Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Pengendalian dan Penjaminan Mutu

Buku ini dibuat sedemikian rupa agar mudah dipahami denganyang tetapdiberikan, menekankan dimana kedalaman setiap dan pembahasan keluasan dilengkapi dengan contoh-contoh perhitungannya dan penggunaan software Minitab.Pemahaman mengenai Pengendalian dan Penjaminan Mutu dalam buku ini tidak hanya berhenti pada tataram teoritis semata. Cakrawala pengetahuan anda akan diperkaya dengan pemahaman tentang arti pentingnya pengendalian dan penjaminan mutu di industri manufaktur dan jasa serta pengaplikasiannya. Harapan kami sebagai penulis, buku ini bermanfaat untuk semua kalangan dan menjadi keberkahan untuk kita semua, aamiin.

Buku ini dibuat sedemikian rupa agar mudah dipahami denganyang tetapdiberikan, menekankan dimana kedalaman setiap dan pembahasan keluasan dilengkapi dengan contoh-contoh perhitungannya dan penggunaan software Minitab.Pemahaman mengenai ...

PENGEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASURANSI SYARIAH DALAM HUKUM NASIONAL

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini. Pertama, pembahasan terkait temuan penelitian Undang-undang perasuransian sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga Masa Orde Baru, namun dalam regulasinya masih menganut prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan. Kedua, walaupun dalam undang-undang telah disebut asuransi syariah, tetapi belum menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun dan risk-sharing. Sementara ketentuan mekanisme asuransi syariah hanya ada dalam fatwa DSN-MUI yang mana kedudukan fatwa secara hukum belum mengikat, sehingga perlu dipositifisasi dalam bentuk undang-undang perasuransian syariah tersendiri. Ketiga, atas kelemahan-kelemahan tersebut peluang lahirnya undang-undang yang khusus memayungi asuransi syariah sangat dibutuhkan. Dengan demikian, buku ini memberikan fokus penekanan terhadap adanya peluang lahirnya undang-undang asuransi syariah sebagai payung hukum aktivitas bisnis asuransi syariah di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih signifikan terhadap pemegang kebijakan terkait asuransi syariah di Indonesia. Sehingga keberadaan buku ini, bisa menjadi salah satu bahan masukan terhadap regulator, bahwa keberadaan undang-undang asuransi syariah sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis asuransi syariah. Selain itu, keberadaan buku ini juga bisa menjadi literatur bagi pengkaji asuransi syariah di Perguruan Tinggi, juga literatur bagi praktisi asuransi syariah di Indonesia. “Integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional akan terus dibutuhkan, demi mendukung pengembangan bisnis keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui buku ini, diharapkan akan semakin banyak penyerapan Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ke depannya” Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA., Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Di dalam buku ini, penulis mencoba mengetengahkan fakta bahwa asuransi syariah di Indonesia cukup berkembang. Hanya saja, asuransi syariah belum memiliki undang-undang tersendiri. Maka, di dalam buku ini dijelaskan signifikansi undang-undang asuransi syariah di Indonesia” Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag., Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

keuangan di sektor Perbankan; (ii) kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan (iii) kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, ... 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; 2).

Politik Hukum Islam di Indonesia

Ideologi (dalam bahasa Arab: al-īdiyūlūjiyah) yang dianut oleh suatu negara akan erat kaitannya dengan tujuan (visi-misi) yang ingin dicapai oleh negara tersebut. Bidang hukum yang berkaitan langsung dengan tujuan negara adalah politik hukum. politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Jika dilihat dari pengertian politik hukum di atas, maka politik hukum Islam adalah legal policy atau arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.

Komisi XI DPR RI adalah Komisi yang membidangi: Departemen Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/ Kepala Bappenas, Bank Indonesia, Menteri Negara BUMN, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, Badan Pengawas Pembangunan dan ...

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia : Teori dan Regulasi

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab.

PENDIDIKAN KARAKTER BERWAWASAN KEBANGSAAN

Ada dua dimensi yang sangat penting dan strategis yang menjadi tujuan pokok pendidikan nasional di Indonesia, yaitu pendidikan spiritual dan pendidikan akal. Pendidikan akal bertujuan untuk mengembangkan intelektualitas dan kecerdasan akal. Olah akal dan olah pikir ini bertujuan untuk membentuk insan yang cerdas, pandai dan terampil dalam menguasai berbagai bidang sains dan teknologi. Sedangkan pendidikan spiritual bertujuan untuk membentuk karakter, budi pekerti, moral atau akhlak. Pendidikan spiritual bertujuan untuk membangun dan membentuk kepribadian, karakter, watak, budi pekerti, moral dan akhlak. Dengan demikian, visi dan misi utama pendidikan nasional di Indonesia bertujuan menghasilkan insan ilmuwan yang beriman atau insan beriman yang ilmuwan yang berwawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan ini tentu merujuk pada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Ada dua dimensi yang sangat penting dan strategis yang menjadi tujuan pokok pendidikan nasional di Indonesia, yaitu pendidikan spiritual dan pendidikan akal.