Sebanyak 19 item atau buku ditemukan

FIQIH MUAMALAH II: Teori dan Praktik

Fiqih Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswa ekonomi syari’ah sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) Hukum Ekonomi Islam baik dalam Dunia Bisnis, Dunia Perbankan ataupun Lembaga-Lembaga Keuangan Syari’ah. Buku ini dilengkapi dengan teori dan praktik di perbankan syariah. Buku ini terdiri dari empat belas (14) bab, terdiri dari: pengantar, teori akad, wadi’ah, murabahah, salam, istishna, musyarakah, mudharabah, ijarah, hawalah, rahn, qardh, pasar uang syariah, dan perdagangan valuta asing. Buku ini dilengkapi dengan latihan soal untuk mahasiswa per bab, agar mengetahui dengan cepat seberapa paham mahasiswa terhadap materi setiap kali perkuliahan dilakukan dan sesuai dengan silabus.

Fiqih Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah)

Book cahpter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah). Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah) turut mengisi khazanah keilmuan yang digunakan akademisi maupun praktisi untuk mengimplementasikan strategi perusahaan dalam mencapai keberhasilan sesuai dengan nilai Islam. Manajemen Bisnis Kontemporer pada konsep syariah merupakan pergeseran ilmu manajemen yang disesuaikan dengan perkembangan zaman,dan dukungan teknologi dalam sebuah manajemen perusahaan yang berbasis syariah. hal ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan suatu sistem bisnis yang lebih terpercaya berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah dari segala aspek kehidupan. Sistematika buku Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah) mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 20 bab yang dibahas secara rinci. Oleh karena itu, kami menyadari bahwa tulisan yang terdiri dari 20 bab.

... bisnis internasional pada umumnya melibatkan diri secara bertahap dari yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai tahap yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun aktivitas bisnis ...

Beda Agama Hidup Rukun

Buku ini terinspirasi oleh sebuah kondisi kerukunan antar-umat beda agama di Pesantren Bali Bina Insani Yayasan La Royba (BBI-YLR) Tabanan Bali. Guru Muslim dan Hindu saling membangun kerukunan dalam memberikan ilmunya kepada para santri. Paradigma Pesantren BBI-YLR dalam merekrut guru-guru beragama Hindu didasari oleh sikap toleran. Konstruksi kerukunan antar-umat beda agama di Pesantren BBI-YLR merupakan praktik terbaik (best practice) yang dapat direplikasi oleh banyak pihak di banyak tempat. Lebih dalam tentang konstruksi kerukunan ini dapat dipahami melalui buku Beda Agama Hidup Rukun yang merupakan hasil penelitian lapangan bersifat kualitatif di sebuah tempat yang memang memberikan contoh terbaik bagi kerukunan umat.

Selain itu, iman kepada Allah dan Hari Akhir merupakan hal yang fundamental dalam iman, tapi bukan berarti tanpa mengimani Muhammad, karena makna iman dalam Islam adalah mempercayai dalam hati dan diucapkan secara lisan, serta diamalkan ...

Pengantar Ilmu Perekonomian, Investasi dan Keuangan

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Pengantar Ilmu Perekonomian, Investasi dan Keuangan. Sistematika buku book chapter Pengantar Ilmu Perekonomian, Investasi dan Keuangan ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis. Oleh karena itu diharapkan book chapter ini dapat menjawab tantangan dan persoalan dalam sistem pengajaran di perguruan tinggi dan sejenis lainnya.

pada hasil observasi terhadap aksi dan reaksi kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Pada perkembangannya, ilmu ekonomi teori terbagi menjadi dua jenis, yaitu teori ekonomi makro dan mikro (Dewanty, 2021). Jenis Ilmu Ekonomi Ilmu ...

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ini adalahsebagai penambah khazanah keilmuan tentang ekonomi Islamkhususnya tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehinggadapat dijadikan panduan oleh mahasiswa dan masyarakat luasyang membutuhkan.

Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syariah ini adalahsebagai penambah khazanah keilmuan tentang ekonomi Islamkhususnya tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehinggadapat dijadikan panduan oleh mahasiswa dan masyarakat luasyang membutuhkan.

Pengantar Ilmu Ekonomi

Kehadiran Buku Pengantar Ilmu Ekonomi ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai Pengantar Ilmu Ekonomi. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam empat belas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Ekonomi Mikro, Konsep Dasar Ekonomi Makro, Pasar Faktor Produksi, Pasar Oligopoli, Teori Permintaan dan Penawaran, Inflasi, Utilitas, Memaksimumkan Laba, Kebijakan Pemerintah, Kebijakan Ekonomi, Kebijakan Fiskal, Kebijakan Moneter, Mengukur Pendapatan Nasional, dan bab terakhir yaitu Perdagangan Internasional.

Semua ini merupakan bagian kesatuan yang sering dibahas dalam materi umum ekonomi makro. Definisi dan Ruang Lingkup Ekonomi Makro Ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang dinamis, setiap waktu berubah sesuai dengan permasalahan ...

Pengantar Ilmu Ekonomi (Suatu Tinjauan Teoretis)

Buku ini menyajikan pengetahuan mengenai ilmu ekonomi, baik konsep, teori maupun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu dan pengetahuan kepada para pembaca khususnya terkait dengan ilmu ekonomi. Manusia sebagai makhluk ekonomi senantiasa berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mempertimbangkan pengorbanan, dan manfaat dari tindakan yang dilakukan. Dengan demikian, memahami ilmu ekonomi sangat penting bagi manusia. Ilmu ekonomi adalah bagian ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan. Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dan diberi judul Pengantar Ilmu Ekonomi (Suatu Tinjauan Teoretis). Dalam penyusunan buku ini, tentunya masih terdapat banyak kekurangan, seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak, sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Sang Pencipta. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para pembaca demi penyempurnaan karya selanjutnya.

Sistematika penyusunan buku dalam bentuk book chapter ini terdiri atas dua puluh bab, dan diberi judul Pengantar Ilmu Ekonomi (Suatu Tinjauan Teoretis).

Pengantar Manajemen (Teori Dan Konsep)

Buku kolaborasi ini berjudul “Pengantar Manajemen (Teori dan Konsep)” mengacu pada konsep dan teori manajemen. Buku ini terdiri dari 12 bab yang menjelaskan mengenai konsep dasar manajemen, sejarah perkembangan manajemen, manajemen sebagai seni, ilmu, dan profesi, prinsip dan fungsi manajemen, lingkungan internal dan eksternal organisasi, proses pengambilan keputusan, prinsip-prinsip dasar kepemimpinan, teori motivasi, komunikasi dalam organisasi, desain organisasi dan wewenang, hubungan antara perubahan organisasi dan perkembangan organisasi, serta jenis dan tujuan pengendalian.

Buku kolaborasi ini berjudul “Pengantar Manajemen (Teori dan Konsep)” mengacu pada konsep dan teori manajemen.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.