Sebanyak 213 item atau buku ditemukan

PANDUAN PRAKTIKUM AUDIT KONTEMPORER

Buku Panduan Praktikum Audit Kontemporer ini berisi tentang landasan teori, standar dan prosedur audit serta contoh-contoh kertas kerja pemeriksaan dan studi kasus audit. Dalam pandangan kami, audit merupakan proses yang sistematis untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan relevan dalam rangka menilai suatu asersi dengan kriteria standar akuntansi yang berterima umum semestinya dipelajari dengan teknik memadukan konsep teoritis, standar professional audit, prosedur audit dengan praktek simulasi senyatanya. Hal ini diharapkan agar peserta didik bisa memahami secara komprehensif baik teori-teori audit maupun prakteknya. Peserta didik dan pengguna buku panduan ini diharapkan dapat mengetahui dan memahami bagaimana mengaudit laporan keuangan, mulai tahap pra-penugasan, perencanaan, pengujian-pengujian audit serta pelaporan. Selain itu peserta didik juga diharapkan mampu menyusun dan mendokumentasikan kertas kerja pemeriksaan yang merupakan dokumen penting audit sebagai dasar menetapkan kesimpulan opini audit. Buku panduan ini adalah buku referensi akademik sekaligus panduan praktikum audit modern (kontemporer) berbasis risiko bagi para mahasiswa, peserta diklat maupun professional terkait dengan audit laporan keuangan. Di dalam buku panduan ini, cara penyusunan dan pendokumentasian kertas kerja pemeriksaan terkait dengan tahap pra- perikatan, pemahaman struktur pengendalian intern, penjualan dan piutang, pembelian dan kewajiban/hutang, aset tetap dan aset tidak berwujud, harga pokok penjualan, persediaan, hutang jangka panjang, modal saham dan Saldo Laba, perpajakan, kas dan biaya – biaya operasional, tahap pelaporan sertu perumusan opini audit. peserta didik juga diberikan gambaran studi kasus audit riil yang diselesaikan dengan aplikasi audit yang digunakan dalam perpektif kontemporer. Teks dalam buku panduan ini diadaptasi dari berbagai referensi yang mencakup banyak keistimewaan dan dirancang untuk mening-katkan minat peserta didik dalam memahami substansi audit. Beberapa keistimewaan dalam buku panduan ini adalah adanya template kertas kerja pemeriksaan sebagai media latihan audit serta simulasi studi kasus audit yang didasarkan atas kasus riil di lapangan.

Buku Panduan Praktikum Audit Kontemporer ini berisi tentang landasan teori, standar dan prosedur audit serta contoh-contoh kertas kerja pemeriksaan dan studi kasus audit.

Praktikum Pengantar Akuntansi Dengan Case Study & Problem Based Learning

Akuntansi dapat diartikan dengan berbagai cara, tergantung dari segi apa kita memandangnya. Tetapi pada umumnya kalangan praktisi dan para penulis lebih kerap mendefinisikan akuntansi itu dari segi kegiatan yang tercakup di dalamnya. Menurut “American Accounting Association”, pengertian akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian dan pengambilan keputusan secara jelas dan tegas bagi pihak – pihak yang menggunakan informasi tersebut. Secara umum, akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pengidentifikasian pencatatan, dan pengikhtisaran data keuangan, serta laporan kepada pihak yang menggunakannya, yang kemudian ditafsir guna mengambil keputusan ekonomi.

Akuntansi dapat diartikan dengan berbagai cara, tergantung dari segi apa kita memandangnya.

Praktikum Akuntansi

Kasus: PT Cemerlang Tekstil

Bahan praktikum akuntansi ini disusun dengan tujuan untuk memberi latihan kepada mahasiswa yang telah mempelajari dan memahami konsep akuntansi. Materi latihan yang digunakan dalam buku praktikum ini juga memberikan beberapa contoh penerapan PSAK berbasis IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan. Peserta praktikum seolah-olah diajak ke dalam perusahaan dan ditugaskan untuk menyelenggarakan proses akuntansi, perhitungan harga pokok produksi, penyusunan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, dan laporan arus kas sebuah perusahaan manufaktur. Perusahaan tersebut adalah perusahaan anggapan yaitu PT Cemerlang Tekstil yang bergerak di bidang industri tekstil.

Selain sebagai pengajar, penulis juga memperoleh pengalaman di bidang akuntansi dan auditing dengan ikut bergabung menjadi partnerpada Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar, & Rekan. Krisna Damayanti, S.E., M.M., Ak., ...

Praktikum Akuntansi Pajak

Penyusunan buku Praktikum Akuntansi Pajak bertujuan agar mahasiswa mudah mengaplikasikan konsep-konsep akuntansi dengan peraturan-peraturan perpajakan dalam penghitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Soal-soal yang disajikan dalam buku praktikum ini berupa studi kasus yang komprehensif (latihan soal beberapa transaksi pembayaran sampai dengan pengisian SPT) dan mencakup kasus-kasus yang mendekati praktik-praktik di lapangan. Mahasiswa juga dapat mengerjakan soal secara parsial dalam studi kasus-studi kasus yang ada dalam buku ini. Buku praktikum ini juga menjelaskan secara singkat ketentuan-ketentuan peraturan perpajakan yang terkait konsep pembukuan dan akuntansi pajak, antara lain Akuntansi PPN dan PPnBM, Pajak Penghasilan, Biaya Fiskal, Rekonsiliasi Fiskal, revaluasi aktiva tetap, investasi saham, dan akuntansi jasa konstruksi. Maksud penulisan buku ini adalah agar mahasiswa dapat dengan mudah dan cepat memperoleh acuan ketentuan akuntansi pajak pada saat mengerjakan studi kasus.

Penyusunan buku Praktikum Akuntansi Pajak bertujuan agar mahasiswa mudah mengaplikasikan konsep-konsep akuntansi dengan peraturan-peraturan perpajakan dalam penghitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).

PRAKTIKUM KOMPUTER AKUNTANSI ACCURATE VERSI 4.0

bUku praktikum komputerisasi akuntansi merupakan buku ajar yang menggunakan Software akuntansi accurate dengan tampilan dan fitur baru yang lebih dinamis, lebih praktis dan lebih interaktif. Software akuntansi produk lokal yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun dan melayani berbagai jenis pembukuan perusahaan di Indonesia seperti yang bergerak di bidang trading, dagang, jasa, distributor, kontraktor dan manufaktur. Software Accurate juga sudah mengikuti sesuai PSAK perpajakan di Indonesia.

Penulis Mengampuh mata kuliah Akuntansi biaya, Sistim informasi Akuntansi, Sistem Pengendalian manajemen, Auditing 1 dan 2, Pemeriksaan Manajemen, Pengantar bisnis. Rika Fitri Ramayani, S.Kom., M.M., Rika Fitri Ramayani, S.Kom, MM.,.

Manajemen Strategik - Konsep Keunggulan Bersaing

Buku ini dibuat untuk membantu kebutuhan literatur para mahasiswa S-1 dan S-2, khususnya yang berlatar belakang ilmu manajemen. Buku ini dibuat dalam tiga bagian dan sepuluh bab yang dirancang untuk memberi pemahaman kepada akademisi dan praktisi organisasi perusahaan dan publik mengenai proses manajemen strategik secara menyeluruh dan disusun secara sistematik dengan judul Manajemen Strategik: Konsep Keunggulan Bersaing.

Buku ini dibuat dalam tiga bagian dan sepuluh bab yang dirancang untuk memberi pemahaman kepada akademisi dan praktisi organisasi perusahaan dan publik mengenai proses manajemen strategik secara menyeluruh dan disusun secara sistematik ...

MANAJEMEN STRATEGIK (sebuah kajian dalam Pendidikan Islam)

Buku ini, di samping secara akademis sangat diperlukan, juga sekaligus memberikan arah yang jelas bagaimana operasi ilmu Manajemen Strategis ini diterapkan untuk membangun kemajuan LPI dari aspek manajerial dan leadershipnya. Dengan karya-karya semacam ini, yang tergabung dalam sistem keilmuan program studi MPI, kita dapat berharap secara bertahap stigma terhadap LPI sebagai lembaga pendidikan “yang tahan hidup, banyak masalah, dan tidak maju” itu dapat kita atasi.

Buku ini, di samping secara akademis sangat diperlukan, juga sekaligus memberikan arah yang jelas bagaimana operasi ilmu Manajemen Strategis ini diterapkan untuk membangun kemajuan LPI dari aspek manajerial dan leadershipnya.

PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian pada Pendapatan Negara)

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena selama ini tindak pidana pajak dan tindak pidana lainya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah menjadi tanggung jawab pengurus atau wakilnya secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP. Sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan UU KUP bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda adalah menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi dan renteng. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Dalam Pasal 44c Ayat (3 ) UU HPP juga dijelaskan, jika terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Hal ini lah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak. Oleh karena itu, dalam buku ini membahas bagaimana formulasi pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurus tanpa memberikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara adalah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam rangka untuk mewujudkan moral justice, social justice dan legal justice dalam kerangka pidana perpajakan mendatang, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, selain untuk penegakan hukum (represif), pencegahan (preventif) dan juga untuk upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif). Upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dapat dilakukan dengan pertanggungjawaban pidana yang bersifat komulatif-alternatif terhadap badan dan/atau pengurusnya, yaitu selain pengurus dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP, terhadap Wajib Pajak Badan juga dikenakan sanksi pidana dengan formulasi double track system, yaitu pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa tindakan lain seperti, pencabutan ijin-ijin tertentu seperti fasilitas tax holiday, angka pengengal impor (API), izin usaha dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda yang dijatuhkan dengan pertimbangan pidana denda terhadap Wajib Pajak Badan tidak dapat disubsider dengan kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP dan pidana denda yang tidak dapat bayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, harus dilakukan dengan tindakan penyitaan atau pemblokiran sampai dengan pelelangan aset Wajib Pajak Badan dalam rangka pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana ...

Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya

“…Society causes crime and offender (…) no society, no laws, no crime and no criminals. Once a society emerges, rules develop, and they are broken society must respond, otherwise the rules would lose their potency to affect behaviour”. Dalil Julian V. Roberts menjadi relevan dengan tumbuhnya kejahatan internasional dalam yurisdiksi nasional yang bersumber dari dinamika pertumbuhan masyarakat wilayah negara, namun manakala kejahatan semakin berkembang dengan pelaku dan korban yang berdimensi internasional dan transnasional, sehingga masyarakat internasional sepakat membuat berbagai konvensi-konvensi internasional yang melahirkan hukum pidana internasional dan lembaga penegak hukumnya. Kejahatan memang selalu selangkah berada di depan dibandingkan dengan aturan hingga hukum nasional seolah tidak mampu atau diduga tidak mau (unwilling) menegakkan hukum dalam yurisdiksinya. Konsekuensinya, maka hukum pidana internasional mendorong bahkan turut mengisi serta hadir untuk menegakkan yurisdiksinya melalui International Criminal Court atau lembaga lain di bawah PBB agar kejahatan tidak menjadi suatu kebiasaan, sebab kejahatan yang terbiasa akan semakin memburuk (malum quo communius eo pejus). Implikasinya, Hukum Pidana Internasional semakin berkembang dengan yurisdiksi mengadilinya dalam rangka mencegah kejahatan manusia (malitis hominum est obviandum). Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Buku ini dapat digunakan sebagai bahan referensi, khususnya bagi para mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Pembahasan yang ada dalam buku ini disajikan dengan menggunakan bahasa yang sangat sederhana, lugas, dan mudah dipahami, sehingga akan membantu para mahasiswa dalam mempelajarinya secara lebih cepat, mudah, dan praktis.

Buku ini dapat digunakan sebagai bahan referensi, khususnya bagi para mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.