Sebanyak 40 item atau buku ditemukan

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini.

Perbankan Syariah di Indonesia

Pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan sngat minim, masih ada keraguan tentang Perbankan Syariah, keraguan tersebut juga disebabkan tidak memahami bentuk, akad dan istilah yang dipakai dalam meraih keuntungan, Perbedaan pendapat tentang penetapan haramnya bunga bank padahal secara tegas Allah telah mengharamkan riba (Al-Baqarah: 275). Beberapa hal tersebut disebabkan karena tidak adanya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan pada semua lapisan masyarakat. Alasan-alasan diatas menyebabkan penulis akhhirnya menciptakan sebuah karya tulis dengan judul“Perbankan Syariah di Indonesia”. Buku ini diawali dengan Pendahuluan, Filosofi Perbankan Syariah, Landasan Hukum Perbankan Syariah, Tinjauan Sosiologis, Yuridis dan Politik Perbankan Syariah dilanjutkan dengan membahas mengenai Pengertian Perbankan Syariah, Sejarah Perbankan Syariah, Kedudukan Tata Hukum Perbankan Syariah, Akad dan Bentuk-bentuk Kegiatan Operasional Bank Syariah dan yang terakhir Penutup. Buku ini dapat menjadi referensi dan bahan bacaan bagi mahasiswa Perbankan Syariah pada pendidikan tinggi di Indonesia, baik pada Fakultas Ekonomi Islam maupun fakultas Ekonomi Umum pada jenjang D3, S1, dan S2. Serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk memperdalam kajian tentang Perbankan Syariah di Indonesia.

Pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan sngat minim, masih ada keraguan tentang Perbankan Syariah, keraguan tersebut juga disebabkan tidak memahami bentuk, akad dan istilah yang dipakai dalam meraih ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Zakat dan Pajak

Seri Hukum Zakat

Di negeri kita, setiap warga negara terkena kewajiban untuk membayar pajak. Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hubungan antara pajak dan zakat? Adakah kolerasi antara keduanya, sehingga pajak bisa dikurangi bila sudah bayar zakat, dan juga sebaliknya?

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hubungan antara pajak dan zakat? Adakah kolerasi antara keduanya, sehingga pajak bisa dikurangi bila sudah bayar zakat, dan juga sebaliknya?

Pengelolaan Pembelajaran Teoretis dan Praktis

Banyak usaha yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kompetensi lulusannya sesuai dengan perkembangan ilmu dan kondisi kekinian. Salah satu usaha tersebut adalah pelaksanaan perkuliahan yang kontekstual, maka dari itu penyediaan bahan ajar yang kontekstual juga merupakan keiniscayaan. Buku Pengelolaan Pembelajaran ini diupayakan memenuhi kriteria tersebut sebagai pendamping belajar mahasiswa yang berisi kajian-kajian seputar pengelolaan pembelajaran baik dari aspek internal guru sebagai tenaga pendidik yang harus menguasai proses pembelajaran dengan segala persiapannya maupun aspek eksternal pengembangan guru sebagai profesi yang juga menuntut penguasaan manajerial, khususnya bila memimpin sebuah institusi pendidikan, misalnya sebagai kepala sekolah. Buku ini berisi mengenai: fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pembelajaran; guru profesional dalam mengelola pembelajaran; manajemen wali kelas dalam proses pembelajaran; pengelolaan sisea dalam pembelajaran; administrasi kelas dalam pembelajaran, lesson-plan yang inspiratif; strategi pembelajaran yang menyenangkan; pengelolaan media pembelajaran yang kreatif; pengelolaan evaluasi dalam proses pembelajaran; standarisasi pembelajaran dan implikasinya dalam peningkatan mutu pendidikan. [Saifuddin, M.Ag., Penerbit Deepublish,

Buku ini berisi mengenai: fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pembelajaran; guru profesional dalam mengelola pembelajaran; manajemen wali kelas dalam proses pembelajaran; pengelolaan sisea dalam pembelajaran; administrasi kelas ...

MANAJEMEN RISIKO USAHA MIKRO

Dalam dunia usaha, risiko akan selalu ditemui karena adanya ketidakpastian yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang dapat menyebabkan beberapa kerugian yang harus diterima oleh perusahaan. Begitu juga untuk usaha kecil menengah (UKM) di mana latar belakang modal yang kurang begitu kuat, menyebabkan risiko yang berakibat pada gangguan operasional, kerugian finansial dan bahkan akan mengarah pada kebangkrutan. Walaupun risiko itu beragam dan pasti ada dalam dunia industri, namun risiko dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat diantisipasi dampak yang mungkin timbul. Pengelolaan risiko agar risiko tersebut tidak menjadi suatu penggangu dalam kegiatan industri ini biasanya disebut dengan manajemen risiko (risk management). Oleh karena itu pengelolaan risiko untuk mengurangi dan meminimalkan kerugian sangat penting untuk usaha kecil mengingat risiko yang dihadapi industri kecil menengah cukup beragam.

Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada masa kini. Secara umum resiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan.

Paradigma Baru Filsafat Pendidikan Islam

Buku ini berawal dari paper yang penulis siapkan untuk memberi matakuliah filsafat ilmu, filsafat Islam dan filsafat pendidikan Islam, serta isu-isu kontemporer dalam pendidikan Islam di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Penulis sangat berterima kasih kepada Bapak Rektor UIN Walisongo Semarang atas dukungan dana untuk penulisan bahan ajar matakuliahÊ filsafat pendidikan Islam, dan juga dukungan dana untuk melakukan post doctoral research di Marmara University Istanbul Turki, dan Nagoya University Jepang, sehingga penulis dapat memperoleh buku-buku referensi yang relevan dengan bidang kajian filsafat pendidikan Islam, sehingga buku ini bisa terwujud dalam format yang lebih sistematis dan isi yang lebih berbobot dan memiliki sudut pandang yang berbeda dengan bukubuku filsafat pendidikan Islam yang sudah ada. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Bidang Syari'ah dan peradaban, dan bidang bahasa dan sastra Islam dengan berbagai cabangnya, merupakan garapan fakultas Adab. 4. Bidang Pendidikan Islam dan berbagai cabangnya adalah wilayah garapan fakultas Tarbiyah dan 5.

Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia

Manajemen risiko merupakan ikhtiar untuk mengendalikan terjadinya risiko pada perusahaan. Risiko bisnis merupakan suatu keniscayaan yang tidak mungkin dihindari, tetapidapat dikendalikan. Berbagai strategi, kebijakan, dan prosedur perusahaan disusun dalam rangka pengendalian risiko tersebut. Bagi bank syariah, manajemen risiko merupakan suatu keharusan ka-rena sifat bisnis perbankan mengandung risiko tinggi. Fungsi intermediasi keuangan yang menghubungkan antara pemilik dana (sahibul mal) dengan pengguna dana (mudarib) sesungguhnya memiliki tingkat risiko yang tinggi. Arus kas masuk melalui produk penghimpunan dana dan arus kas keluar melalui pembiayaan disalurkan membutuhkan kecermatan manajemen dalam mengendalikan risiko. Perubahan tingkat bagi hasil dana bank syariah lain, atau bahkan per-ubahan suku bunga simpanan bank konvensional, dapat memengaruhi perilaku nasabah penyimpan. Sebab, mereka mungkin saja akan menarik dana dan memindahkannya kepada bank lain. Risiko likuiditas bank syariah akan terganggu jika perilaku nasabah tersebut dilakukan oleh nasabah inti atau nasabah besar serta diikuti oleh banyak nasabah lainnya. Sementara itu, pemberian pembiayaan sesungguhnya juga mengan-dung risiko yang tinggi karena ada kemungkinan dananya tidak kembali. Dalam sistem keuangan islam, risiko pembiayaan juga dapat dipengaruhi oleh akad yang digunakan. Bagi hasil melalui akad mudarabah dan musyarakah memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibanding dengan akad yang lain, sehingga banyak bank syariah yang tidak bersedia mengguna-kan akad tersebut. Manajemen risiko bank syariah, sebagai bagian dari ikhtiar, penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Cakupan kajian dalam manajemen risiko bank syariah meliputi semua aspek proses bisnis internal serta kemungkinan pengaruhnya dari pihak eksternal. Ketersediaan sumber daya insani bank syariah, sistem informasi manajemen, serta kepatuhan dan tatakelola perusahaan yang baik, juga menjadi kajian penting dalam buku ini. Buku Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia ini merupakan karya ilmiah yang digali dari studi literatur dan pengalaman panjang penulis karena keduanya merupakan dewan komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Studi literatur yang mengkaji tentang manajemen risiko secara umum maupun manajemen risiko bank syariah banyak dijumpai dan memungkinkan siapa pun mengkajinya. Berbagai buku, jurnal ilmiah, maupun artikel yang tidak dipublikasikan dapat menjadi rujukan literatur yang penting. Dalam konteks karya ilmiah, kedua penulis merupa-kan dosen yang mengajari mahasiswa tentang manajemen risiko bank syariah, sehingga buku tersebut layak menjadi rujukan mahasiswa. Pengalaman panjang penulis sebagai komisaris BPRS membuat buku ini terasa lebih bermakna. Kajian teori terkadang berputar-putar, sering membosankan para pembacanya. Akan tetapi, tulisan yang sarat dengan pengalaman memiliki nilai yang berbeda, karena pembaca akan diajak menikmati pengalaman dalam pengendalian risiko. Di samping itu, gaya bahasa penulisan buku yang lugas dan sederhana mencerminkan banyak-nya sentuhan praktis, sehingga memudahkan pembaca dalam mengambil hikmah. Semoga.

Buku Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia ini merupakan karya ilmiah yang digali dari studi literatur dan pengalaman panjang penulis karena keduanya merupakan dewan komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Landasan Pendidikan

Buku ini disusun dengan maksud untuk memperdalam kajian akademik tentang landasan kependidikan. Pada bagian awal buku ini dibahas pengertian landasan pendidikan, hakikat manusia dan peserta didik, unsur-unsur pendidikan, beberapa landasan yang merupakan pijakan dalam melakukan pendidikan, meliputi landasan filosofis, psikologis, historis, antropologis dan sosiologi. Pada bagian lain dibahas teori-teori pembelajaran kognitivistik, konstruktivistik, dan behavioristik serta paradigma baru pendidikan.

6) Orientasi Pendidikan. Dalam dunia pendidikan, orientasi pendidikan harus jelas, kearah mana pendidikan akan dilaksanakan demi mewujudkan masa depan bangsa dan anak muda. Permasalahan Pendidikan di Indonesia Berbicara tentang ...