Sebanyak 875 item atau buku ditemukan

Good Ethos: 7 Etos Kerja Terbaik dan Mulia

Kemajuan seorang individu dalam bekerja dan berkarya sangat dipengaruhi oleh etos kerja dan kualitas pribadinya. Sedangkan kemajuan sebuah organisasi atau perusahaan sangat dipengaruhi oleh etos kerja anggota organisasi dan kualitas para pemimpinnya. Bahkan dalam arti lebih luas, kemajuan suatu bangsa dipengaruhi oleh etos kerja seluruh warga masyarakat dan kualitas keteladanan para pemimpinnya. Dengan demikian, etos kerja tidak diragukan lagi memiliki peran sangat penting baik bagi kemajuan pribadi, organisasi, dan bahkan bagi bangsa dalam arti luas. Pertanyaannya adalah, dari puluhan juta angkatan kerja di Indonesia saat ini, berapa banyak yang sudah memiliki etos kerja terbaik dan mulia? Berapa banyak para profesional dan kaum pekerja yang mengutamakan nilai-nilai spiritualitas, budi, moralitas, etika, dan akhlak mulia dalam bekerja? Berapa banyak organisasi atau perusahaan yang telah membudayakan etos kerja terbaik dan mulia? Berangkat dari pentingnya pengaruh etos kerja bagi kemajuan individu, organisasi, dan bangsa inilah, buku Good Ethos ini ditulis. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada pembaca bagaimana memaknai kerja lebih tinggi dan mulia. Kemudian dapat membudayakan etos kerja terbaik dan mulia dalam dirinya. Etos kerja yang dilandasi ilmu pengetahuan dengan tetap mengutamakan etika, budi, moralitas, dan akhlak mulia. Etos kerja yang dilandasi nilai-nilai spiritualitas berbasis hati nurani. Artinya, dalam bekerja karakteristik spiritual tetap terjaga dan terpelihara, yakni pekerjaan itu dilaksanakan dengan cerdas, penuh tanggung jawab, jujur, empati, dan peduli sesuai dengan nilai-nilai hati nurani. 7 ETOS KERJA TERBAIK DAN MULIA: - Etos 1: Bekerja Jujur dan Menjunjung Tinggi Integritas - Etos 2: Bekerja Cerdas Memiliki Kreativitas - Etos 3: Bekerja Empati Penuh Kepedulian - Etos 4: Bekerja Ikhlas Penuh Kecintaan - Etos 5: Bekerja Berpikiran Maju atau Visioner - Etos 6: Bekerja Mengutamakan Kerja Sama atau Sinergisme - Etos 7: Bekerja Disiplin Penuh Tanggung Jawab

Kemajuan seorang individu dalam bekerja dan berkarya sangat dipengaruhi oleh etos kerja dan kualitas pribadinya.

Sukses Mengelola Keuangan Usaha Mikro Kecil Menengah

Sukses Mengelola Keuangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan sebuah buku yang didedikasikan untuk pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa. Pertumbuhan jumlah usaha ini yang meningkat drastis mulai tahun 2000-an membuktikan bahwa banyak pemodal yang mulai melirik usaha jenis ini sebagai sebuah "ladang" keuntungan. Pada sejumlah wawancara dengan pengusaha UMKM, penulis memperoleh informasi bahwa ketidakberhasilan mengelola usaha ini disebabkan oleh kurangnya keterampilan dalam bidang manajemen. Buku ini berusaha untuk memberikan pencerahan ide pada para pengusaha UMKM terkait pertanyaan bagaimana mengelola usaha ini dengan pendekatan manajemen modern. Memahami strategi mengelola keuangan UMKM dengan waktu singkat Tidak perlu mengikuti kursus khusus dalam memahami cara mengelola keuangan UMKM Tidak membutuhkan ketrampilan dasar sebelum membaca buku (didesain juga bagi mereka yang sama sekali belum memahami aspek keuangan dalam usaha)

Sukses Mengelola Keuangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan sebuah buku yang didedikasikan untuk pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa.

BUMR Badan Usaha Milik Rakyat

BUMR adalah bentuk ""korporatisasi"" koperasi dan UMKM, sehingga menjadi badan usaha yang terstruktur, dikelola secara profesional, model BUMR melahirkan kekuatan ekonomi nasional karena memiliki skala usaha yang layak untuk mampu berkompetisi dan bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dalam arena bisnis domestik maupun global. Untuk itulah dalam konteks demokrasi ekonomi, kewenangan pemerintah untuk mengatur peran-peran pelaku ekonomi secara berimbang dan berkeadilan. Tidak ada keadilan tanpa pengaturan. -- Drs. H. M. Jusuf Kalla Wakil Presiden Republik Indonesia ------------------- BUMR yang tersruktur dan tersistem memiliki kemampuan tatakelola secara total management concept yang mendorong BUMR menjadi usaha berskala, efisien, kompetitif dan bankable, yang mampu bersaing maupun bekerjasama dengan pelaku ekonomi lainnya secara sehat. Dengan demikian, BUMR adalah jawaban akan hadirnya pelaku ekonomi dan keuangan inklusif yang bertumpu pada potensi nasional yang berada di akar rumput, merata dan sejahtera serta berkelaniutan untuk melahirkan keadilan, serta mengurangi kesenjangan, menuju stabilitas nasional yang berkesinambungan. --- Dr. Sofyan A. Djalil, MA Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia ------------------- Buku ini membahas dimensi baru dalam kerangka pembangunan ekonomi melalui pengembangan lembaga pelaku ekonomi baru yang disebut Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), sebuah konsep korporatisasi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki potensi yang sangat penting dalam memberi kontribusi terhadap pertumbuhan nasional, terutama dalam kasus Indonesia, kontribusi UMKM terhadap PDB sungguh amat besar. BUMR diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh UMKM. BUMR akan membuat usaha-usaha kecil dan mikro mengorganisasikan diri mereka secara sistematik dengan menggabungkan koperasi-koperasi dalam wadah perseroan terbatas berbentuk BUMR. -- Dr. Ahmad Mohamed Ali AlMadani Presiden Islamic Development Bank

-- Dr. Ahmad Mohamed Ali AlMadani Presiden Islamic Development Bank

Manajemen Strategik dalam Pengembangan Daya Saing Organisasi

"""Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks. Daya saing sebagai dasar keunggulan ditentukan oleh kemampuan berkembang dan memahami perubahan pelaku atau organisasi (sistem) yang melibatkan kombinasi pemikiran, proses serta pemanfaatan secara efektif teknologi dan manusia guna menghasilkan sesuatu yang berbeda atau lebih baik dibandingkan pihak lain (pesaing, penantang, pengikut, atau pecundang). Oleh karena itu, dalam menghadapi persaingan sangat diperlukan kemampuan strategi untuk mengidentifikasi lingkungan (internal dan eksternal), perumusan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi situasi yang ditangani secara kreatif dan inovatif melalui transformasi organisasi (struktur, nilai, dan keterampilan). Buku ini menawarkan solusi integratif dan komprehensif guna mengelola seluruh proses yang dibutuhkan dalam usaha pengembangan daya saing tersebut."""

"""Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks.

MANAJEMEN STRATEGIK DALAM PENGEMBANGAN DAYA SAING

Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks. Daya saing berbagai dasar keunggulan ditentukan oleh kemampuan berkembang dan memahami perubahan perilaku atau organisasi (sistem) yang melibatkan kombinasi pemikiran, proses serta pemanfaatan secara efektif teknologi dan manusia guna menghasilkan sesuatu yang berbeda atau lebih baik dibandingkan pihak lain (pesaing, penantang, pengikut, atau pecundang) OLeh karena itu, dalam menghadapi persaingan sangat diperlukan kemampuan strategi untuk mengidentifikasi lingkungan (internal dan eksternal), perumusan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi situasi yang ditangani secara kreatif dan inovatif melalui transformasi organisasi (struktur, nilai, dan keterampilan) Buku ini menawarkan solusi integratif dan komprehensif guna mengelola seluruh proses yang dibutuhkan dalam usaha

Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks.

Hukum Perjanjian International

Proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia umumnya kurang mendapat apresiasi selayak pentingnya sifat "standard setting" yang merupakan esensi perjanjian internasional. Buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami liku-liku proses pembuatan perjanjian internasional, termasuk ratifi kasinya jika diperlukan. Pemahaman yang baik oleh para "stakeholders" lebih memastikan kepentingan Nasional yang harus dicapai melalui perjanjian itu terjamin dari segi politik dan keamanan, kesejahteraan dari segi hukum. —Dr. N. Hassan Wirajuda, S.H., M.A.L.D., LL.M., Menteri Luar Negeri Republik Indonesia 2001 s.d 2009 "Buku ini wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, dosen, praktisi, dan khalayak pada umumnya yang ingin memahami tentang Perjanjian Internasional mengingat ditulis oleh seorang praktisi di Kemlu dan turut dalam perumusan Undang-undang Perjanjian Internasional yang telah mempertahankan disertasi Doktor terkait perjanjian internasional". —Prof Hikmahanto Juwana SH. LL.M Ph.D Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia" *Bonus pada buku fisik (CD, voucher, pembatas buku) tidak disertakan dalam buku digital (e-book)

Proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia umumnya kurang mendapat apresiasi selayak pentingnya sifat "standard setting" yang merupakan esensi perjanjian internasional.

Pantaskah OJK Dibubarkan?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Mengolah Data Statistik dengan MS Excel

Kecanggihan Excel sebagai software pengolah data sudah diakui di seluruh dunia. Salah satu fasilitas yang disediakan Excel adalah fungsi dan program bantu (add-in) untuk mengolah data statistik. Walaupun bukan software yang secara khusus digunakan untuk mengolah data statistik, keandalan Excel untuk mengolah data statistik tidak perlu diragukan lagi. Pengolahan data statistik dari yang sederhana hingga yang kompleks dapat diselesaikan secara cepat dan mudah menggunakan Excel. Mengolah Data Statistik dengan MS Excel ini membahas cara menggunakan fungsi dan program bantu Excel untuk mengolah data statistik. Metode statistik yang dibahas di antaranya analisis deskriptif, analisis regresi linear sederhana, analisis regresi linear berganda, uji t, Anova, fungsi analisis jalur (path analysis), fungsi produksi Cobb Douglas, dan ratusan fungsi dalam kategori statistik. Materi dibahas langkah demi langkah disertai contoh kasus, cara mengolahnya dengan Excel, serta analisis output yang dihasilkan. Buku ini dapat digunakan oleh mahasiswa, dosen, peneliti, pengusaha, atau pengguna awam yang ingin mengolah data statistik dengan Excel. Lengkapnya materi yang dibahas membuat buku ini cocok digunakan untuk setiap tingkatan pengguna Excel mulai dari pengguna pemula sampai pengguna mahir.

Mengolah Data Statistik dengan MS Excel ini membahas cara menggunakan fungsi dan program bantu Excel untuk mengolah data statistik.