Sebanyak 41 item atau buku ditemukan

Perbankan Syariah di Indonesia

Pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan sngat minim, masih ada keraguan tentang Perbankan Syariah, keraguan tersebut juga disebabkan tidak memahami bentuk, akad dan istilah yang dipakai dalam meraih keuntungan, Perbedaan pendapat tentang penetapan haramnya bunga bank padahal secara tegas Allah telah mengharamkan riba (Al-Baqarah: 275). Beberapa hal tersebut disebabkan karena tidak adanya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan pada semua lapisan masyarakat. Alasan-alasan diatas menyebabkan penulis akhhirnya menciptakan sebuah karya tulis dengan judul“Perbankan Syariah di Indonesia”. Buku ini diawali dengan Pendahuluan, Filosofi Perbankan Syariah, Landasan Hukum Perbankan Syariah, Tinjauan Sosiologis, Yuridis dan Politik Perbankan Syariah dilanjutkan dengan membahas mengenai Pengertian Perbankan Syariah, Sejarah Perbankan Syariah, Kedudukan Tata Hukum Perbankan Syariah, Akad dan Bentuk-bentuk Kegiatan Operasional Bank Syariah dan yang terakhir Penutup. Buku ini dapat menjadi referensi dan bahan bacaan bagi mahasiswa Perbankan Syariah pada pendidikan tinggi di Indonesia, baik pada Fakultas Ekonomi Islam maupun fakultas Ekonomi Umum pada jenjang D3, S1, dan S2. Serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk memperdalam kajian tentang Perbankan Syariah di Indonesia.

Pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan sngat minim, masih ada keraguan tentang Perbankan Syariah, keraguan tersebut juga disebabkan tidak memahami bentuk, akad dan istilah yang dipakai dalam meraih ...

Metode dan Strategi Pembelajaran Bahasa Inggris

Dalam pembelajaran bahasa Inggris, ada beberapa terminologi terkait dengan status bahasa Inggris sebagai bahasa internasional, English as an International Language (EIL). Ada beberapa sebutan bahasa Inggris sesuai dengan statusnya di dunia, seperti bahasa Inggris sebagai bahasa pertama (native language), bahasa kedua (second language), dan bahasa asing (foreign language). Sebagai bahasa internasional, terdapat tiga istilah dalam penggunaan bahasa Inggris di dunia, yaitu inner-circle, outer-circle, dan expanding-circle. Inner-circle adalah istilah yang mengacu pada status bahasa Inggris yang digunakan sebagai bahasa pertama, outer-circle merujuk pada status bahasa Inggris yang digunakan sebagai bahasa kedua, dan expandingcircle adalah istilah penggunaan bahasa Inggris digunakan sebagai bahasa asing, seperti yang terjadi di Indonesia.

Dalam pembelajaran bahasa Inggris, ada beberapa terminologi terkait dengan status bahasa Inggris sebagai bahasa internasional, English as an International Language (EIL).

Akuntansi Biaya

Dalam Perspektif Manajerial

Pembelajaran Akuntansi Biaya di program Sarjana perlu dipisahkan antara program Sarjana Manajemen dan Akuntansi mengingat tujuan pembelajarannya berbeda. Untuk program Sarjana Manajemen, pembelajaran akuntansi biaya diarahkan agar mahasiswa mampu menerapkan sistem akuntansi biaya dan akuntansi manajemen dengan pendekatan manajerial yaitu untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, buku ini disusun bagi mahasiswa jurusan manajemen atau calon-calon manajer, atau pebisnis dari disiplin ilmu non akuntansi. Pembaca atau mahasiswa belajar menyusun laporan akuntansi biaya sekaligus menganalisisnya berdasar fungsinya sebagai manajer. Contohnya, ketika materi perencanaan dan pengendalian manajemen, maka pembaca atau mahasiswa belajar mengendalikan dan mengevaluasi biaya mulai dari menghitung selisih biaya sampai belajar menganalisis mengapa selisih tersebut terjadi dan unit, bagian atau siapa yang bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian tersebut. Pembahasan tersebut bisa dikaitkan dengan manajemen pemasaran, manajemen sumber daya manusia maupun manajemen operasional. Topik akuntansi biaya ini juga sangat dekat dengan manajemen keuangan, sehingga mahasiswa atau pembaca tidak hanya diajarkan menyediakan informasi biaya dan manajemen sebagai fungsi administrasi saja. Secara keseluruhan buku ini berisi tentang pengenalan konsep biaya, pelaporan biaya, bagaimana menghitung biaya produk, merencanakan dan mengevaluasi biaya sampai pada menggunakan biaya sebagai informasi untuk menganalisis kasus khusus dalam organisasi perusahaan. Sedemikian luasnya isi buku ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembelajaran maupun praktik bisnis sehari-hari.

Pembelajaran Akuntansi Biaya di program Sarjana perlu dipisahkan antara program Sarjana Manajemen dan Akuntansi mengingat tujuan pembelajarannya berbeda.

TEORI HUKUM: Dari Eksistensi ke Rekonstruksi

Teori hukum terbentuk dan terpengaruh oleh dinamika kehidupan hukum sebagaimana berikut. Pertama, teori hukum muncul karena adanya pertumbuhan pemikiran tentang keilmuan hukum dan keilmuan ransdisipliner hukum. Kedua, teori hukum muncul karena adanya isu, masalah dan konflik hukum yang muncul sebagai konsekuensi dari pembentukan hukum terutama di negara-negara maju. Ketiga, teori hukum muncul karena adanya konvergensi dan diskonvergensi sistem hukum di berbagai belahan dunia yang berbasis kepada berbagai peradaban kebijakan hukum. Keempat, teori hukum muncul karena adanya perkembangan modernisasi hukum sebagai dampak dari pembangunan hukum di berbagai negara. Kelima, teori hukum muncul akibat adanya akumulasi kasus ataupun perkara yang menimbulkan desakan untuk adanya terobosan hukum ataupun penemuan hukum. Buku ini merupakan tulisan yang dilatarbelakangi oleh basis pengajaran dan pendidikan teori hukum terutama untuk para peserta didik yang berada dalam masa pembelajaran di Fakultas Hukum. Teori hukum menjadi signifikan karena adanya pertumbuhan dan perkembangan keilmuan hukum dan keilmuan transdisipliner hukum sehingga dapat dikatakan bahwa teori hukum bertumbuh dan berkembang dari satu pendekatan keilmuan hukum ke pendekatan keilmuan transdisipliner hukum atau sebaliknya. Dalam tulisan ini diuraikan tentang eksistensi baik dalam teks pemahaman hukum, pengertian hukum, pengetahuan hukum dan penguasaan hukum terutama tentang kemanfaatan hukum, kebaikan hukum, kepastian hukum, kebijakan hukum, keadilan hukum dan kebenaran hukum.

Teori hukum terbentuk dan terpengaruh oleh dinamika kehidupan hukum sebagaimana berikut.

Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan

Secara teoritis dan konsepsional, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Buku ini menjawab pertanyaan tersebut yang dirinci atas lima bab. Bab I tentang pendahuluan, Bab II tentang Konsep dan Teori Peradilan, Bab III tentang Dari Sengketa Perdata ke Gugatan Perdata, Bab IV tentang Beberapa Aspek Mengenai Mediasi dan Bab V tentang Mediasi; Dari Luar Pengadilan ke Dalam Pengadilan yang dilengkapi dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Mediasi Perbankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian secara mediasi. Buku ini diperuntukkan bagi para penegak hukum, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa

Secara teoritis dan konsepsional, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak ...

Politik hukum kontemporer : Covid dan normal baru hukum

Politik hukum memang tidak terlepas dari dua komponen utama, yakni ius constitutum dan ius constituendum. Buku ini diberi judul Politik Hukum Kontemporer karena membahas kondisi kebijakan hukum secara kekinian, utamanya pasca terjadi pandemi Covid-19 yang memaksa seluruh elemen untuk memulai normal baru, misalnya penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan maupun normal baru lainnya. Normal baru tersebut tentu akan diikuti oleh normal baru di bidang hukum, sebagaimana dikatakan oleh Roscoe Pound bahwa law as a tool of social engineering. Perubahan kebijakan hukum yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 tidak saja berdampak sementara waktu, tetapi normal baru yang dilahirkan akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Normal baru dan politik hukum merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan sehingga dalam setiap normal baru selalu terdapat analisis dan evaluasi kebijakan hukum dalam perspektif politik hukum. Buku ini berisi kumpulan analisis politik hukum secara tematik yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta aspek terkait lainnya. Buku ini dibagi dalam tiga bagian besar, yakni kebijakan terkait pandemi Covid-19 yang melahirkan normal baru. Selanjutnya kebijakan hukum terkait normal baru dibahas di dalam bagian kedua dan diikuti dengan bagian ketiga yang membahas tentang dampak perekonomian yang mengikuti normal baru sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19. Selain diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa sebagai referensi kuliah di tingkat sarjana, magister, hingga doktor utamanya bagi referensi mata kuliah politik hukum, kebijakan hukum, pembangunan hukum, maupun mata kuliah terkait lainnya. Buku ini diharapkan juga dapat dipergunakan bagi akademisi, peneliti, praktisi, maupun pemerintah sebagai pengambil kebijakan normal baru.

Politik hukum memang tidak terlepas dari dua komponen utama, yakni ius constitutum dan ius constituendum.

Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang

Praktik pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang berbahaya. Tindakan kejahatan ini tidak cuma mengkamuflase uang hasil kejahatan menjadi tampak bersih atau sebagai uang sah, namun di urutan berikutnya, lewat hasil uang kejahatan itu, dapat pula melahirkan atau mengembangkan jaringan kejahatan selanjutnya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan pemberantasan praktik pencucian uang amat penting didorong dan dilakukan. Buku ini memaparkan ihwal penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pembahasannya dimulai dengan pemaparan mengenai pengertian dan proses kejahatan pencucian uang. Kemudian berlanjut pada pembahasan perihal penegakan hukum atas kejahatan TPPU, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan permasalahan penerapannya, serta penyidikan, penuntutan dan putusan dalam perkara TPPU. Lalu diteruskan dengan pembahasan ihwal penerapan UU TPPU pada tindak pidana korupsi dan kejahatan narkotika, serta kejahatan perbankan dan pencucian uang. Di bagian akhir dibahas tentang penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dalam perspektif tindak pidana umum dan khusus. Kehadiran buku ini sangatlah penting mengingat makin maraknya kini tindak kejahatan berupa pencucian uang di Indonesia. Adapun buku ini tidak semata dapat dibaca oleh para mahasiswa atau pengajar dari Fakultas Hukum, namun juga oleh para praktisi hukum, penggiat anti-korupsi, aparatur negara atau mereka yang menaruh minat pada persoalan tindak pidana pencucian uang.

Praktik pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang berbahaya.

Hukum Sistem Ekonomi Islam

Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan, karena apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi oleh norma hukum, maka ini akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, aspek hukum sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Buku ini menerangkan tentang hukum sistem ekonomi Islam. Hukum sistem ekonomi Islam adalah keseluruhan asas, kaidah, pranata, serta lembaga yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur dan mengarahkan aktivitas atau tata perekonomian berdasarkan konsep hukum Islam. Sejumlah pembahasan buku ini meliputi mulai dari pengertian, fungsi dan ruang lingkup hukum sistem ekonomi Islam, larangan-larangan dalam ekonomi Islam, subjek hukum dalam Islam, hak, kepemilikan, harta dan uang dalam perspektif hukum ekonomi Islam, kontrak syariah (akad) dan jual beli, akad profit (akad tijari/tijarah) dan akad non-profit (akad tabarrru’), fatwa ekonomi dan keuangan syariah, hingga kaidah-kaidah hukum Islam dan penerapannya pada ekonomi dan keuangan syariah. Kehadiran buku ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia sangatlah penting, apalagi mengingat dewasa ini pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan lembaga keuangan syariah yang semakin pesat dan signifikan di Indonesia. Adapun buku ini tidak cuma dapat dibaca oleh para mahasiswa, khususnya yang berasal dari Fakultas Syariah atau yang menekuni bidang ekonomi Islam, para pemerhati atau praktisi ekonomi syariah termasuk pula masyarakat luas yang ingin mengetahui hukum sistem ekonomi Islam juga dapat menggunakan buku ini.

Dalam kegiatan ekonomi, aspek hukum tidak bisa diabaikan.

Hukum Pembiayaan Usaha

Kegiatan pembiayaan yang dimaksudkan dalam buku ini pada prinsipnya merupakan hubungan utang piutang antara kreditur dan debitur. Pembiayaan dalam praktik komersial dapat meliputi pembiayaan produktif, seperti pembiayaan sehubungan dengan baik investasi, modal kerja maupun terkait hal lain terkait dengan usaha. Pembiayaan produktif inilah yang dititikberatkan pada buku ini, yakni pembiayaan yang diberikan oleh kreditur dengan pertimbangan utama adalah usaha yang dimiliki oleh debitur. Dalam perspektif hukum, hukum pembiayaan hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan berdasarkan perjanjian, artinya ada unsur offering (penawaran) dan acceptance (penerimaan). Saat ini pembiayaan usaha merupakan bagian yang penting dalam ekosistem bisnis di Indonesia sehingga diperlukan adanya pedoman hukum pembiayaan usaha yang dapat menjadi referensi bagi seluruh pemangku kepentingan, sementara ketersediaan literatur yang lengkap tentang hukum pembiayaan usaha bisa dikatakan masih sangat jarang. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk melengkapi kelangkaan referensi hukum pembiayaan, yang ditulis dengan pendekatan praktik, namun tetap dalam perspektif akademisi dan praktisi. Dengan hadirnya buku ini, selain menjadi referensi, juga diharapkan lahir solusi pembiayaan usaha dan menghindarkan ekosistem bisnis Indonesia dari sengketa dan perselisihan akibat perjanjian pembiayaan usaha. Terlebih lagi, diharapkan buku ini dapat mengawal keberlangsungan pembiayaan usaha di seluruh Indonesia sehingga perekonomian di Indonesia dapat menjadi lebih maju.

Pada umumnya pembiayaan ulang dari lembaga keuangan nonbank kepada perbankan disebabkan karena tiga alasan, yakni pertama, lembaga keuangan nonbank biasanya tidak dapat memberi pinjaman dengan durasi waktu yang lebih lama.

Kinerja Keuangan Bank Syariah - Rajawali Pers

Informasi akuntansi yang berkualitas akan menghasilkan penilaian kinerja keuangan yang berkualitas pula. Kinerja keuangan merupakan gambaran kondisi keuangan yang berguna bagi manajemen dan pihak eksternal untuk mengambil keputusan dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, Bank Syariah sebagai institusi jasa keuangan syariah sudah selayaknya memperhatikan kondisi keuangannya. Buku ini mengungkapkan hasil perhitungan rasio-rasio keuangan penting dalam keuangan pada Bank Umum Syariah Indonesia seperti kualitas aset (Asset Quality) untuk melihat kondisi sebagai antisipasi risiko gagal bayar atas pinjaman yang diberikan berupa pembiayaan atau kredit, pendapatan (Earnings) untuk melihat kemampuan bank dalam meningkatkan laba dan efisiensi usaha yang dicapai, serta Likuiditas (Liquidity) yang berguna untuk melihat kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban kepada deposit- ornya/dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, sesuai dengan karakteristik Bank Syariah yang harus memenuhi kepatuhan syariah, buku ini juga menyajikan pengukuran secara kuantitatif melalui rasio Investasi Syariah (Islamic Investment), Pendapatan Syariah (Islamic Income), dan Bagi Hasil (Profit Sharing). Oleh karena itu, buku ini memberikan pengetahuan baru dalam keuangan syariah yang sangat cocok untuk para praktisi, akademisi serta stakeholder yang memiliki perhatian terhadap kinerja keuangan lembaga keuangan syariah khususnya pada perbankan syariah.

Informasi akuntansi yang berkualitas akan menghasilkan penilaian kinerja keuangan yang berkualitas pula.