Sebanyak 224 item atau buku ditemukan

Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia

Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia merupakan buku tentang ilmu hukum karya dari Abdul Wahid, S.H.I., M.Kn., Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M.Hum. Buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa hukum dan masyarakat umum untuk selalu antusias dalam menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang hukum di Indonesia. Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia ini memaparkan Hukum perjanjian merupakan bagian dari kajian Hukum Perdata, yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan hukum bersifat private yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan. Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia memuat daftar isi yaitu sebagai berikut : Bab I - Konsep Hukum Perjanjian Bab II - Pembatalan Perjanjian Bab III - Pelaksanaan Perjanjian Bab IV - Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHP Perdata Bab V - Hapusnya Perjanjian Bab VI - Kontrak Baku dalam Hukum Perjanjian Bab Vii - Perjanjian Waralaba (Franchise) Bab VIII - Perjanjian Lisensi Bab IX - Perjanjian Distribusi Bab X - Perjanjian Agensi Bab XI - Perjanjian Pembiayaan Konsumen Spesifikasi Buku ini meliputi : Kategori : Ilmu Hukum Penulis : Abdul Wahid, Rohadi, Siti Malikhatun Badriyah E-ISBN : 978-623-02-4928-0 Ukuran : 17.5x25 cm Halaman : 176 hlm Tahun Terbit : 2022 Buku Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Bagi lembaga keuangan, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. ... dari bank indonesia bagi kalangan perbankan dan rekomendasi dari f. departemen perdagangan atau perindustrian bagi usaha nonbank.

Hukum Penanaman Modal di Indonesia

Buku ini menyajikan kerangka hukum yang membingkai praktik penanaman modal di Indonesia; berkaitan dengan apa yang harus diketahui baik, bagi mereka yang akan melakukan penanaman modal maupun yang sedang mencari penanam modal bagi usaha mereka. Dalam Bab Pertama dipaparkan secara komprehensif sejarah penanaman modal secara umum, maupun khusus (di Indonesia), yang kemudian dirangkai dengan kebijakan penanaman modal pemerintah dan kebijakan ini setelah otonomi daerah. Bentuk kerja sama dan bidang usha penanaman modal dibahas di Bab Tiga dan Empat. Pada dua bab selanjutnya dihadirkan tata cara penanaman modal dan penyelesaian sengketa penanaman modal, untuk kemudian ditutup dengan perbincangan mengenai peran penanaman modal dalam pembangunan, serta hambatan dan prospeknya. -PrenadaMedia-

Penanaman modal asing di bidang usaha jasa perbankan/lembaga pembiayaan bukan bank sudah lama dikenal, ... dengan paket deregulasi 27 Oktober 1988 atau yang lebih dikenal dengan nama Pakto 1988 tentang Keuangan Moneter dan Perbankan.

Hukum Perbankan

Buku ini memuat pengetahuan mengenai sejarah perbankan di Indonesia, perbandingan bank konvensional dan bank syariah, perbankan syariah di Indonesia, pendirian bank, usaha dan jasa-jasa perbankan, aspek hukum perkreditan bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tindak pidana di bidang perbankan dan money laundering, surat berharga komersial, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas jabatan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memberikan kepuasan batin kepada penulis sehingga buku ini sebagai salah satu wujud balas budi penulis terhadap tugas jabatan yang bermartabat, berwibawa, dan penuh tanggung jawab ini. Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.

Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun ...

HUKUM PERBANKAN Analisa Mengenai Perjanjian Kredit dan Keterkaitannya dengan Batalnya Perkawinan Debitur Serta Alternatif Penyelesaiannya

Buku ini berjudul HUKUM PERBANKAN, Analisis Mengenai Perjanjian Kredit Dan Keterkaitannya Dengan Batalnya Perkawinan Debitur Serta Alternatif Penyelesaiannya, yang diterbitkan sebagai pertanggungjawaban akademis untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa yang mempelajari hukum perbankan, para pemerhati di bidang hukum perbankan, serta seluruh pihak baik akademisi maupun praktisi yang membutuhkannya. Dalam kesempatan ini, saya menyadari sepenuhnya bahwa buku ini bukan suatu karya yang final dan sempurna, tentu masih terdapat kekurangan, kelemahan dan ketidaksempurnaan dalam substansi, penyajian dan pemaparannya. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sebagai sumbangan pemikiran yang berharga bagi saya guna menyempurnakannya. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan khasanah pengetahuan ilmu hukum, khususnya Hukum Perbankan di Indonesia.

Buku ini berjudul HUKUM PERBANKAN, Analisis Mengenai Perjanjian Kredit Dan Keterkaitannya Dengan Batalnya Perkawinan Debitur Serta Alternatif Penyelesaiannya, yang diterbitkan sebagai pertanggungjawaban akademis untuk menyebarluaskan ilmu ...

Hukum Perbankan Syariah

Buku hukum perbankan syariah dibuat untuk memenuhi tuntunan kurikulum KKNI dan penyempurna bagi pengajaran mata kuliah, untuk itu peran semua pihak sangat diharapkan dalam menyempurnakan buku ini, kita meyakini buku ini kurang sempurna, kritik dan saran sangat diharapkan demi kemajuan buku ini di masa yang akan datang

G. Jenis Dan Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank/NonBank Lembaga Keuangan Bukan Bank, atau yang biasa disingkat sebagai LKBB sangat berperan penting dalam perkembangan perekonomian Indonesia.

Hak Asasi Manusia Dalam Perspeltih Hukum Nasional

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah.

Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat

Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek hukum harus dihormati dan dilindungi demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitrah dianugerahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya, tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termasuk negara ataupun penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan, dan melindungi HAM. Secara konseptual negara yang diharapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah Negara Hukum yang menganut paham demokrasi yaitu Negara Hukum Demokrasi (Democratiche Rechtsstaat). Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para aktivis LSM, HAM, mahasiswa fakultas hukum, dan para praktisi hukum yang ada di tanah air kita. Dengan membaca buku ini bisa menambah wawasan keilmuan mengenai HAM.

Dalam undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan BangsaBangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi ...

Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 2 masih terkait dengan Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia 1, untuk menperoleh pemahaman secara menyeluruh – holistik keduanya harus dibaca dan dipahami. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Selain UUJN-P belum mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pembuatan akta Notaris juga terdapat pembatasan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang membatasi akta Notaris tidak boleh dibuat dalam bentuk dokumen ...

HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL; Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional & Hukum Penanaman Modal

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan Internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam perdagangan internasional, terbukti dari keberadaan perusahaan multinasional meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi masyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral. Semua substansi di atas dibahas secara komprehensif dalam buku yang perlu dimiliki oleh pembaca-pembacanya dari kalangan praktisi hukum bisnis maupun para mahasiswa.

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan ...