Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Insider Trading

Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum

UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkannya landasan hukum untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah Perdagangan Efek Berdasarkan IOD (Informasi Orang Dalam) atau Insider Trading. Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana. Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal. Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor. Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM.

Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana.