Sebanyak 22 item atau buku ditemukan

Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual

Suatu Pengantar

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Di era sekarang ini, industri kreatif tumbuh dan berkembang di mana-mana yang sesungguhnya menuntut perlindungan akan kepemilikan hasil karya secara formal. Memasuki millenium baru, HKI menjadi isu penting dalam berbagai forum, baik dalam forum nasional, regional maupun internasional. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun materi terhadap pemilik hak dan wewenang pemegang hak kekayaan intelektual. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai HKI sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak berhak dari ide-ide kreatif yang dihasilkan, meskipun hasil karya tersebut belum pada posisi yang bernilai saat itu. Buku ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pemahaman terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun merupakan sebuah pengantar, namun konten buku ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai hal terkait HKI. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh-contoh yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses memahami jenis-jenis produk Kekayaan Intelektual maupun prosedur pengajuannya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa.

Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng

Buku ajar “Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng” ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Hadirnya buku ajar ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank. 7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Contoh usaha mikro yaitu: 1. usaha tani ...

Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisasi

Perkembangan dan problem utama—kejahatan bisnis (business crime) yang dilakukan oleh perorangan dan/atau suatu korporasi yang legal, baik bisnis domestik maupun bisnis internasional—dalam perekonomian global, telah banyak memengaruhi dinamika perekonomian dalam negeri Indonesia, termasuk dalam industri perbankan dan moneter. Referensi penting ini merupakan handbook tentang Hukum Kejahatan Bisnis yang membahas perkembangan historis, sosiologis, serta komparatif dan yuridis masalah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial melalui cara-cara yang melanggar hukum—kejahatan bisnis (business crime)—di Indonesia. Buku persembahan penerbit prenadaMedia

Dengan saldo Bank Century pertanggal 20 November 2008 pukul 17.00 wib sebesar Rp 1.96 miliar, Bank Century tidak akan mampu ... bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas atau terjadi gejolak yang dapat ...

Hukum Pasar Modal Di Indonesia

Dalam Perkembangan

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar Modal berperan penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal merupakan salah satu sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor) dan sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai Hukum Pasar Modal sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan proses transaksi pasar modal yang dihasilkan. Buku ini diharapkan dapat memberikan dasar-dasar pemahaman akan Hukum Pasar Modal di Indonesia bagi upaya melindungi para investor yang berkecimpung dalam pasar modal di Indonesia. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh contoh yang diuraikan secara jelas, sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses Pasar Modal di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini diharapkan dapat memberikan dasar-dasar pemahaman akan Hukum Pasar Modal di Indonesia bagi upaya melindungi para investor yang berkecimpung dalam pasar modal di Indonesia.

BUKU AJAR HUKUM PAJAK

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Buku ini juga dilengkapi dengan video penjelasan. Harapannya dengan adanya video penjelasan, para pembaca buku ini dapat lebih memahami materi yang disampaikan. KONSEP DASAR PERPAJAKAN KONSEP DASAR HUKUM PAJAK KONSEP DASAR PEMUNGUTAN PAJAK SUBJEK, OBJEK, DAN TARIF PAJAK PAJAK PUSAT DAN DAERAH UTANG PAJAK DAN PENAGIHANNYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENGHITUNG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak ...

Hukum Pidana Pajak Indonesia

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik. Tidak ada patung atau jalan protokol yang dibuat atau dinamai untuk mengenang seorang pembayar pajak paling taat. Sebaliknya, setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan mengurangi kemampuan ekonomis seseorang sebesar satu rupiah juga. Pada satu sisi, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa setiap orang ingin mengurangi sebesar mungkin beban pajak yang harus ditanggungnya. Upaya tersebut kadang dilakukan tanpa memperhatikan atau mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akibatnya, seseorang dapat terjerumus pada tindak pidana pajak yang diancam dengan sanksi penjara dan denda. Di sisi lain, dari tahun ke tahun, postur keuangan negara menghendaki peningkatan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak menjadi permasalahan klasik yang melatarbelakangi shortfall penerimaan pajak dari tahun ke tahun, di samping indikator perekonomian nasional dan global. Namun demikian, mengharapkan kepatuhan wajib pajak hanya dari upaya sosialisasi seperti penyuluhan dan reklame sama nilainya dengan membiarkan keuangan negara menuju kehancuran. Tidak ada cara lain bagi pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak selain mengintensifkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana pajak. Globalisasi perekonomian tidak hanya menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam memberantas tindak pidana pajak, namun juga peluang. Kemutakhiran wajib pajak dalam menerapkan metode penghindaran dan pengelakan pajak mendapatkan perlawanan serius dari negara-negara di dunia melalui kerjasama pertukaran informasi di bidang perpajakan. Buku ini berupaya memberikan pengantar bagi pembaca mengenai tindak pidana pajak yang diatur pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas beberapa skema penghindaran pajak yang telah diantisipasi oleh pemerintah. Terakhir, pemberantasan tindak pidana pajak akan ditinjau dari upaya-upaya kontemporer yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik.

KEDAULATAN NEGARA: Menurut Hukum Internasional

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional khususnya tentang konsep kedaulatan negara. Dalam buku ini pembaca akan menemukan pengertian kedaulatan, ruang lingkupnya, pengembangan konsep kedaulatan negara, permasalahan penegakannya, dan perkembangannya. Substansi dari buku ini meliputi perkembangan konsep kedaulatan negara dari yang sifatnya masih embrio yang dikenal sebagai kedaulatan Westphalia, sampai berkembang ke hampir seluruh bidang kajian hukum internasional, mulai hukum internasional sebagai global governance yang menggambarkan bahwa negara-negara harus saling berbagi peran untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, sampai kedaulatan negara di wilayah laut. Dari kedaulatan negara dan penegakan hukum humaniter, sampai pada pembatasan kedaulatan pada waktu negara dalam keadaan darurat, dan yang terakhir tentang kedaulatan di ruang siber (cyberspace) yang merupakan perkembangan kedaulatan negara yang masih hangat dibahas oleh banyak pihak.

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional ...

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN

Buku ini berjudul" HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN". Adapun tujuan dari disusunnya buku ini adalah supaya para mahasiswa dapat mengetahui hukum perjanjian internasional yang ada di ASEAN.

Buku ini berjudul" HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN". Adapun tujuan dari disusunnya buku ini adalah supaya para mahasiswa dapat mengetahui hukum perjanjian internasional yang ada di ASEAN.

Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi ...