Sebanyak 224 item atau buku ditemukan

Pengadilan pajak : Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

Pokok-Pokok Hukum Perpajakan

Pengetahuan dan wawasan tentang hukum perpajakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat, terutama bagi para petugas pajak maupun semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Jangan sampai petugas pajak maupun wajib pajak tersangkut masalah hukum hanya karena masalah sepele, yakni belum paham aturan pajak. Buku ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi pembaca untuk mengetahui tentang dasar-dasar hukum pajak. Dalam materi buku ini diberikan juga contoh kasus agar dapat lebih mudah dipahami oleh pembaca. Susunan buku ini juga runtut sehingga pembaca dapat memahami pokok-pokok hukum pajak dari sejarah mula hukum pajak, subjek pajak, objek pajak, norma perhitungan sampai dengan adanya pengadilan pajakuntukmenanganiperkara tentangpajak. Untuk itu, tentu saja buku ini sangat cocok bagi dosen maupun mahasiswa hukum, praktisi hukum, praktisi atau konsultan pajak, maupun masyarakat umum sebagaiwajib pajak. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Pengetahuan dan wawasan tentang hukum perpajakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat, terutama bagi para petugas pajak maupun semua masyarakat yang menjadi wajib pajak.

METODE PENELITIAN HUKUM TEORI DAN PRAKTEK

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Hukum Perjanjian Internasional

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, sebagian besar pengaturannya didasarkan pada perjanjian internasional. Oleh karena itu, arti penting perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subjek hukum internasional untuk menghasilkan akibat hukum tertentu yang diinginkan oleh para pihak, ketentuan hukum mengikat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Buku ini membahas Asas-asas perjanjian internasional; konvensi Wina tahun 1969; kodifikasi dan perkembangan progresif; kodifikasi hukum; perjanjian bilateral dan multilateral; pembuatan dan berlakunya perjanjian internasional; Penghormatan, pelaksanaan, dan interpretasi suatu perjanjian; amandemen dan modifikasi perjanjian; tidak sah, berakhir dan penangguhan perjanjian; penundaan berlakunya, penyimpanan, pemberitahuan, koreksi, pendaftaran, iktikad baik, ketentuan lain, dan ketentuan akhir serta Indonesia dan konvensi Wina Tahun 1969.

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, ...

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Hukum Perdagangan Internasional

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik maupun privat serta hukum nasional. Buku yang ditulis seorang akademisi dan sekaligus aktivis muda yang produktif ini sangat bermanfaat baik bagi pengajar maupun pembelajar hukum perdagangan internasional, hukum internasional publik, dan hubungan internasional serta politik ekonomi internasional. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup (Kencana)

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik ...

KEDAULATAN NEGARA: Menurut Hukum Internasional

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional khususnya tentang konsep kedaulatan negara. Dalam buku ini pembaca akan menemukan pengertian kedaulatan, ruang lingkupnya, pengembangan konsep kedaulatan negara, permasalahan penegakannya, dan perkembangannya. Substansi dari buku ini meliputi perkembangan konsep kedaulatan negara dari yang sifatnya masih embrio yang dikenal sebagai kedaulatan Westphalia, sampai berkembang ke hampir seluruh bidang kajian hukum internasional, mulai hukum internasional sebagai global governance yang menggambarkan bahwa negara-negara harus saling berbagi peran untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, sampai kedaulatan negara di wilayah laut. Dari kedaulatan negara dan penegakan hukum humaniter, sampai pada pembatasan kedaulatan pada waktu negara dalam keadaan darurat, dan yang terakhir tentang kedaulatan di ruang siber (cyberspace) yang merupakan perkembangan kedaulatan negara yang masih hangat dibahas oleh banyak pihak.

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional ...

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN

Buku ini berjudul" HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN". Adapun tujuan dari disusunnya buku ini adalah supaya para mahasiswa dapat mengetahui hukum perjanjian internasional yang ada di ASEAN.

Buku ini berjudul" HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN". Adapun tujuan dari disusunnya buku ini adalah supaya para mahasiswa dapat mengetahui hukum perjanjian internasional yang ada di ASEAN.

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional.

Negara dalam Dimensi Hukum Internasional

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun, buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab. Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional. Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada. Buku ini disusun dengan mendasarkan pada penelitian literatur. Dari penelitian ini diperoleh ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, keputusan-keputusan kasus, serta ketentuan hukum, yang kemudian dikumpulkan serta disistematisasi untuk penyusunan buku ini.

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap.