Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Politik hukum kontemporer : Covid dan normal baru hukum

Politik hukum memang tidak terlepas dari dua komponen utama, yakni ius constitutum dan ius constituendum. Buku ini diberi judul Politik Hukum Kontemporer karena membahas kondisi kebijakan hukum secara kekinian, utamanya pasca terjadi pandemi Covid-19 yang memaksa seluruh elemen untuk memulai normal baru, misalnya penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan maupun normal baru lainnya. Normal baru tersebut tentu akan diikuti oleh normal baru di bidang hukum, sebagaimana dikatakan oleh Roscoe Pound bahwa law as a tool of social engineering. Perubahan kebijakan hukum yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 tidak saja berdampak sementara waktu, tetapi normal baru yang dilahirkan akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Normal baru dan politik hukum merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan sehingga dalam setiap normal baru selalu terdapat analisis dan evaluasi kebijakan hukum dalam perspektif politik hukum. Buku ini berisi kumpulan analisis politik hukum secara tematik yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta aspek terkait lainnya. Buku ini dibagi dalam tiga bagian besar, yakni kebijakan terkait pandemi Covid-19 yang melahirkan normal baru. Selanjutnya kebijakan hukum terkait normal baru dibahas di dalam bagian kedua dan diikuti dengan bagian ketiga yang membahas tentang dampak perekonomian yang mengikuti normal baru sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19. Selain diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa sebagai referensi kuliah di tingkat sarjana, magister, hingga doktor utamanya bagi referensi mata kuliah politik hukum, kebijakan hukum, pembangunan hukum, maupun mata kuliah terkait lainnya. Buku ini diharapkan juga dapat dipergunakan bagi akademisi, peneliti, praktisi, maupun pemerintah sebagai pengambil kebijakan normal baru.

Politik hukum memang tidak terlepas dari dua komponen utama, yakni ius constitutum dan ius constituendum.

Hukum Pembiayaan Usaha

Kegiatan pembiayaan yang dimaksudkan dalam buku ini pada prinsipnya merupakan hubungan utang piutang antara kreditur dan debitur. Pembiayaan dalam praktik komersial dapat meliputi pembiayaan produktif, seperti pembiayaan sehubungan dengan baik investasi, modal kerja maupun terkait hal lain terkait dengan usaha. Pembiayaan produktif inilah yang dititikberatkan pada buku ini, yakni pembiayaan yang diberikan oleh kreditur dengan pertimbangan utama adalah usaha yang dimiliki oleh debitur. Dalam perspektif hukum, hukum pembiayaan hubungan antara kreditur dan debitur adalah hubungan berdasarkan perjanjian, artinya ada unsur offering (penawaran) dan acceptance (penerimaan). Saat ini pembiayaan usaha merupakan bagian yang penting dalam ekosistem bisnis di Indonesia sehingga diperlukan adanya pedoman hukum pembiayaan usaha yang dapat menjadi referensi bagi seluruh pemangku kepentingan, sementara ketersediaan literatur yang lengkap tentang hukum pembiayaan usaha bisa dikatakan masih sangat jarang. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk melengkapi kelangkaan referensi hukum pembiayaan, yang ditulis dengan pendekatan praktik, namun tetap dalam perspektif akademisi dan praktisi. Dengan hadirnya buku ini, selain menjadi referensi, juga diharapkan lahir solusi pembiayaan usaha dan menghindarkan ekosistem bisnis Indonesia dari sengketa dan perselisihan akibat perjanjian pembiayaan usaha. Terlebih lagi, diharapkan buku ini dapat mengawal keberlangsungan pembiayaan usaha di seluruh Indonesia sehingga perekonomian di Indonesia dapat menjadi lebih maju.

Pada umumnya pembiayaan ulang dari lembaga keuangan nonbank kepada perbankan disebabkan karena tiga alasan, yakni pertama, lembaga keuangan nonbank biasanya tidak dapat memberi pinjaman dengan durasi waktu yang lebih lama.

Aspek Hukum Startup

Buku Aspek Hukum Startup ini berisi tentang dinamika perusahaan rintisan (startup company) mulai dari pendirian Startup (perusahaan rintisan), persoalan yang dihadapi startup, baik persoalan hukum yang sifatnya internal hingga persoalan yang sifatnya eksternal (menyangkut pihak ketiga). Demikian juga buku ini membahas aspek hukum pada operasionalisasi dan tren startup, termasuk di antaranya cara pendanaan startup hingga analisis pada struktur kepemilikan startup. Dengan perkembangan startup yang pesat dan adanya berbagai insentif dari pemerintah pada startup, maka ke depan startup akan terus berkembang meningkatkan skalanya. Pada buku ini juga dibahas tahap- tahap perkembangan startup dalam aspek hukumnya, termasuk di antaranya peningkatan valuasi dan skala perusahaan rintisan itu sendiri. Selain itu, buku ini akan memberi gambaran kepada pembaca terkait latar belakang operasional perusahaan rintisan pada era revolusi industri 4.0 (sangat mengandalkan unsur kecerdasan buatan, IoT (Internet of Think) dalam operasional startup) hingga memberikan gambaran mengenai tren dan dapat menjadi pedoman bagi startup pada masa yang akan datang ketika revolusi industri memasuki era 5.0. Sehingga pada akhirnya, buku ini dapat bermanfaat baik bagi para praktisi pelaku startup, investor, bungker, lawyer, hingga akademisi dan mahasiswa baik di tingkat S1, S2, dan S3 seiring dimasukkannya mata kuliah startup (perusahaan rintisan) dalam kurikulum pendidikan di berbagai fakultas.

Meskipun sektor perbankan maupun lembaga keuangan nonbank sama-sama dapat melakukan pembiayaan namun dalam konteks pembiayaan usaha terdapat beberapa perbedaan mendasar. Salah satu perbedaan yang mendasar dalam pembiayaan usaha adalah ...