Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat diselesaikan penyusunan buku dengan judul: “Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Penerbitan buku yang dihimpun dengan judul tersebut di atas sudah lama direncanakan. Akan tetapi, implementasinya baru diterbitkan sebagai salah satu bahan ajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda pada tahun 2021 ini. Buku ini disusun berdasarkan bab-bab tertentu. Bab pertama dari buku ini adalah bab pendahuluan yang pada salah satu bagiannya berisikan latar belakang dari penyusunan buku ini. Bab selanjutnya berisikan tentang identitas hukum pidana yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum pidana. Bab ketiga dari buku ini berisikan tentang identitas hukum perdata yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum perdata. Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun. Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Oleh karena itu, dibutuhkan pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi di dalam buku ini. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan tersebut akan diakomodir pada edisi revisi nantinya, insya Allah. Pekanbaru, Desember 2021 Penyusun

Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun.

NOMINEE ARRANGEMENT: Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan oleh WNI (Nominee) dengan perjanjian khusus yang dibuat antara WNA dan WNI dan tidak jarang pula jual beli tersebut diaktanotariskan. Tulisan ini berusaha untuk mengangkat fenomena nominee yang terjadi di masyarakat Indonesia, dengan mengkajinya dari perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Kiranya buku ini dapat menambah paradigma para praktisi hukum, para penggiat kajian ilmu hukum, mahasiswa, notaris juga masyarakat secara umum.

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan ...