Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

HUKUM PAJAK DIGITAL EDISI YOUTUBER

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang diberlakukan hampir di seluruh Negara kecuali bagi Negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, sehingga Negara tersebut tidak mengenakan pajak. Tujuan pemungutan pajak dapat membantu pembangunan infrastruktur Negara. Berdasarkan Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Selanjutnya terkait hak dan kewajiban subyek hukum dalam hal ini youtuber diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak serta Peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak. Yotubers sebagai profesi baru setahun silam yang lalu akibat pandemi covid-19 misalnya Arief Muhammad laki-laki asal medan ini awalnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai. Menyadari perkembangan teknologi yang semakin canggih, sebagai kaum millenial Arief juga tidak ingin ketinggalan zaman. Berawal dari “keisengan” di dunia maya, Arief bertekad untuk menjadi influencer Indonesia sampai akhirnya menjadi youtuber. Konsekwensi regulasi perpajakan yang masih “abu-abu” atau bagi para youtuber, akhirnya muncul beberapa metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) youtuber di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Jendral Pajak, saat ini ketentuan penggiat media sosial seperti; Instagram, facebook, hingga youtuber masih menggunakan ketentuan yang sama layaknya objek pajak penghasilan lainnya. Dari kasus tersebut maka buku ini menjawab bagi para milenial yang mengidam-idamkan profesi baru sebagai youtuber di Negara Indonesia.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang diberlakukan hampir di seluruh Negara kecuali bagi Negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, sehingga Negara tersebut tidak mengenakan pajak.