Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

Akad kerjasama

sebuah tinjauan ekonomi Islam mengenai model pengelolaan lahan dengan cara diupah lahan

Di dalam buku monograf ini penulis mencoba berbagi informasi kepada masyarakat umum khususnya para pelaku kerjasama pengelolaan lahan ataupun sejenisnya bahwa sistem pengelolaan atau penggarapan lahan perkebunan dengan cara diupah dari bagian lahan garapan yang telah dipraktikan pada suatu masyarakat daerah tertentu, maka perlu adanya suatu akad yang jelas dan pasti atas hal-hal apasaja yang dianggap penting dalam menjalankan akad kerjasama tersebut. Sehingga tujuanya ialah untuk menghindari salah satu pihak yang merasa dirugikan atas kerjasama yang telah dilakukanya. Dalam buku monograf ini akad kerjasama pada model pengelolaan atau penggarapan lahan perkebunan dengan cara diupah dari bagian lahan garapan dapat dibahas secara jelas dari perspektif ekonomi islam. Untuk itu mari membaca dan memahami isi buku ini, baik secara teoritik maupun empirik dari sajian penulisan dalam buku monograf ini,semoga dapat membawa keberkahan untuk penulis dan pembaca. Aamiin.

Dalam buku monograf ini akad kerjasama pada model pengelolaan atau penggarapan lahan perkebunan dengan cara diupah dari bagian lahan garapan dapat dibahas secara jelas dari perspektif ekonomi islam.

Landasan Pendidikan

Buku ini disusun dengan maksud untuk memperdalam kajian akademik tentang landasan kependidikan. Pada bagian awal buku ini dibahas pengertian landasan pendidikan, hakikat manusia dan peserta didik, unsur-unsur pendidikan, beberapa landasan yang merupakan pijakan dalam melakukan pendidikan, meliputi landasan filosofis, psikologis, historis, antropologis dan sosiologi. Pada bagian lain dibahas teori-teori pembelajaran kognitivistik, konstruktivistik, dan behavioristik serta paradigma baru pendidikan.

6) Orientasi Pendidikan. Dalam dunia pendidikan, orientasi pendidikan harus jelas, kearah mana pendidikan akan dilaksanakan demi mewujudkan masa depan bangsa dan anak muda. Permasalahan Pendidikan di Indonesia Berbicara tentang ...

LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK

Pada umumnya, setiap orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka Istilah Lembaga keuangan diartikan sebagai perusahaan yang berkombinasi dengan berbagai sumber daya ekonomi (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan UU RI NO. 10 Tahun 1998: Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Oleh Maka dari itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang Lembaga keuangan, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang Lembaga keuangan.

Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan ...