Sebanyak 221 item atau buku ditemukan

Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim

Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif. Peradilan—mulai tingkat pertama hingga kasasi—sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan, ‘mati suri’ dengan mengeluarkan putusan- putusan yang tidak adil. Adagium putusan hakim tidak adil, adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat. Adil kian absurd di saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu-abu. Studi tentang putusan, khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing-masing. Hanya saja, nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai. Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum. Akhirnya, masih banyak yang kurang daripada lebihnya. Untuk itu, perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA: PDM-432/TNG/05/2009. Berdasarkan putusan PN. NO. 1269/PID.B/2009/ PN.

Hukum Administrasi Negara

Dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi

Cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktik ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun, sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme Demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktik ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun, cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum.

“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas ... 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

DINAMIKA HUKUM KONTRAK

Buku ini berjudul "Dinamika Hukum Kontrak", buku ini banyak mengupas problematika dinamika hukum kontrak di Indonesia.

Oleh karena itu, transaksi didunia maya tidak hanya diliputi oleh hukum bisnis (hukum perdata materiil) saja, ... Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut ...

MENGENAL HUKUM PAJAK DAN HUKUM ACARA PAJAK DI INDONESIA ( Panduan Hukum Menghadapi Pajak dan Sengke

MENGENAL HUKUM PAJAK DAN HUKUM ACARA PAJAK DI INDONESIA ( Panduan Hukum Menghadapi Pajak dan Sengke PENULIS: Syahrul Mustofa,S.H.,M.H dan Ady Supryadi, S.H.,M.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-993-0 Terbit : Juni 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Buku ini membahas hukum pajak dari persfektif hukum pajak materiil dan formil, serta model penyelesaian sengketa pajak melalui peradilan administrasi, peradilan pajak dan Mahkamah Agung. Sehingga dapat menjadi panduan dasar untuk memahami pajak, hukum pajak serta penyelesaian sengketa pajak (hukum acara pajak). Untuk itu, layak untuk dibaca, terutma bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, fiscus, pengusaha, Wajib Pajak dan pihak-pihak terkait lainnya. www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

MENGENAL HUKUM PAJAK DAN HUKUM ACARA PAJAK DI INDONESIA ( Panduan Hukum Menghadapi Pajak dan Sengke PENULIS: Syahrul Mustofa,S.H.,M.H dan Ady Supryadi, S.H.,M.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-993-0 Terbit : Juni 2020 www.guepedia ...

BUKU AJAR HUKUM PAJAK

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Buku ini juga dilengkapi dengan video penjelasan. Harapannya dengan adanya video penjelasan, para pembaca buku ini dapat lebih memahami materi yang disampaikan. KONSEP DASAR PERPAJAKAN KONSEP DASAR HUKUM PAJAK KONSEP DASAR PEMUNGUTAN PAJAK SUBJEK, OBJEK, DAN TARIF PAJAK PAJAK PUSAT DAN DAERAH UTANG PAJAK DAN PENAGIHANNYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENGHITUNG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak ...

Hukum Pidana Pajak Indonesia

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik. Tidak ada patung atau jalan protokol yang dibuat atau dinamai untuk mengenang seorang pembayar pajak paling taat. Sebaliknya, setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan mengurangi kemampuan ekonomis seseorang sebesar satu rupiah juga. Pada satu sisi, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa setiap orang ingin mengurangi sebesar mungkin beban pajak yang harus ditanggungnya. Upaya tersebut kadang dilakukan tanpa memperhatikan atau mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akibatnya, seseorang dapat terjerumus pada tindak pidana pajak yang diancam dengan sanksi penjara dan denda. Di sisi lain, dari tahun ke tahun, postur keuangan negara menghendaki peningkatan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak menjadi permasalahan klasik yang melatarbelakangi shortfall penerimaan pajak dari tahun ke tahun, di samping indikator perekonomian nasional dan global. Namun demikian, mengharapkan kepatuhan wajib pajak hanya dari upaya sosialisasi seperti penyuluhan dan reklame sama nilainya dengan membiarkan keuangan negara menuju kehancuran. Tidak ada cara lain bagi pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak selain mengintensifkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana pajak. Globalisasi perekonomian tidak hanya menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam memberantas tindak pidana pajak, namun juga peluang. Kemutakhiran wajib pajak dalam menerapkan metode penghindaran dan pengelakan pajak mendapatkan perlawanan serius dari negara-negara di dunia melalui kerjasama pertukaran informasi di bidang perpajakan. Buku ini berupaya memberikan pengantar bagi pembaca mengenai tindak pidana pajak yang diatur pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas beberapa skema penghindaran pajak yang telah diantisipasi oleh pemerintah. Terakhir, pemberantasan tindak pidana pajak akan ditinjau dari upaya-upaya kontemporer yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik.

Hukum Pajak Kontemporer -Teori, Praktik dan Perkembangan

Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Ilmiah nasional dan Internasional versi bahasa Inggris di beberapa negara antara lain: Amerika, Canada, Turki, Inggris, Pakistan dan Indonesia. Yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pemahaman dan mendorong mahasiswa,dosen, praktisi dan pemerhati di bidang pajak untuk terus melakukan kajian-kajian untuk memberikan solusi komprehensif dalam permasalahan pajak di Indonesia tercinta

Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Ilmiah nasional dan Internasional versi bahasa Inggris di beberapa negara antara lain: Amerika, Canada, Turki, Inggris, Pakistan dan Indonesia.

Pengadilan pajak : Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

Pokok-Pokok Hukum Perpajakan

Pengetahuan dan wawasan tentang hukum perpajakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat, terutama bagi para petugas pajak maupun semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Jangan sampai petugas pajak maupun wajib pajak tersangkut masalah hukum hanya karena masalah sepele, yakni belum paham aturan pajak. Buku ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi pembaca untuk mengetahui tentang dasar-dasar hukum pajak. Dalam materi buku ini diberikan juga contoh kasus agar dapat lebih mudah dipahami oleh pembaca. Susunan buku ini juga runtut sehingga pembaca dapat memahami pokok-pokok hukum pajak dari sejarah mula hukum pajak, subjek pajak, objek pajak, norma perhitungan sampai dengan adanya pengadilan pajakuntukmenanganiperkara tentangpajak. Untuk itu, tentu saja buku ini sangat cocok bagi dosen maupun mahasiswa hukum, praktisi hukum, praktisi atau konsultan pajak, maupun masyarakat umum sebagaiwajib pajak. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Pengetahuan dan wawasan tentang hukum perpajakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat, terutama bagi para petugas pajak maupun semua masyarakat yang menjadi wajib pajak.

METODE PENELITIAN HUKUM TEORI DAN PRAKTEK

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.