Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 2 masih terkait dengan Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia 1, untuk menperoleh pemahaman secara menyeluruh – holistik keduanya harus dibaca dan dipahami. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Selain UUJN-P belum mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pembuatan akta Notaris juga terdapat pembatasan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang membatasi akta Notaris tidak boleh dibuat dalam bentuk dokumen ...

MANAJEMEN RISIKO USAHA MIKRO

Dalam dunia usaha, risiko akan selalu ditemui karena adanya ketidakpastian yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang dapat menyebabkan beberapa kerugian yang harus diterima oleh perusahaan. Begitu juga untuk usaha kecil menengah (UKM) di mana latar belakang modal yang kurang begitu kuat, menyebabkan risiko yang berakibat pada gangguan operasional, kerugian finansial dan bahkan akan mengarah pada kebangkrutan. Walaupun risiko itu beragam dan pasti ada dalam dunia industri, namun risiko dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat diantisipasi dampak yang mungkin timbul. Pengelolaan risiko agar risiko tersebut tidak menjadi suatu penggangu dalam kegiatan industri ini biasanya disebut dengan manajemen risiko (risk management). Oleh karena itu pengelolaan risiko untuk mengurangi dan meminimalkan kerugian sangat penting untuk usaha kecil mengingat risiko yang dihadapi industri kecil menengah cukup beragam.

Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada masa kini. Secara umum resiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan.

Perlindungan Hukum Terhadap HKI

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbana tenaga, waktu, dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati. Secara garis besar ruang lingkup hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta terdiri dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Dalam keperluan itulah, buku Perlindungan Hukum Terhadap HKI ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan. Buku ini juga untuk memberikan pencerahan kepada para pendidik, peserta didik, pelaku pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka menciptakan generasi emas yang memiliki ilmu pengetahuan serta wawasan yang luas.

Dalam keperluan itulah, buku Perlindungan Hukum Terhadap HKI ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan.

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Judul : HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Penulis : Junaidi, S.H., M.H., C.L.A Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 180 Halaman No ISBN : 978-623-5687-82-7 HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Perusahaan Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing merupakan bagian dari lembaga pembiayaan. Munculnya industri leasing di tanah air diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Republik Indonesia yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974 pada tanggal 7 Februari 1974. Perusahaan pembiayaan pertama yang lahir pasca SKB tiga Menteri tersebut adalah PT PANN Persero yang didirikan pada tanggal 16 Mei 1974 dengan fokus kegiatan pembiayaan leasing (sewa guna usaha) kapal. Selanjutnya menyusul berdiri perusahaan pembiayaan lainnya yaitu PT Orient Bina Usaha Leasing (OBUL) pada awal tahun 1975 yang fokus pada kegiatan pembiayaan mesin- mesin industri. Istilah lembaga pembiayaan mungkin belum terkenal dibandingkan dengan lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, yaitu bank. Bidang-bidang usaha yang masuk dalam lingkup pembiayaan, yaitu : 1. Sewa guna usaha (leasing); 2. Modal ventura (venture capital); 3. Anjak Piutang (factoring); 4. Pembiayaan Konsumen (consumer finance); 5. Kartu kredit (credit card); Pengembangan keuangan Indonesia juga ditandai dengan adanya diversifikasi produk keuangan Indonesia, yaitu dengan bermunculannya lembaga pembiayaan di luar bank yang dapat dijadikan alternatif dalam pemenuhan kebutuan masyarakat akan pembiayaan yang diinginkan. Berkembangnya lembaga keuangan non bank yang menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan akan lebih memperluas penyediaan alternatif bagi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat Indonesia dalam sistem perekonomian Indonesia.

Judul : HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Penulis : Junaidi, S.H., M.H., C.L.A Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 180 Halaman No ISBN : 978-623-5687-82-7 HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Perusahaan Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing merupakan ...