Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata. Matakuliah Hukum Dagang membahas mengenai berbagai aspek di bidang kegiatan usaha perdagangan dan bisnis. Buku ini membahas mengenai teori- teori Hukum Dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan ataupun bisnis yang tersebar di luar KUHD. Buku ini mendiskusikan teori-teori hukum dagang dan bisnis. Buku ini dapat memberikan informasi kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, dan peminat kajian hukum pada umumnya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia
Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata.
Di era sekarang, bidang keilmuan sudah semakin maju dan bersifat interdisipliner tak terkecuali dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan sosial. Dalam konteks ekonomi, sarjana hukum di Indonesia perlu memahami secara teoretis yuridis mengenai lembaga perbankan sebagai bagian dalam sistem keuangan dengan pendekatan utama pada aspek hukum berkaitan dengan sejarah perbankan Indonesia, jenis dan usaha bank, penanganan bank bermasalah, dan hubungan dengan berbagai bidang hukum lain. Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah hukum lembaga keuangan dan perbankan. Di samping pendekatan hukum, pendekatan ekonomi diberikan agar mahasiswa dapat memahami karakter berbagai hukum positif menyangkut perbankan sebagai bagian dari bidang ekonomi moneter serta mengenai fungsi dan peranan lembaga keuangan bank dan nonbank, jenis-jenis lembaga keuangan bank dan nonbank serta sejarah perkembangannya. Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 15 bab, yaitu: Bab 1 Pendahuluan; Bab 2 Sewa Guna Usaha; Bab 3 Anjak Piutang; Bab 4 Kartu Kredit; Bab 5 Pembiayaan Konsumen; Bab 6 Perusahaan Modal Ventura; Bab 7 Pasar Modal; Bab 8 Reksa Dana; Bab 9 Lembaga Asuransi; Bab 10 Dana Pensiun; Bab 11 Pegadaian; Bab 12 Perbankan; Bab 13 Bank Indonesia; Bab 14 Bank Syariah; dan Bab 15 Otoritas Jasa Keuangan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
Tidak menarik dana secara langsung (non-deposit taking) artinya tidak mengambil uang secara langsung dari masyarakat ... Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk ...