Sebanyak 7 item atau buku ditemukan

Hukum Perseroan Terbatas

Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang ruang lingkup aspek-aspek Hukum Perseroan Terbatas. Dibahas secara mendetail dan sistematis yang dituangkan dalam kalimat dan bahasa yang sangat komunikatif, sehingga dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Keseluruhan materi buku yang berkualitas ini tertuang dalam beberapa pokok bahasan.

... Perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Selanjutnya yang dimaksud “instansi terkait” antara lain Bank Indonesia (BI) untuk Penggabungan Perseroan perbankan.

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Profesi. Hukum. A. PENEGAKAN KODE ETIK Menurut Supriadi1 ada 5 (lima) masalah yang dihadapi sebagai tantangan yang cukup serius bagi profesi hukum, yaitu: Pertama, kualitas pengetahuan profesional hukum. Seorang profesional hukum harus ...

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 54 Kitab Undang-Undang Dagang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 54 Kitab Undang-Undang Dagang

Kejahatan Transfer Dana

Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank

Transfer dana merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama nasabah bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat dan mempermudah transfer dana. Proses transfer dana dilakukan melalui cara Lalu Lintas Giro (LLG) dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Yang memudahkan nasabah melakukan kegiatan transfer dana. Kegiatan ini bukan tanpa risiko karena oknum tertentu berkolaborasi dengan internal bank dapat dan telah menyalahgunakan fasilitas yang tersedia. Penyalahgunaan tersebut berujung pada terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah secara finansial. Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera. Karya tulis ini cocok dipelajari oleh para praktisi, akademisi, pelaku bisnis, penegak hukum dan masyarakat khususnya nasabah suatu bank untuk semakin memahami perihal transfer dana.

Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera.

Insider Trading

Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum

UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkannya landasan hukum untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah Perdagangan Efek Berdasarkan IOD (Informasi Orang Dalam) atau Insider Trading. Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana. Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal. Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor. Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM.

Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana.

Hukum Ekonomi Islam

Edisi Revisi

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami. Substansi utamanya berkaitan dengan kajian atas suatu atau kegiatan yang dilakukan orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Hukum Ekonomi Islam merangkum bahasan berkenaan isu-isu aktual atau kontemporer di bidang perusahaan pembiayaan seperti modal ventura, ijarah (leasing), kartu kredit, pegadaian, koperasi dan multi level marketing serta jual beli, broker, garansi, jual beli valuta asing, penimbunan barang, termasuk usaha waralaba. Selain itu, untuk merespons dinamika bisnis dan muamalah kekinian, juga dibahas hukum melakukan transaksi/bisnis online seperti e-commerce, GoPay, E-Money, Finance Technology (Fintech), Transportasi Online (Daring), Go-Food dan sebagainya. Buku ini juga membahas tuntas berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi Islam baik secara litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi dan perdamaian maupun arbitrase sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami.