Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

ETIKA BISNIS : SUATU PENGANTAR

Etika bisnis merupakan patokan yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah terhadap perilaku bisnis. Etika bisnis tidak hanya mencakup tentang dunia bisnis saja, namun dapat dinilai dari perilaku etis pada individu didalam organisasi bisnis tersebut. Karena dalam berperilaku bisnis, pelaku usaha harus mempunyai dan menerapkan sikap moral yang benar dalam menjalankan bisnis. Pentingnya etika bisnis dalam berwirausaha agar para wirausaha dapat mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik dan untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh yang memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Etika merupakan cerminan pada tindakan kesopanan, kebiasaan dan tata krama dalam berbisnis. Etika, bukan sekadar mengumbar senyum pada klien atau ramah pada mitra kerja atau karyawan, tetapi etika adalah koridor yang menjadikan tindak-tanduk seseorang dianggap sesuai dan pantas dalam kehidupan bersosialisasi. Etika merupakan konsep dan aplikasi benar-salah atau baik-buruk yang disertai rasa tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Buku ini hadir dan menjadi sangat penting bagi mahasiswa sebagai calon wirausaha maupun para wirausaha sebagai rujukan dan panduan beretika dalam berwirausaha

Hasil riset We Are Social dan hootsuite bahwa orang Indonesia normalnya melewati 3 jam 23 menit untuk mengakses media ... dalam menggunakan sosial media tidak hanya sebagai alat berkomunikasi tetapi juga sebagai pencarian informasi.

Manajemen Pembangunan Wilayah: Strategi dan Inovasi

Buku ini merupakan simbol semangat intelektual dalam mengakaji ilmu manajemen yang terbit pada tahun 2021. Kontributor dari buku ini adalah para peneliti dan dosen dari berbagai kampus di Indonesia. Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda. Penulisan buku ini dilandasi atas pentingnya update penelitian terbaru tentang kajian Manajemen Pembangunan Wilayah: Strategi dan Inovasi yang menjadi isu dan problematika saat ini. Buku ini terdiri dari 11 artikel yang dimasukan ke dalam 11 bab di dalam buku ini. Upaya penyusunan buku ini dilakukan untuk mendokumentasikan karya-karya yang dihasilkan para penulis sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca secara lebih luas

... kegagalan dalam melaksanakan program. 4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan dan menghindari kerugian yang lebih besar. DAFTAR PUSTAKA Assauri, S. (2004). Manajemen Pemasaran. Edisi Kedua. Jakarta: ...

LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK

Pada umumnya, setiap orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka Istilah Lembaga keuangan diartikan sebagai perusahaan yang berkombinasi dengan berbagai sumber daya ekonomi (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan UU RI NO. 10 Tahun 1998: Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Oleh Maka dari itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang Lembaga keuangan, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang Lembaga keuangan.

Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan ...