Sebanyak 217 item atau buku ditemukan

Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya

Secara filsafat hukum hermeneutika penulis menganalogikan “hukum itu bagaikan matahari yang menyinari di terangnya siang hari, dan bagaikan bulan yang menyinari di gelapnya malam hari, jadi baik yang mau hidup dalam terangnya siang maupun yang mau hidup di gelapnya malam tetap sama-sama diterangi sinar hukum”. Karena itu, masing-masing cabang dan ranting hukum sudah memiliki yurisdiksi khusus atau kewenangan mengadilinya masing-masing berikut asas yang menaunginya, yaitu matahari khusus menyinari siang hari dan bulan khusus menyinari malam hari, karena itu kalau ada masalah di siang hari maka tidak boleh bulan yang menyinarinya, dan kalau ada masalah di malam hari maka tidak boleh matahari menyinarinya. Demikianlah cabang dan ranting hukum itu berjalan baik Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Umum, Perdata, Administrasi Negara, TUN, dan lain sebagainya berjalan dalam tertib hukum sesuai yurisdiksinya. Demikianlah juga secara filosofis mengapa hukum pidana khusus perlu dipelajari lebih mendalam (radic) oleh para penstudi maupun praktisi yaitu agar memahami tertib hukum dalam setiap yurisdiksi hukum pidana khusus dan penegakannya, termasuk memahami asas hukum di balik setiap masing-masing hukum pidana khusus yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga memahami misalnya mengapa penegakan hukum tindak pidana korupsi penegakannya extraordinary repressive (asas premium remedium), sedangkan dalam hukum pidana pajak extraordinary graceful (asas ultimum remedium), sementara di dalam hukum pidana perbankan berasaskan “demokrasi keuangan” karena kegiatan usahanya “dari nasabah oleh nasabah untuk nasabah” sehingga deliknya disebut menjadi delik khusus perbankan. Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Pokok-Pokok HUKUM AGRARIA INDONESIA

Buku ini hadir guna memberikan pencerahan berkaitan dengan dasar-dasar atau pokok-pokok tentang Hukum Agraria dan dari segi filosofis lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sesungguhnya merupakan jawaban atas ketidakadilan peraturan perundang-undangan zaman kolonial terhadap kedudukan tanah yang dimiliki rakyat Indonesia.

Transaksi Elektronik bagi sistem pemerintahan secara bertahap. ... tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah sejak awal mengakui adanya sertipikat elektronik selain dari sertifikat konvensional yang menjelaskan ...

Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup Kencana

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat.

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi. Di sisi lain, penggunaan istilah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi menggunakan konsepsi membentuk MK untuk mengadili kewenangan dan kewajiban yang ada padanya, tidak dengan memberikan kewenangan itu kepada MA. Oleh karena itu adalah beralasan untuk menyebut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dikarenakan sarat persepsi kelembagaan. Meskipun demikian, tetap dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Buku ini sangat relevan dengan perkembangan hukum saat ini karena didasarkan pada peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru (Peraturan MK Tahun 2021) serta menyajikan wawasan dan keilmuan yang mumpuni. Buku ini juga disusun untuk menfasillitasi kehendak untuk memahami dua hal; pertama, kelembagaan Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutus (Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945). Kedua, memahami bagaimana hukum acara dalam pelaksanaan kewenangan dan kewajibannya.

Informasi Elektronik Pasal 36 ayat (1) huruf fUU MK menyebutkan salah satu alat bukti adalah “alat bukti lain berupa ... ayat (2) dan Pasal 44 huruf b UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah ...

Dimensi HUKUM MEDIA MASSA

Buku ini terdiri dari delapan bab yang membahas mengenai: Hukum dalam Berbagai Dimensi, Dimensi Hukum Media Massa, Dimensi Hukum Kemerdekaan Pers, Dimensi Hukum Perspektif Penyiaran, Dimensi Hukum Perspektif Periklanan, Dimensi Hukum Hak Cipta, Dimensi Hukum Cyber dan Dimensi Hukum Kode Etik Kehumasan.

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 UUITE asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian ...

Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr. Kadarudin

Materi buku ini terdiri atas Pendahuluan yang memuat Fungsi Utama Media, Perkembangan Media Sosial, Media Sosial (Medsos) atau Sosial Media (Sosmed), Fungsi dan Tujuan Penggunaan Media Sosial, serta Generasi Tradisionalis, X, Y (Milenial), Z, dan Alpha. Bagian kedua buku ini membahas mengenai Media Sosial 10 Jenis Media Sosial yang terdiri dari Layanan Blog (Blogging), Layanan Blog Micro (Microblogging), Layanan Jejaring Sosial (Social Network), Platform Perdagangan Elektronik (E-commerce Platform), Layanan Permainan (Social Game), Layanan Berbagi Media (Media Sharing), Layanan Forum (Forum Service), Layanan Kolaborasi (Collaboration Service), Layanan Web (Bookmarking Sites), dan Layanan Diskusi (Discuss Service). Bagian ketiga buku ini membahas dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Bagian keempat buku ini membahas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai aturan hukum mengenai media sosial. Bagian kelima buku ini membahas beberapa kasus hukum yang terkait dengan penggunaan media sosial, seperti kasus Y (2016), kasus SF (2017), kasus H (2017), kasus A dan S (2017), kasus AD (2017), kasus MG (2017), kasus HDL (2018), asus BY (2016), dan kasus J (2020). Bagian keenam buku ini membahas tips-tips cerdas dalam menggunakan media sosial, yakni Pahami Aturan Hukum Terkait Media Sosial, Hindari Akun-Akun Negatif, Periksa Kembali Sebelum Membagikan Konten, Gunakan Media Sosialmu untuk Pengembangan Diri, Jadikan Media Sosialmu Sebagai Sarana Personal Branding, dan Hindari Kecanduan Media Sosial, tentunya hal ini diharapkan agar para pembaca sekalian dapat terhindar dari jerat hukum, dan bagian akhir buku ini adalah bagian penutup yang berisi summary dari keseluruhan isi buku. Penerbitan buku ini dimaksudkan agar dapat berkontribusi dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para generasi milenial agar bijak menggunakan media sosialnya untuk hal-hal yang baik saja. Dengan demikian, selain dapat terhindar dari jerat hukum dalam penggunaan media sosial yang menyimpang dari peruntukan dan fungsinya, juga para milenial dapat berkontribusi positif dalam pembangunan nasional negara kita tercinta ini (Indonesia). Oleh karenanya, penulis berterima kasih kepada penerbit Formaci Press, karena penerbitannya sehingga tulisan ini sampai di tangan para pembaca sekalian.

Materi buku ini terdiri atas Pendahuluan yang memuat Fungsi Utama Media, Perkembangan Media Sosial, Media Sosial (Medsos) atau Sosial Media (Sosmed), Fungsi dan Tujuan Penggunaan Media Sosial, serta Generasi Tradisionalis, X, Y (Milenial), ...

Arah Politik Hukum Nasional

Aktualiasi Perkembangan Politik Hukum Sebagai Strategi Arah Pembangunan Nasional

Politik dengan hukum merupakan dua aspek yang tidak bisa dipisahkan, terutama terkait jalannya suatu pemerintahan termasuk dalam pembangunan suatu bangsa. Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 ... Informasi dan Transaksi Elektronik diatur sejumlah perbuatan yang dilarang yang menjadi tindakan cybercrime.

Menuju Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana Indonesia yang saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana—atau lebih dikenal dengan sebutan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)—merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Pada awalnya KUHAP disebut-sebut sebagai “karya agung” bangsa Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu KUHAP mengalami berbagai keterbatasan dalam mewujudkan due process pada penyelenggaraan peradilan pidana. Dengan demikian, pembaharuan terhadap hukum acara pidana yang dipositifkan dalam wujud undang-undang merupakan sebuah keniscayaan. Buku ini menyajikan diskursus tentang eksistensi KUHAP sebagai lex generalis dalam penyelenggaraan peradilan pidana selama diberlakukan, selama empat dekade. Berawal dari paparan mengenai berbagai persoalan yuridis dan teknis operasionalisasi KUHAP dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang. Pada sisi lain, dikaji pula upaya-upaya parsial yang berupa intepretasi aturan dalam penerapan KUHAP yang “dibakukan” dalam bentuk yurisprudensi, berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat sebagai pelengkap maupun sebagai pedoman operasional, pengajuan judicial review terhadap norma hukum dalam KUHAP yang dipandang bertentangan dengan konstitusi, hingga kajian terhadap upaya legislative review melalui penyusunan “KUHAP Baru”, yang rancangannya sudah disusun sejak akhir tahun 1990-an. Namun, hingga buku ini ditulis, tidak kunjung disahkan. Pada akhirnya pembahasan kajian buku ini mengarah pada prospek pembaharuan KUHAP sebagai pijakan menuju hukum acara pidana baru. Makna kata “baru” tidak sebatas pada pembaharuan norma-norma positifnya saja, tetapi idealnya mencakup pula perubahan mendasar pada konsep sistem peradilannya hingga cara bernalar hukumnya. Bahan penulisan buku ini adalah beberapa hasil penelitian normatif yang didukung pula dengan pengamatan empiris. Latar belakang penulis sebagai akademisi dan praktisi hukum memungkinkan perspektif yang lebih utuh dalam pengolahan, penganalisisan, dan penyajian gagasan dalam buku ini. Harapannya buku ini bisa bermanfaat bagi para pengajar, peneliti dan mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan, maupun para pemerhati penegakan hukum dan sistem peradilan.

mungkinan penyidik akan menghadapi gugatan karena tindakannya dipandang menutup atau menghambat arus informasi. ... dengan sistem informasi elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...

HUKUM PERDATA

Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya. Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa jurusan ilmu hukum maupun para akademisi ilmu hukum. Termasuk juga para praktisi hukum atau kalangan masyarakat umum yang tertarik akan dunia hukum.

Buku ini membahas berbagai hal yang terkait dengan hukum perdata, mulai dari dasar pengertiannya, ruang lingkupnya, jenis-jenisnya, dan sebagainya.

HUKUM PERKAWINAN DAN KELUARGA

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia. Sakralnya momen perkawinan membuat semua orang hanya ingin melakukannya sekali dalam seumur hidup. Perkawinan memerlukan pertimbangan matang baik secara fisik maupun psikologis dari kedua belah pihak. Lebih luas lagi, perkawinan bukan hanya terkait dua orang yang akan menjalani suatu hubungan percintaan dalam naungan hukum. Perkawinan juga berbicara tentang menyatukan dua keluarga dari latar belakang berbeda. Oleh karenanya, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menuju pelaminan. Namun demikian, permasalahan dalam pernikahan tidak dapat dipungkiri dapat terjadi. Tidak jarang permasalahan tersebut berujung pada perceraian. Dalam lingkup Indonesia sendiri, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut mendapatkan revisi dengan terbitnya peraturan terbaru tentang perkawinan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum perkawinan penting untuk diketahui secara luas. Buku ini memiliki bahasan utama tentang hukum perkawinan di Indonesia. Selain itu, buku ini juga akan membahas beberapa topik menarik lain seperti jenis-jenis perkawinan, macam macam perceraian, dan banyak topik lain seputar perkawinan. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat secara luas, khususnya bagi akademisi yang menekuni bidang hukum perkawinan

Perkawinan merupakan momen terindah dalam siklus hidup manusia.