Sebanyak 871 item atau buku ditemukan

Manajemen Strategik dalam Pengembangan Daya Saing Organisasi

"""Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks. Daya saing sebagai dasar keunggulan ditentukan oleh kemampuan berkembang dan memahami perubahan pelaku atau organisasi (sistem) yang melibatkan kombinasi pemikiran, proses serta pemanfaatan secara efektif teknologi dan manusia guna menghasilkan sesuatu yang berbeda atau lebih baik dibandingkan pihak lain (pesaing, penantang, pengikut, atau pecundang). Oleh karena itu, dalam menghadapi persaingan sangat diperlukan kemampuan strategi untuk mengidentifikasi lingkungan (internal dan eksternal), perumusan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi situasi yang ditangani secara kreatif dan inovatif melalui transformasi organisasi (struktur, nilai, dan keterampilan). Buku ini menawarkan solusi integratif dan komprehensif guna mengelola seluruh proses yang dibutuhkan dalam usaha pengembangan daya saing tersebut."""

"""Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks.

MANAJEMEN STRATEGIK DALAM PENGEMBANGAN DAYA SAING

Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks. Daya saing berbagai dasar keunggulan ditentukan oleh kemampuan berkembang dan memahami perubahan perilaku atau organisasi (sistem) yang melibatkan kombinasi pemikiran, proses serta pemanfaatan secara efektif teknologi dan manusia guna menghasilkan sesuatu yang berbeda atau lebih baik dibandingkan pihak lain (pesaing, penantang, pengikut, atau pecundang) OLeh karena itu, dalam menghadapi persaingan sangat diperlukan kemampuan strategi untuk mengidentifikasi lingkungan (internal dan eksternal), perumusan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi situasi yang ditangani secara kreatif dan inovatif melalui transformasi organisasi (struktur, nilai, dan keterampilan) Buku ini menawarkan solusi integratif dan komprehensif guna mengelola seluruh proses yang dibutuhkan dalam usaha

Persaingan yang semakin ketat akibat perkembangan pesat bidang teknologi serta pergeseran demografi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu memicu perubahan di lingkungan bisnis ke arah ketidakpastian dan kompleks.

Hukum Perjanjian International

Proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia umumnya kurang mendapat apresiasi selayak pentingnya sifat "standard setting" yang merupakan esensi perjanjian internasional. Buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami liku-liku proses pembuatan perjanjian internasional, termasuk ratifi kasinya jika diperlukan. Pemahaman yang baik oleh para "stakeholders" lebih memastikan kepentingan Nasional yang harus dicapai melalui perjanjian itu terjamin dari segi politik dan keamanan, kesejahteraan dari segi hukum. —Dr. N. Hassan Wirajuda, S.H., M.A.L.D., LL.M., Menteri Luar Negeri Republik Indonesia 2001 s.d 2009 "Buku ini wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, dosen, praktisi, dan khalayak pada umumnya yang ingin memahami tentang Perjanjian Internasional mengingat ditulis oleh seorang praktisi di Kemlu dan turut dalam perumusan Undang-undang Perjanjian Internasional yang telah mempertahankan disertasi Doktor terkait perjanjian internasional". —Prof Hikmahanto Juwana SH. LL.M Ph.D Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia" *Bonus pada buku fisik (CD, voucher, pembatas buku) tidak disertakan dalam buku digital (e-book)

Proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia umumnya kurang mendapat apresiasi selayak pentingnya sifat "standard setting" yang merupakan esensi perjanjian internasional.

Pantaskah OJK Dibubarkan?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Mengolah Data Statistik dengan MS Excel

Kecanggihan Excel sebagai software pengolah data sudah diakui di seluruh dunia. Salah satu fasilitas yang disediakan Excel adalah fungsi dan program bantu (add-in) untuk mengolah data statistik. Walaupun bukan software yang secara khusus digunakan untuk mengolah data statistik, keandalan Excel untuk mengolah data statistik tidak perlu diragukan lagi. Pengolahan data statistik dari yang sederhana hingga yang kompleks dapat diselesaikan secara cepat dan mudah menggunakan Excel. Mengolah Data Statistik dengan MS Excel ini membahas cara menggunakan fungsi dan program bantu Excel untuk mengolah data statistik. Metode statistik yang dibahas di antaranya analisis deskriptif, analisis regresi linear sederhana, analisis regresi linear berganda, uji t, Anova, fungsi analisis jalur (path analysis), fungsi produksi Cobb Douglas, dan ratusan fungsi dalam kategori statistik. Materi dibahas langkah demi langkah disertai contoh kasus, cara mengolahnya dengan Excel, serta analisis output yang dihasilkan. Buku ini dapat digunakan oleh mahasiswa, dosen, peneliti, pengusaha, atau pengguna awam yang ingin mengolah data statistik dengan Excel. Lengkapnya materi yang dibahas membuat buku ini cocok digunakan untuk setiap tingkatan pengguna Excel mulai dari pengguna pemula sampai pengguna mahir.

Mengolah Data Statistik dengan MS Excel ini membahas cara menggunakan fungsi dan program bantu Excel untuk mengolah data statistik.

Indeks Haryadi dan Penerapan di Ilmu Hukum, Sosiologi, Ekonomi, Statistik, dan Telekomunikasi

Pada bulan April 2016, Sigit Haryadi menemukan suatu metoda yang dia namakan sebagai Indeks Haryadi, yang menggabungkan dua rumus lama yang salah, yaitu Herfindahl-Hirschman Index yang umumnya digunakan untuk mengukur tingkat kompetisi dan Gini Index yang sampai saat ini masih digunakan untuk mengevaluasi tingkat kesetaraan pendapatan rakyat. Pada awalnya, Sigit Haryadi mengira bahwa Indeks Haryadi hanya dapat digunakan pada ilmu hukum dan ilmu sosiologi, sesuai area penerapan Herfindahl-Hirschman dan Gini Index. Tetapi, saat ini baru disadari bahwa Indeks Haryadi mungkin bisa diterapkan pada semua cabang ilmu, dan pada saat buku ini selesai disusun, sudah ditemukan penerapannya pada ilmu hukum, sosiologi, ekonomi, dan statistik. Masih memerlukan penelitian lebih lanjut untuk menerapkan Indeks Haryadi pada ilmu fisika, psikoanalisis, astronomi, dan genetika.

Metode penentuan tingkat praktek kompetisi yang a l P u b digunakan lis perdaganganhing /K G-3 adalah Cina dan Rusia, ... HHI menggunakan informasi di pangsa pasar antara para pemain industri untuk menentukan indeks kompetisi.

Manajemen Risiko pada Perusahaan & Birokrasi

Risiko adalah sama dengan ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya suatu kejadian yang menimbulkan masalah, dan peluang bagi organisasi perusahaan, pemerintah, dan perorangan dalam kehidupan sehari-hari. Para birokrat, eksekutif, industraialis, karyawan, investor, mahasiswa, rumah tangga, para pelancong, nelayan, dan petani, siapa saja selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko. Suka dan atau tidak suka, kita harus menggaulinya. Kadang-kadang risiko dianalisis, dan dikelola secara sadar, akan tetapi kadang-kadang dibaikan, dan tidak menyadari akibatnya. Buku ini membahas tentang manajemen risko sebagai proses identifikasi risiko, evaluasi risiko, memilih teknik menajemen risiko, implementasi dan mengkaji ulang keputusan manajemen risiko.

Kendatipun identiffkasi risiko dapat dilaksanakan oleh konsultan luar, pendekatan dari dalam yang dikomunikasikan dengan baik, yang diproses dan dikoordinasikan secara konsisten mungkin jauh lebih efektif.

TANYA JAWAB CARA MUDAH MENDAPATKAN PEMBIAYAAN DI BANK

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ba nyak bermunculan institusi bisnis syariah baru. Saat ini tercatat telah hadir 33 bank syariah, 46 lembaga asuransi syariah, dan 17 mutual fund berdasarkan syariah. Pencapaian ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki lembaga keuangan syariah terbanyak di dunia, meskipun volume bisnisnya belumlah terlalu besar. Kondisi ini paling tidak mengisyaratkan dua hal. Pertama, ke uangan syariah secara bisnis cukup menguntungkan, se hingga menarik minat para pelaku bisnis untuk mendirikan lembaga keuangan berbasiskan syariah.

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia sangat menggembirakan.

Ajaibnya Rukun Iman: Ubah Ketakutan Jadi Kejutan

Nabi Muhammad saw., diutus, agama digelar, dan Al-Qur’an diwahyukan, bertujuan untuk mengisi ruang batin manusia dengan kebahagiaan. Hanya saja, kita mendapati fenomena yang terbalik. Orang menegakkan agama, namun tak kunjung menghirup segarnya kebahagiaan. Bahkan, terus diburu kecemasan, ketakutan, kekhawatiran, dan perasaan negatif lainnya. Perasaan yang seringkali menghinggapi dan menjajah jiwa kita adalah, takut sendirian, takut gagal, takut kehilangan, dan takut akan kematian. Memang, manusia tak bisa lepas dari bermacam ketakutan, tapi tak boleh membiarkan diri terkurung apalagi terpasung oleh ketakutan. Ketakutan harus jadi tantangan bagi kita untuk melompati kurungan ketakutan sehingga kita bisa menghebatkan diri untuk menggapai bahagia. Islam menyodorkan jawaban yang sangat sederhana untuk menyingkap dan meretas pelbagai bentuk ketakutan tadi. Kita akan terkejut betapa luar biasanya Islam lewat rukun Islam yang membimbing manusia agar keluar dari segala bentuk ketakutan itu. Semoga kita merengkuh manfaat dan pencerahan lewat buku yang sangat sederhana ini.

Dia Iman berperan menumbuhkan sudut pandang, dan sudut pandang menerbitkan respons atas realitas yang terhidang. Ketika orang didasari dengan iman yang kokoh maka yang memenuhi jiwanya adalah respons positif terhadap setiap kenyataan ...