Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Prostitusi Menurut Hukum Hindu

Prostitusi daring sekarang dapat dengan mudah ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial, pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks. Media sosial yang harusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi disalahgunakan untuk melakukan tindak asusila. MiChat, misalnya, adalah aplikasi media sosial yang bertujuan menghubungkan antarmanusia. Namun belakangan, aplikasi ini digunakan untuk transaksi plus plus. Prostitusi online juga ada di Bali, bahkan marak. Beberapa tempat prostitusi yang bisa terdeteksi antara lain di Terminal Pesiapan, daerah Jalan Bung Tomo Sanur dan sebagainya. Yang miris adalah, belakangan banyak pula perempuan Hindu, yang katanya religius, pemalu dan santun, juga terlibat prostitusi daring.

Prostitusi daring sekarang dapat dengan mudah ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial, pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks.

Buku Ajar Pengantar Bisnis

Seiring perkembangan budaya manusia maka semakin jelaslah role model tentang bisnis sampai dewasa ini. Tiap individu maupun perusahaan sudah berfikir tentang bagai­mana mengalokasikan sumber daya yang tersedia menjadi keuntungan yang berlipat dengan harapan terciptanya ke­sinambungan perusahaan mulai dari keuntungan sampai penggunaan keuntungan tersebut dalam konsep pendanaan dan investasi perusahaan ke depannya. Buku ajar pengantar bisnis ini diharapkan menambah referensi bagi mahasiswa dan dosen tentang perkembangan bisnis yang ada. Memberikan sudut pandang yang berbeda sehingga pemahaman menjadi lebih komprehensif. Buku ajar ini telah disesuaikan dengan kurikulum terbaru yang diharap­kan sejalan dengan perkembangan bisnis yang dinamis.

Buku ajar pengantar bisnis ini diharapkan menambah referensi bagi mahasiswa dan dosen tentang perkembangan bisnis yang ada. Memberikan sudut pandang yang berbeda sehingga pemahaman menjadi lebih komprehensif.

Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi

Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia dengan berbagai macam istilah. Pendidikan kewarganegaraan pertama kali diperkenalkan sejak tahun 1790. Di Indonesia Pendidikan ke­warga­negaraan dimulai pada tahun 1957 yang dikenal dengan istilah ci­vics. Penerapannya sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi ke­warga­negaraan pada tahun 1968. Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut civicus, selanjutnya kata civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata civic yang berarti warga negara atau kewarganegaraan. Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasar­nya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk men­jadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa ke­bangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, se­orang lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, me­miliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia.

3. Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 4. Tidak bisa dibagi, artinya semua ... Hak Kebebasan dalam berpendapat. 2. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama. 3.