Sebanyak 44165 item atau buku ditemukan

Fiqh Ibadah

Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari suatu yang dicintai serta dirihai-nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin. Adapun Fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syarain yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (orang yang terbebani syariat agama), yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alwuran dan sunnah serta cabangnya yang berupa jima' dan ijtihad ulama. Buku Fiqh Ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas tetang berbagai hukum yang digali dan ditimba dari kitab-kitab fiqh empat mazhab beserta dalildalilnya dari Alquran dan sunnah. Meski singkat padat, buku ini dapat ememnuhi tujuan dan mencukupi kebutuhan kalangan yang karena faktor kondisi tidak mampu merujuk langsung ke sumber-sumber referensi fiqh yang otoritatif. Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.

Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.

Fiqih Munakahat

Buku-buku fiqh muamalat, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, telah banyak diterbitkan, baik oleh penerbit luar negeri maupun dalam negeri. Namun buku fiqh muamalat yang representatif sesuai dengan silabus Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kelihatannya belum ada, padahal sangat diperlukan. Oleh karena itu, untuk memenuhi keperluan ini, kami penulis buku ajar kolektif “Fiqh Muamalat” yang ditugaskan oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Jakarta dengan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 berusaha menyusun buku dimaksud sesuai dengan standar dan persyaratan. Pembahasan dalam buku ini dimulai dari hal yang paling mendasar definisi perkawinan, prinsip-prinsipnya, peminangan dan tata caranya, akad, larangan perkawinan hingga permasalahan poligami, talak, rujuk, dan lain sebagainya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku-buku fiqh muamalat, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, telah banyak diterbitkan, baik oleh penerbit luar negeri maupun dalam negeri.

Buku Fikih Munakahat

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam agama samawi, masalah perkawinan mendapat tempat yang sangat terhormat dan sangat terjunjung tinggi tata aturan yang telah ditetapkan dalam kitab suci. Negara Indonesia misalnya, masalah perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga sekarang menaruh perhatian yang sangat serius dalam hal perkawinan ini. Atas dasar itu kiranya perlu bagi penulis untuk mengkaji lebih jauh tentang Fikih Munakahat dengan tujuan, pertama untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan mengenai Fikih Munakahat, dan yang kedua untuk mencoba melahirkan kandungan pemahaman saya tentang ilmu fikih. Buku Fikih Munakahat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Buku Fikih Munakahat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Fiqih Wasiat

Ilmu Fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. Dengan ilmu ini seseorang akan mengetahui bagaimana tata cara ibadah yang benar kepada Allah I. Ia juga akan mengetahui mana perkara yang halal dalam syari’at dan mana yang haram. Pada tulisan sederhana ini kami uraikan secara ringkas beberapa permasalahan seputar fiqih wasiat, terkait maknanya, hukumnya, syarat dan rukunnya, serta ketentuan yang terkait dengannya, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian. Amin yaa Rabbal ‘Alamiinn.

Pada tulisan sederhana ini kami uraikan secara ringkas beberapa permasalahan seputar fiqih wasiat, terkait maknanya, hukumnya, syarat dan rukunnya, serta ketentuan yang terkait dengannya, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian.

Hukum Waris Islam

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan Al Quran yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelsaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya.

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.