Sebanyak 224 item atau buku ditemukan

Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia

Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia Penulis : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H. Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN :62-39-7173-056 Terbit : Juni 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi logis sebagai sebuah negara hukum menuntut adanya pemenuhan dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia baik secara substansi maupun praktik maupun hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan demi tegaknya supremasi hukum yang berbasis pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di sinilah urgensi hadirnya bantuan hukum menjadi krusial dalam sebuah negara hukum. Bantuan hukum merupakan sarana perlindungan hak asasi manusia atau hak-hak hukum seseorang dalam suatu proses peradilan sekaligus sarana untuk memperolah akses keadilan. Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi, namun tidak bisa diingkari, jika tanpa bantuan hukum mustahil terwujud equality before the law dan due procces of law dalam sebuah sistem peradilan maupun viabilitas negara hukum. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia Penulis : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H. Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN :62-39-7173-056 Terbit : Juni 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ...

Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya

Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, murugikan masyarakat dan antisosial. Desawa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih. Kebijakan hukum pidana yang dilakukan meliputi aspek hukum pidana materil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksanaan pidana, dan melalui kebijakan legilasi, kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serta melalui pembaruan hukum/kriminalilasi dengan cara menemukan gagasan baru, regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada, yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penulis menempatkan norma-norma hukum hak asasi manusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dalam penegakan hukumnya, mengacu pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan sampai pelaksanaan hukuman. Di samping itu, ada peraturan lain yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang, baik peraturan singkat Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, bahkan sampai peraturan daerah yang menunjang terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Buku ini sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akademisi, para penegak hukum dan mahasiswa hukum, serta masyarakat dalam memahami tidak pidana perdagangan orang dari optik hukum pidana dan HAM. Di sisi lain, buku ini dapat juga dijadikan bahan rujukan dalam membuat kebijakan/regulagi yang berkaitan dengan perdagangan orang di Indonesia.

Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, murugikan masyarakat dan antisosial.

HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Buku ini mencoba menguraikan hukum HAM secara sederhana sehingga mudah dipahami antara lain: Selayang pandang HAM, Sejarah lahir dan perkembangan HAM, HAM dalam perspektif negara hukum, HAM dalam perspektif Konstitusi dan tentang peradilan HAM.

Buku ini mencoba menguraikan hukum HAM secara sederhana sehingga mudah dipahami antara lain: Selayang pandang HAM, Sejarah lahir dan perkembangan HAM, HAM dalam perspektif negara hukum, HAM dalam perspektif Konstitusi dan tentang peradilan ...

Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya

Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif. Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakif dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak ...

REFERENSI: HUKUM MATERIIL SYARIAH

Salah satu sektor utama yang memainkan peran penting dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah sektor perbankan. Sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), perbankan paling tidak memiliki tiga fungsi utama, yaitu: Pertama, sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat atau penerima kredit; Kedua, sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit; dan Ketiga, sebagai lembaga yang berfungsi untuk melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang. Ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak

Salah satu sektor utama yang memainkan peran penting dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah sektor perbankan.

Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia

Urgensi Kebijakan Hukum Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen adalah memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh warga Negara khususnya warga muslim. Adanya sertifikasi dan label halal juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing bagi perusahaan dalam menjual dan memproduksi produknya. Kehadiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diharapkan semua produk yang diimpor maupun yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal dan label halal. Buku ini merekam respons negara dalam mengambil langkah kebijakan hukum jaminan produk halal dan perlindungan konsumen di Indonesia. Menyajikan uraian urgensi halal produk halal, produk halal dalam Islam dan perjalanan kebijakan halal melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan. Norma tersebut berlanjut ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam wujud undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri dan terakhir adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada bagian akhir buku ini diuraikan sertifikasi produk halal secara global dan mekanisme pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran jaminan produk halal.

Kelompok penyedia dana (investor), yaitu pelaku usaha atau orangperorangan (konsumen), seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank (koperasi simpan pinjam atau perusahaan leasing) dan sebagainya. b. Produsen, yaitu pelaku usaha yang ...

Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng

Buku ajar “Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng” ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Hadirnya buku ajar ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank. 7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Contoh usaha mikro yaitu: 1. usaha tani ...

Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan

Pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepribadian seorang Pimpinan Pengadilan, Panitera dan Jurusita sebagai eksekutor putusan hakim dalam perkara perdata memiliki bobot nilai tertinggi yang perlu mendapatkan pertimbangan pimpinan Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Rl. Hal ini dikarenakan di sanalah akhirnya semua cita-cita dan harapan terwujudnya lembaga peradilan yang agung itu dipertaruhkan. Melalui rangkaian kajian ilmiah—teori dan praktik—yang cukup panjang, penulis buku ini menyajikan langkah strategis yang penting dan agung dalam upaya: (i) Penyelesaian kredit macet dalam pembangunan perekonomian Indonesia; (2) Perjanjian jaminan sebagai dasar pemenuhan hak kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan; (3) Penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan pada lembaga perbankan; serta (4) Kepastian hukum hak kreditur dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan tanpa gugatan di pengadilan. Referensi penting dalam Ilmu Hukum ini dianjurkan untuk dimiliki oleh pelaku ekonomi—dunia usaha dan bisnis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, pemerhati hukum, dan khalayak umum yang ingin mempelajari dan memahami perihal kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Badan hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan nonbank. 3. Adanya jaminan. Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah jaminan materiel dan ...

HUKUM UNTUK PETANI : Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Era Globalisasi

Buku ini mencoba mengulas secara sederhana tentang tema “HUKUM UNTUK PETANI” dari sudut pandang perlindungan dan pemberdayaan petani dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam menghadapi tantangan global memuat tentang dasar pemikiran, UUPA dan reforma Agraria, Perlindungan hukum bagi petani, Petani dan perlindungan lahan, serta petani dan tantangan global.

... pihak bank berperan aktif membantu dan memudahkan Petani mengakses fasilitas perbankan. (3) Bank dapat menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan bersubsidi untuk Usaha Tani melalui lembaga keuangan bukan bank dan/atau jejaring lembaga ...

Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisasi

Perkembangan dan problem utama—kejahatan bisnis (business crime) yang dilakukan oleh perorangan dan/atau suatu korporasi yang legal, baik bisnis domestik maupun bisnis internasional—dalam perekonomian global, telah banyak memengaruhi dinamika perekonomian dalam negeri Indonesia, termasuk dalam industri perbankan dan moneter. Referensi penting ini merupakan handbook tentang Hukum Kejahatan Bisnis yang membahas perkembangan historis, sosiologis, serta komparatif dan yuridis masalah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial melalui cara-cara yang melanggar hukum—kejahatan bisnis (business crime)—di Indonesia. Buku persembahan penerbit prenadaMedia

Dengan saldo Bank Century pertanggal 20 November 2008 pukul 17.00 wib sebesar Rp 1.96 miliar, Bank Century tidak akan mampu ... bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas atau terjadi gejolak yang dapat ...