Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Negara Pancasila Darul `Ahdi Wasy-Syahadah: Perspektif Teologis dan Ideologis

Naskah pemikiran yang tersusun sebagai “Negara Pancasila sebagai Darul 'Ahdi Wasy-Syahadah” dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan orientasi pemikiran serta tindakan bagi seluruh warga persyarikatan da-lam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu harus paralel dan kon-tekstual dengan pandangan Islam. Negara Pancasila merupakan hasil konsesus nasional (dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah swt (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur).

Negara Pancasila merupakan hasil konsesus nasional (dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan ...

Prosiding Kongres Pancasila IV

Srategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia

Kongres Pancasila IV ini merupakan rangkaian dan kesinambungan dari Kongres Pancasila sebelumnya, yaitu Kongres Pancasila I tgl 1 Juni 2009 di Yogyakarta; Kongres Pancasila II tgl. 1 Juni 2010 di Denpasar; dan Kongres Pancasila III tgl.1 Juni 2011 di Surabaya. Dari tiga kali Kongres Pancasila tersebut telah banyak dihasilkan rumusan-rumusan deklarasi yang sangat berkualitas dan bermakna. Atas dasar hasil-hasil yang telah dicapai dari Kongres Pancasila sebelumnya itu, maka pada Kongres Pancasila IV kali ini dipilih dan ditetapkan tema “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Tema ini dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Saat ini tidak ada lembaga khusus pengawal Pancasila. Padahal, diakui atau tidak Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Keadaan ini dinilai jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Saat itu, MPR mempunyai berbagai wewenang, dan salah satunya “memelihara” Pancasila. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila itu menyebabkan Pancasila kehilangan dasar legitimasi kenegaraannya. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila, berimplikasi pada tidak adanya mekanisme yang jelas dalam mensosialisasikan Pancasila. Peran tersebut saat ini nampaknya berusaha dimainkan oleh MPR dengan slogan kebanggaannya “4 Pilar Hidup Bernegara” yang mensejajarkan posisi Pancasila dengan NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlepas dari ketidaktepatan konsep dasar yang ada dalam slogan itu, kita mengakui bahwa MPR memiliki niat baik untuk membumikan Pancasila. Saat ini tidak ada rambu-rambu pengimplementasian Pancasila yang jelas dan baku. Padahal, rambu-rambu itu mutlak diperlukan agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Dengan kata lain, rambu-rambu itu perlu segera diadakan. Mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya perlu ada upaya serius untuk membentuk atau menunjuk lembaga khusus pengawal Pancasila, yang nantinya diberi wewenang, antara lain untuk menyusun rambu-rambu pengimplementasian Pancasila tersebut secara tepat, terstruktur, dinamis dankontekstual.

Dasar historis dengan kristalisasinya " Sumpah Pemuda "1928. Dasar hukum; (1)
Proklamasi, (2) Pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia adalah negara
Konstitusional. Dasar hukum Pembukaan UUD 1945 " ... maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia.. " Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dasar hukum
Pembukaan UUD 1945 " ... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia ...