Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat. Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta. Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta'ala. Pengelolaan tanah adalah milik Allah, oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq âdamî, oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut. Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik. Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah. Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk aturan hukum berupa Undang-undang yang berkaitan dengan tanah, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat.