Sebanyak 128 item atau buku ditemukan

KAIDAH HUKUM ISLAM BIDANG PIDANA HUDUD DAN QISHASH

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah. Ilmu ini termasuk rumpun ilmu metodologi istinbath hukum Islam selain ilmu ushul fiqih. Dua ilmu ini bisa dikatakan sebagai pilar yang menyangga tegaknya hukum Islam yang telah diturunkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an dan as-sunnah. Dengan duailmu ini, hukum Islam selalu relevan dan mampu menjawab tantangan perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangannya harus terus menerus dilakukan oleh para ahli yang expert di bidang ini. Buku ini merupakan salah satu karya pemikiran yang dihasilkan oleh para expert tadi. Jika melihat pada bab-bab yang disajikan dalam buku ini maka para pembaca akan disuguhi tiga materi keilmuan sekaligus, yaitu fiqih (hukum Islam), kaidah fiqih dan hukum pidana Islam (fiqih jinayah) secara komprehensif. Alur penulisannya pun dilakukan secara runtut dan sistematis, dari aspek yang paling umum dan mendasar kemudian secara gradual masuk kepada kajian yang lebih spesifik dan aktual. Hal ini penting dilakukan agar pemahaman bagi pembaca bisa lebih mudah dan dari konteks untuk menganalisis fenomena pidana kontemporer mempunyai dasar pijak yang kuat dan menghasilkan kesimpulan yang valid dan konstruktif.

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah.

Hukum Pidana Khusus

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.

Hukum Administrasi Kependudukan Elektronik

Paradoks Perlindungan dan Pengakuan Status Pribadi Serta Status Hukum Terhadap Kontrol Kepatuhan Warga Negara di era 5.0

Perlindungan terhadap data kependudukan di Indonesia masih tersebar di dalam pasal dalam berbagai produk hukum yang sifatnya masih sektoral seperti misalnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sementara itu pengaturan perlindungan data Penduduk dan perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 huruf c dan f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan belum terbit hingga buku ini selesai.

Perlindungan terhadap data kependudukan di Indonesia masih tersebar di dalam pasal dalam berbagai produk hukum yang sifatnya masih sektoral seperti misalnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ...

Aspek Hukum Informasi Indonesia

Buku Aspek Hukum Informasi di Indonesia yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah referensi matakuliah aspek hukum informasi serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum informasi di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai: hukum, hukum informasi, hukum internet, hukum telematika, hukum hak kekayaan intelektual, hukum hak cipta, hukum paten, hukum merek, hukum perlindungan varietas tanaman, hukum desain industri, hukum desain tata letak sirkuit terpadu, hukum rahasia dagang, dan terakhir membahas mengenai penyelesaian sengketa HKI. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut cybercrime. Di dalam Bab Ketentuan Umum tidak secara jelas digambarkan tentang penjelasan kejahatan-kejahatan dengan menggunakan komputer.

PERDAGANGAN INTERNASIONAL E-Commerce dan Prinsip-Prinsip Hukum Transaksi Elektronik

Kemajuan di bidang teknologi, komputer, dan telekomunikasi merupakan salah satu faktor meningkatnya perkembangan teknologi internet. Salah satu pihak yang mendapatkan sisi positif dari perkembangan internet yaitu pelaku usaha. Pelaku usaha sudah mulai memanfaatkan internet untuk berniaga dan bertransaksi. Ditambah aplikasi Electronic Commerce (EC) yang banyak digunakan dengan cakupannya yang luas. Beberapa aplikasi tersebut dilengkapi dengan aplikasi pemrosesan pesanan secara online, Electronic Data Interchange (EDI) untuk mengirim dokumen bisnis, dan keamanan sistem pembayaran Electronic Funds Transfer (EFT).

Kemajuan di bidang teknologi, komputer, dan telekomunikasi merupakan salah satu faktor meningkatnya perkembangan teknologi internet.

Bunga rampai : berbagai aspek hukum dalam transaksi konsumen secara digital di masa pandemi covid-19

Berbagai kebijakan saat pandemi Covid-19 telah diterapkan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 serta untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat termasuk pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak kota di Indonesia serta kebijakan work from home secara langsung menimbulkan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat. Dunia bisnis dan perdagangan merupakan salah satu yang sangat terdampak dengan adanya berbagai kebijakan terkait pandemi Covid-19 ini. Berbagai bidang usaha dipaksa mengubah strategi dan model bisnisnya guna mencegah dan meminimalisir kerugian dan juga dampak lain yang mungkin timbul. Bisnis yang selama ini dijalankan secara konvensional perlahan tapi pasti diubah/ ditransformasikan dalam bentuk perdagangan berbasis elektroni/digital. Perubahan-perubahan tersebut sedikit banyak berpengaruh juga pada aspek hukum terkait dengan bentuk dan jenis transaksi yang dilakukan. Kecenderungan bertambahnya kasus hukum di masa pandemi ini - khususnya terkait dengan transaksi elektronik/digital- perlu disikapi dengan bijak. Pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara elektronik/digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum masyarakat yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara elektronik/digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi kerugian dalam bertransaksi. Sebagai ringkasan singkat intisari dari artikel-artikel dalam buku ini, dapat diuraikan sebagai berikut. Buku ini diawali dengan dengan artikel-1 yang berjudul “Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum” ditulis oleh Ibu Dr.Bernadetta Tjandra Wulandari,SH.,MH berisi penjelasan mengenai berbagai hal terkait dengan konsumen dan pelaku usaha sebagai para pihak utama dalam suatu transaksi elektronik berikut hak dan kewajibannya termasuk di dalamnya aspek pembuktian yang memiliki karakteristik khusus di luar dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Bahasan selanjutnya terangkai dalam artikel ke-2 yang ditulis oleh Ibu Dr. Marhaeni Ria Siombo,SH.,M.Si dengan judul “Perjanjian Baku Dalam Transaksi Elektronik Dan Problematikanya” yang mengulas posisi perjanjian baku dalam transaksi elektronik berikut hal-hal yang kerap menjadi sumber permasalahan terkait isi dari perjanjian baku tersebut dikaitkan dengan kepentingan para pihak yang mengikatkan diri. Aspek penegakan hak konsumen dalam transaksi elektronik diulas dengan sangat mendalam oleh Bapak Dr.Yusuf Shofie,SH.,MH yang menyampaikan buah-buah pemikirannya dalam artikel ke-3 yang berjudul “ Penegakan Hukum Hak Konsumen”. Dalam tulisannya beliau mencermati Inventarisasi Hukum (Positif) Pada Situasi Pandemi Covid-19 dengan menguraikan beberapa peraturan serta sekaligus membahas efektivitas pilihan penyelesaian sengketa konsusmen di masa pandemic Covid-19 ini. Penulis artikel selanjutnya Ibu Valerie Selvie,SH.,LL.M.,PhD yang menguraikan hal-hal terkait dengan aspek hukum di beberapa negara ASEAN yang dituangkan dalam artikel yang berjudul “ Perlindungan Konsumen Di ASEAN”. Dalam pembahasan lebih lanjut dijelaskan kebijakan-kebijakan berkenaan dengan aspek perlindungan konsumen di negara-negara anggota ASEAN. Hal ini tentu akan menambah pengetahuan mengingat masing-masing ketentuan hukum tersebut memiliki karakteristik serta lingkup yang berbeda. Rangkaian sumbang pemikiran dalam buku ini ditutup dengan artikel yang ditulis oleh Ibu Laksana Arum Nugraheni dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19”. Perlindungan data pribadi belakangan ini menjadi satu issue hukum yang cukup menarik perhatian. Terutama terbukanya potensi penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik menjadi dasar dimunculkannya topik dalam buku ini dan diuraikan dengan sangat komprehensif. Kesederhaan akan lebih bermakna jika bisa memberikan manfaat bagi banyak orang, dibandingkan kemegahan yang hanya berguna bagi diri sendiri. Demikian pula dengan buku ini, keseluruhan sumbangsih pemikiran dari para penulis yang disajikan dalam buku ini diharapkan dapat menjadi mutiara pengetahuan dan pelita ilmu serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak yang membacanya.

Buku ini diawali dengan dengan artikel-1 yang berjudul “Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum” ditulis oleh Ibu Dr.Bernadetta Tjandra Wulandari,SH.,MH berisi penjelasan mengenai berbagai hal terkait dengan ...

HUKUM PIDANA DALAM MEMINDAHKAN DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Hukum Telematika Indonesia

Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi, untuk menunjang kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Proyek Palapa Ring merupakan investasi sektor telekomunikasi hasil Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public-Private Partnership (PPP) yang dibagi menjadi tiga paket: Barat, Tengah, dan Timur, di mana pemerintah berperan dalam menyediakan penjaminan untuk melayani daerah-daerah yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non-financially feasible). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

Hukum Pemberitaan Pers

Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita

Buku teks utama ini menyajikan berbagai ragam alternatif penelitian sosial sebagai upaya mengeksplorasi dan memahami realitas sosial yang terus berkembang, untuk kemudian dapat dituangkan dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Referensi utama ini disusun dengan mengedepankan kesesuaian penerapan metode dengan objek studi, menghadirkan pedoman praktis dan contoh konkret penerapan berbagai metode dalam lapangan penelitian sosial. Mengkaji dan memahami realitas sosial yang terus-menerus berkembang di tengah masyarakat postmodern yang mengalami revolusi informasi, maka dalam Edisi Ketiga ini ditambahkan pula kajian baru tentang Netnografi—pilihan metode untuk studi tentang Net Generation—dan studi tentang Komunitas Cyberspace, yang tidak saja membutuhkan perspektif teoretis yang baru, tetapi juga menggunakan metode yang berbeda. Tema inti yang disajikan dalam buku ini, antara lain: Pengantar penelitian sosial—unsur penelitian survei, prosedur penelitian, teknik wawancara, pengamatan, pengukuran, dan penulisan laporan penelitian; Metode kualitatif dan kuantitatif; Metode sosiometri; Grounded research; Metode perbandingan; Metode ilmu politik; Perspektif cultural studie; Netnografi dan studi tentang komunitas Cyberspace. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

aksi elektronik di Indonesia terdiri dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ...

Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya

Secara filsafat hukum hermeneutika penulis menganalogikan “hukum itu bagaikan matahari yang menyinari di terangnya siang hari, dan bagaikan bulan yang menyinari di gelapnya malam hari, jadi baik yang mau hidup dalam terangnya siang maupun yang mau hidup di gelapnya malam tetap sama-sama diterangi sinar hukum”. Karena itu, masing-masing cabang dan ranting hukum sudah memiliki yurisdiksi khusus atau kewenangan mengadilinya masing-masing berikut asas yang menaunginya, yaitu matahari khusus menyinari siang hari dan bulan khusus menyinari malam hari, karena itu kalau ada masalah di siang hari maka tidak boleh bulan yang menyinarinya, dan kalau ada masalah di malam hari maka tidak boleh matahari menyinarinya. Demikianlah cabang dan ranting hukum itu berjalan baik Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Umum, Perdata, Administrasi Negara, TUN, dan lain sebagainya berjalan dalam tertib hukum sesuai yurisdiksinya. Demikianlah juga secara filosofis mengapa hukum pidana khusus perlu dipelajari lebih mendalam (radic) oleh para penstudi maupun praktisi yaitu agar memahami tertib hukum dalam setiap yurisdiksi hukum pidana khusus dan penegakannya, termasuk memahami asas hukum di balik setiap masing-masing hukum pidana khusus yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga memahami misalnya mengapa penegakan hukum tindak pidana korupsi penegakannya extraordinary repressive (asas premium remedium), sedangkan dalam hukum pidana pajak extraordinary graceful (asas ultimum remedium), sementara di dalam hukum pidana perbankan berasaskan “demokrasi keuangan” karena kegiatan usahanya “dari nasabah oleh nasabah untuk nasabah” sehingga deliknya disebut menjadi delik khusus perbankan. Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.