Sebanyak 42 item atau buku ditemukan

Hukum Acara Perdata

Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini. Dalam Edisi Kedua, buku ini berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 17 (tujuh belas) bab (ada tambahan tiga bab baru, yaitu bab empat sampai bab enam) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua, Bab tiga, dan Bab tujuh mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab empat tentang masuknya Pihak Ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Bab lima tentang Lingkup Gugatan Citizen Lawsuit. Bab 6 tentang prejudicieel geschil antara perkara perdata dengan perkara pidana. Bab delapan tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab sembilan tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab sepuluh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab sebelas tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab dua belas tentang proses acara verstek. Bab tiga belas tentang eksepsi dan bantahan. Bab empat belas tentang gugatan rekonvensi. Bab lima belas tentang pembuktian. Bab enam belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir Bab tujuh belas tentang putusan pengadilan. Setelah membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Hukum Dagang

Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma itu bersumber pada aturan yang sudah dikodifikasikan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun di luat kodifikasi. Dalam hukum dagang atau perniagaan diatur ketentuan mengenai hubungan bagi pedagang antara, ketentuan perserikatan, transportasi atau angkutan, hukum asuransi dan ketentuan mengenai surat-surat niaga. Buku ini menguraikan secara detail pengertian perdagangan dan hukum dagang; bentuk dan perantara dalam perdagangan; perusahaan dan pengusaha; bentuk-bentuk perusahaan; kepailitan, HAKI; merger, konsolidasi dan akuisisi, serta surat-surat berharga.

Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya

Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, murugikan masyarakat dan antisosial. Desawa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih. Kebijakan hukum pidana yang dilakukan meliputi aspek hukum pidana materil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksanaan pidana, dan melalui kebijakan legilasi, kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serta melalui pembaruan hukum/kriminalilasi dengan cara menemukan gagasan baru, regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada, yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penulis menempatkan norma-norma hukum hak asasi manusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dalam penegakan hukumnya, mengacu pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan sampai pelaksanaan hukuman. Di samping itu, ada peraturan lain yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang, baik peraturan singkat Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, bahkan sampai peraturan daerah yang menunjang terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Buku ini sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akademisi, para penegak hukum dan mahasiswa hukum, serta masyarakat dalam memahami tidak pidana perdagangan orang dari optik hukum pidana dan HAM. Di sisi lain, buku ini dapat juga dijadikan bahan rujukan dalam membuat kebijakan/regulagi yang berkaitan dengan perdagangan orang di Indonesia.

Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, murugikan masyarakat dan antisosial.

Pengadilan HAM (AD HOC)

Telaah Kelembagaan dan Kebijakan Hukum

Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ad Hoc Ketentuan dalam undang-undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44. Pasal 43 menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc (ayat (1)). Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (ayat (2)). Selanjutnya dinyatakan bahwa Pengadilan HAM yang dibentuk berada di lingkungan Peradilan Umum (ayat (3)). Adapun dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa pemeriksaan di Pengadilan HAM Ad Hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini (UU No. 26 Tahun 2000). Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah mengakomodasikan keberlakuan hukum pidana yang bersifat retroaktif. Suatu asas yang dalam dunia hukum pidana menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini mencoba untuk mengupas persoalan-persoalan kelembagaan dan kebijakan pada pengadilan hak asasi manusia tersebut.

Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia

Urgensi Kebijakan Hukum Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen adalah memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh warga Negara khususnya warga muslim. Adanya sertifikasi dan label halal juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing bagi perusahaan dalam menjual dan memproduksi produknya. Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diharapkan semua produk yang diimpor maupun yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal dan label halal. Buku ini merekam respons negara dalam mengambil langkah kebijakan hukum jaminan produk halal dan perlindungan konsumen di Indonesia. Menyajikan uraian urgensi halal produk halal, produk halal dalam Islam dan perjalanan kebijakan halal melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan. Norma tersebut berlanjut ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam wujud undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri dan terakhir adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada bagian akhir buku ini diuraikan sertifikasi produk halal secara global dan mekanisme pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran jaminan produk halal.

Kelompok penyedia dana (investor), yaitu pelaku usaha atau orangperorangan (konsumen), seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank (koperasi simpan pinjam atau perusahaan leasing) dan sebagainya. b. Produsen, yaitu pelaku usaha yang ...

Hukum Perseroan Terbatas

Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang ruang lingkup aspek-aspek Hukum Perseroan Terbatas. Dibahas secara mendetail dan sistematis yang dituangkan dalam kalimat dan bahasa yang sangat komunikatif, sehingga dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Keseluruhan materi buku yang berkualitas ini tertuang dalam beberapa pokok bahasan.

... Perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Selanjutnya yang dimaksud “instansi terkait” antara lain Bank Indonesia (BI) untuk Penggabungan Perseroan perbankan.

Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum mengandung makna yang dinamis sesuai kondisi dan kajian yang dilakukan. Namun demikian, hukum mempunyai peran yang penting pada kehidupan manusia dalam keluarga, masyarakat, kelompok, berbangsa dan bernegara. Di antara peran penting hukum tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu, peran hukum sebagai transformasi struktur dan kultur masyarakat serta sebagai pengendalian sosial (social control) dan rekayasa social (social engineering). Dinamika masyarakat berkembang lebih cepat meninggalkan perkembangan dan perubahan hukum. Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju, negara berkembang harus merujuk pada hukum modern yang berlaku di negara maju. Namun pemberlakuan tersebut harus melalui uji kesesuaian agar tidak menimbulkan dampak sampingan yang negatif. Perubahan dan pemberlakuan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti historis, sosiologis, idiologi, politis, perkembangan ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan dan faktor-faktor global serta perkembangan informasi dan teknologi. Beberapa pendekatan yang dapat dijadikan acuan dalam pemberlakuan hukum agar sesuai keadilan dan kemanfaatan masyarakat adalah pendekatan hukum responsive, progresif, dan restorative justice.

Menurut teoretisi (Mudzakkir, 2010 :2) berpendapat bahwa; “Pasal 2 ayat (1) tidak memasukan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) sebagai hasil tindak pidana asal yang menurut penulis, ...

Hukum Perjanjian Internasional

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, sebagian besar pengaturannya didasarkan pada perjanjian internasional. Oleh karena itu, arti penting perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subjek hukum internasional untuk menghasilkan akibat hukum tertentu yang diinginkan oleh para pihak, ketentuan hukum mengikat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Buku ini membahas Asas-asas perjanjian internasional; konvensi Wina tahun 1969; kodifikasi dan perkembangan progresif; kodifikasi hukum; perjanjian bilateral dan multilateral; pembuatan dan berlakunya perjanjian internasional; Penghormatan, pelaksanaan, dan interpretasi suatu perjanjian; amandemen dan modifikasi perjanjian; tidak sah, berakhir dan penangguhan perjanjian; penundaan berlakunya, penyimpanan, pemberitahuan, koreksi, pendaftaran, iktikad baik, ketentuan lain, dan ketentuan akhir serta Indonesia dan konvensi Wina Tahun 1969.

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, ...

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Hukum internasional

Sumber-Sumber Hukum

Hukum Internasional yang normanya berbasis kepada universalitas ajaran hukum alam dalam perkembangannya mengalami positivisasi sehingga indentik dengan hukum yang berbasis kepada kehendak dan perkenan negara (state conset). Hukum Internasional kemudian bertumpu kepada sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang meniscayakan adanya proses dan mekanisme pembentukan hukum serta pembentuk hukum itu sendiri yakni negara. Akhirnya hukum internasional menjadi identik dengan sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3B Statuta Mahkamah Internasional yang terdiri atas konvensi/perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, putusan pengadilan, dan ajaran para pakar hukum. Sumber hukum menjadi kontroversial, karena ia belum merupakan suatu doktrin hukum yang kokoh, tetapi lebih sebuah wacana keilmuan hukum yang masih sarat dengan perdebatan. Oleh karena itu dapat dipahami apabila para pakar hukum internasional berbeda pendapat mengenai posisi dan substansi dari sumber hukum internasional. Bahkan, Pasal 3B Statuta Mahkamah Internasional yang disepakati sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal sama sekali tidak menyebut secara eksplisit istilah 'sumber hukum'. Para pakar juga mengakui sumber hukum internasional di luar Pasal 38B Statuta Mahkamah Internasional. Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.

Para pakar juga mengakui sumber hukum internasional di luar Pasal 38B Statuta Mahkamah Internasional. Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.