Sebanyak 38 item atau buku ditemukan

Jelai ( coix lacryma-jobi L) Bahan Pangan Pokok Alternatif dan Fungsional

Jejak Bisnis Rasul

Nabi Dawud dikenal sebagai ahli pandai besi. Nabi Sulaiman terkenal sebagai raja dengan kekuasaan luas dan kekayaan melimpah. Nabi Nuh tangkas membangun kapal. Bagaimana dengan Nabi Muhammad saw.? Beliau adalah pebisnis hebat. Bukan semata karena Muhammad saw. berasal dari suku dan keluarga besar pebisnis, sejak usia 10 tahun, ia sudah diperkenalkan oleh pamannya, Abu Thalib, dengan aktivitas bisnis. Dalam usia 20 tahun, beliau sudah menjalin kerja sama bisnis dengan Khadijah, seorang pengusaha Quraisy yang sangat kaya. Bahkan, jejak-jejak entrepreneurship Muhammad tercermin juga dalam langkah dakwahnya semenjak ia diangkat menjadi nabi dan rasul. Lewat penelusuran jejak-jejak langkah (baca: sirah) Muhammad, penulis buku ini mencoba menggali prinsip-prinsip bisnis, di antaranya mengungkap hal-hal berikut. Re-branding. Nabi saw. mengubah Yatsrib menjadi Madinah. Pemasaran holistis. Strategi Rasulullah membagi empat pasukan dalam peristiwa Fathu Makkah. Visioner. Rasulullah menyetujui Perjanjian Hudaibiyah yang merugikan saat perjanjian itu ditandatangani, tetapi menguntungkan di masa yang akan datang. Inilah buku yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin menghadirkan Rasul dalam setiap langkah bisnisnya. [Mizan, Hikmah, Bisnis, Referensi, Indonesia]

Nabi Dawud dikenal sebagai ahli pandai besi. Nabi Sulaiman terkenal sebagai raja dengan kekuasaan luas dan kekayaan melimpah. Nabi Nuh tangkas membangun kapal. Bagaimana dengan Nabi Muhammad saw.? Beliau adalah pebisnis hebat.

Statistika Untuk Ekonomi dan Bisnis

Ekonomi Syariah di Indonesia

Tinjauan Aspek Hukum

Buku ekonomi syariah yang berjudul Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum merupakan buku karya Nur Hidayah. Buku ini hadir untuk membantu memahami hukum ekonomi islam yang berlaku di Indonesia dengan pendekatan legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum) untuk menganalisa fenomena ekonomi dan keuangan syariah dalam perspektif hukum secara lebih komprehensif. Pada buku ini akan disajikan mengenai regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang ada di Indonesia. Selain itu, akan disajikan pula peran regulator dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah dari masing-masing sektor. Dalam buku ini juga akan disajikan budaya hukum masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Daftar isi buku ini meliputi : Bab 1 Introduksi Bab 2 Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah Bab 3 Regulasi Ekonomi Halal di Indonesia dan lainnya dapat dibaca pada ebook ini. Spesifikasi buku ini meliputi : Kategori : Ekonomi Syariah Penulis : Nur Hidayah E-ISBN : 978-623-02-6254-8 Ukuran : 15.5x23 cm Halaman : 195 Tahun Terbit : 2023 Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi (universitas dan sekolah tinggi). Buku ini tersedia juga dalam versi cetak. Dapatkan buku-buku berkualitas dengan pilihan terlengkap hanya di Toko Buku Online Deepublish : deepublishstore.com

Buku ekonomi syariah yang berjudul Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Aspek Hukum merupakan buku karya Nur Hidayah.

KEDAULATAN NEGARA: Menurut Hukum Internasional

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional khususnya tentang konsep kedaulatan negara. Dalam buku ini pembaca akan menemukan pengertian kedaulatan, ruang lingkupnya, pengembangan konsep kedaulatan negara, permasalahan penegakannya, dan perkembangannya. Substansi dari buku ini meliputi perkembangan konsep kedaulatan negara dari yang sifatnya masih embrio yang dikenal sebagai kedaulatan Westphalia, sampai berkembang ke hampir seluruh bidang kajian hukum internasional, mulai hukum internasional sebagai global governance yang menggambarkan bahwa negara-negara harus saling berbagi peran untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, sampai kedaulatan negara di wilayah laut. Dari kedaulatan negara dan penegakan hukum humaniter, sampai pada pembatasan kedaulatan pada waktu negara dalam keadaan darurat, dan yang terakhir tentang kedaulatan di ruang siber (cyberspace) yang merupakan perkembangan kedaulatan negara yang masih hangat dibahas oleh banyak pihak.

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional ...

Bunga rampai : berbagai aspek hukum dalam transaksi konsumen secara digital di masa pandemi covid-19

Berbagai kebijakan saat pandemi Covid-19 telah diterapkan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 serta untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat termasuk pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak kota di Indonesia serta kebijakan work from home secara langsung menimbulkan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat. Dunia bisnis dan perdagangan merupakan salah satu yang sangat terdampak dengan adanya berbagai kebijakan terkait pandemi Covid-19 ini. Berbagai bidang usaha dipaksa mengubah strategi dan model bisnisnya guna mencegah dan meminimalisir kerugian dan juga dampak lain yang mungkin timbul. Bisnis yang selama ini dijalankan secara konvensional perlahan tapi pasti diubah/ ditransformasikan dalam bentuk perdagangan berbasis elektroni/digital. Perubahan-perubahan tersebut sedikit banyak berpengaruh juga pada aspek hukum terkait dengan bentuk dan jenis transaksi yang dilakukan. Kecenderungan bertambahnya kasus hukum di masa pandemi ini - khususnya terkait dengan transaksi elektronik/digital- perlu disikapi dengan bijak. Pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara elektronik/digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum masyarakat yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara elektronik/digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi kerugian dalam bertransaksi. Sebagai ringkasan singkat intisari dari artikel-artikel dalam buku ini, dapat diuraikan sebagai berikut. Buku ini diawali dengan dengan artikel-1 yang berjudul “Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum” ditulis oleh Ibu Dr.Bernadetta Tjandra Wulandari,SH.,MH berisi penjelasan mengenai berbagai hal terkait dengan konsumen dan pelaku usaha sebagai para pihak utama dalam suatu transaksi elektronik berikut hak dan kewajibannya termasuk di dalamnya aspek pembuktian yang memiliki karakteristik khusus di luar dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Bahasan selanjutnya terangkai dalam artikel ke-2 yang ditulis oleh Ibu Dr. Marhaeni Ria Siombo,SH.,M.Si dengan judul “Perjanjian Baku Dalam Transaksi Elektronik Dan Problematikanya” yang mengulas posisi perjanjian baku dalam transaksi elektronik berikut hal-hal yang kerap menjadi sumber permasalahan terkait isi dari perjanjian baku tersebut dikaitkan dengan kepentingan para pihak yang mengikatkan diri. Aspek penegakan hak konsumen dalam transaksi elektronik diulas dengan sangat mendalam oleh Bapak Dr.Yusuf Shofie,SH.,MH yang menyampaikan buah-buah pemikirannya dalam artikel ke-3 yang berjudul “ Penegakan Hukum Hak Konsumen”. Dalam tulisannya beliau mencermati Inventarisasi Hukum (Positif) Pada Situasi Pandemi Covid-19 dengan menguraikan beberapa peraturan serta sekaligus membahas efektivitas pilihan penyelesaian sengketa konsusmen di masa pandemic Covid-19 ini. Penulis artikel selanjutnya Ibu Valerie Selvie,SH.,LL.M.,PhD yang menguraikan hal-hal terkait dengan aspek hukum di beberapa negara ASEAN yang dituangkan dalam artikel yang berjudul “ Perlindungan Konsumen Di ASEAN”. Dalam pembahasan lebih lanjut dijelaskan kebijakan-kebijakan berkenaan dengan aspek perlindungan konsumen di negara-negara anggota ASEAN. Hal ini tentu akan menambah pengetahuan mengingat masing-masing ketentuan hukum tersebut memiliki karakteristik serta lingkup yang berbeda. Rangkaian sumbang pemikiran dalam buku ini ditutup dengan artikel yang ditulis oleh Ibu Laksana Arum Nugraheni dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19”. Perlindungan data pribadi belakangan ini menjadi satu issue hukum yang cukup menarik perhatian. Terutama terbukanya potensi penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik menjadi dasar dimunculkannya topik dalam buku ini dan diuraikan dengan sangat komprehensif. Kesederhaan akan lebih bermakna jika bisa memberikan manfaat bagi banyak orang, dibandingkan kemegahan yang hanya berguna bagi diri sendiri. Demikian pula dengan buku ini, keseluruhan sumbangsih pemikiran dari para penulis yang disajikan dalam buku ini diharapkan dapat menjadi mutiara pengetahuan dan pelita ilmu serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak yang membacanya.

Buku ini diawali dengan dengan artikel-1 yang berjudul “Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum” ditulis oleh Ibu Dr.Bernadetta Tjandra Wulandari,SH.,MH berisi penjelasan mengenai berbagai hal terkait dengan ...