Sebanyak 224 item atau buku ditemukan

Problematika Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Objek Waris

Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Buku ini mengulas materi terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi pada masyarakat tentang pemungutan pajak penghasilan pada pembagian objek waris. Permasalahan ini menarik untuk diulik karena pada dasarnya segala bentuk peralihan harta yang disebabkan adanya pewarisan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi pada praktiknya justru atas peralihan tersebut dipungut pajak penghasilan oleh negara. Di samping mengulas berkaitan permasalahan pengenaan pajak penghasilan, buku ini juga menbahas konstruksi hukum terkait pengenaan pajak penghasilan terhadap objek waris. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Buku ini mengulas materi terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi pada masyarakat tentang pemungutan pajak penghasilan pada pembagian objek waris.

Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Perbedaan tersebut antara lain disebutkan: 1) Zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) pengaturan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) terhutang ( taxes - crediet ); 3) Zakat dikelola oleh lembaga daerah non structural yang disebut Baitul Mal. Pengaturan tersebut ternyata banyak menarik perhatian orang banyak, baik dikalangan akademisi maupun dikalangan masyarakat ( mu zaki ), karena sebagaimana dikatahui zakat adalah merupakan salah satu ibadah mahdah, yang peruntukannya telah ditentukan dalam syari’at, dengan ditetapkkannya zakat sebagai salah satu sumber PAD, apakah hal ini tidak bertentangan dengan syari’at, karena konsekuensi logisnya harus dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja daerah sebagaimana PAD lainnya. Sementara pemahaman masyarakat zakat sudah diatur sedemikian rupa dalam Alquran dan Al-Hadist untuk disalurkan kepada asnaf - asnaf yang berhak (mustahik ). Oleh karenanya para penyelenggara pemerintahan di Aceh harus mecari solusi penetapan zakat sebagai PAD, agar tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam dalam pengelolaannya, pada sisi lain harus sesuai dengan aturan keuangan yang ada, penyaluranya harus tunduk kepada aturan-aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan ternyata sampai sekarang, Zakat sebagai bagian PAD memang masih menyisakan masalah dan berpotensi menjadi kemelut regulasi. Permasalahan berikutnya adalah barkaitan dengan pengaturan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi pengurang terhadap viii jumlah PPh terhutang dari wajib pajak (taxe credit), pengaturan ini berbeda yang dianut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara nasional yang menganut prinsip zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (biaya) kena pajak ( t a x e d e d u c t a b l e ) . Aturan yang ditetapkan dalam Undangundang pemerintahan Aceh ini ternyata tidak berjalan sama sekali, hal ini disebabkan peraturan yang mengatur zakat sebagai pengurang atas pajak penghasilan, seperti telah disebutkan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan sampai saat ini belum ada aturan pelaksananya. Dalam buku ini penulis mencoba menguraikannya secara lebih mendalam lagi, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Buku yang ada di tangan pembaca ini mengangkat tentang hukum pengelolaan zakat dalam sistem pemerintahan Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbeda dengan daerah lain secara nasional sebagaimana ...

Pengacara Cyber

Profesi Hukum Kaum Milenial

Buku ini lahir di era menjelang post covid-19 yang akan menyadarkan kepada para advocat tentang kehidupan normal baru New Normal. Tidak hanya itu, kehadiran buku ini akan memberikan dorongan yang masif bahwa advocat harus paham dan menguasai Teknologi Informasi (TI) terlebih lagi dalam era wabah covid-19 telah membuka cara pandang dan cara fikir dalam segela kehidupan bahwa solusi TI menjadi satu satunya jawaban.

Buku ini lahir di era menjelang post covid-19 yang akan menyadarkan kepada para advocat tentang kehidupan normal baru New Normal.

Hukum Perbankan

Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan

"Dapatkah BANK dipailitkan secar hukum oleh kreditornya?" "Sejauh mana ketentua RAHASIA BANK dapat di terobos untuk menanggulangi kejahatan pencucian uang {money laundering}?" "Bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan dan nasabah dari BANK yang dimerger?" Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap, dan berurutan hukum perbankan dari pespektif tindak pidana pencucian uang, merger, likuidasi dan kepailitan sebagai isu sensitif dalam dunia perbankan, semuanya di bahas secara apik dalam bingkai teori hukum perbankan. Keistimewaan buku ini - Memuat kasus-kasus populer yang terjadi dalam dunia perbankan nasional - Berisikan perbandingan hukum perbankan nasional dengan hukum perbankan negara lain - Merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru di bidang perbankan

Keistimewaan buku ini - Memuat kasus-kasus populer yang terjadi dalam dunia perbankan nasional - Berisikan perbandingan hukum perbankan nasional dengan hukum perbankan negara lain - Merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru di ...

Hukum Kontrak Migas Indonesia (Lintas Ruang dan Waktu)

Buku ini disusun agar dapat membantu para mahasiswa, dosen dan juga praktisi yang konsen dibidang kontak minyak dan gas bumi untuk membantu mempelajari konsep-konsep dan praktik kontrak minyak dan gas bumi berdasarkan jenis dan ruang berlakunya di Indonesia.

Buku ini disusun agar dapat membantu para mahasiswa, dosen dan juga praktisi yang konsen dibidang kontak minyak dan gas bumi untuk membantu mempelajari konsep-konsep dan praktik kontrak minyak dan gas bumi berdasarkan jenis dan ruang ...

Hukum Pajak Indonesia

Pokok bahasan yang disajikan dalam buku ini adalah mengenai teori-teori dasar tentang hukum, teori-teori dasar tentang pajak (termasuk bea dan cukai) dikaitkan dengan materi yang diatur undang-undang perpajakan. Saat ini terdapat sebelas undang-undang perpajakan sebagai pelaksanaan dari Pasal 23A UUD 1945 Perubahan 2001. Teori tentang pajak dan hukum, serta undang-undang perpajakan dikaitkan dengan sistem hukum Indonesia, sistem pembentukan hukum dan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Pokok bahasan dalam buku ini dibagi atas 4 Bagian yaitu : Bagian Pertama : Beberapa pengertian tentang pajak; Bagian Kedua : Hukum pajak materel dan hukum pajak formal; Bagian Ketiga : Penyelesaian sengketa dan tindak pidana perpajakan; Bagian Keempat : Keadaan yang memengaruhi berlakunya hukum pajak nasional. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Teori tentang pajak dan hukum, serta undang-undang perpajakan dikaitkan dengan sistem hukum Indonesia, sistem pembentukan hukum dan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hukum Pidana Medik dan Malpraktik (Aspek Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan)

Buku ini layak untuk menjadi pegangan bagi siapapun yang berkecimpung dalam dunia Kesehatan atau berprofesi sebagai tenaga Kesehatan, sebagai rambu-rambu atau acuan tiap tindakan medis yang di lakukan dikaji dari persepektif hukum dan/ atau juga agar jangan ada tenaga kesehatan yang dikriminalisasi akibat dianggap malpraktek maupun lainnya.

Buku ini layak untuk menjadi pegangan bagi siapapun yang berkecimpung dalam dunia Kesehatan atau berprofesi sebagai tenaga Kesehatan, sebagai rambu-rambu atau acuan tiap tindakan medis yang di lakukan dikaji dari persepektif hukum dan/ atau ...

KAIDAH HUKUM ISLAM BIDANG PIDANA HUDUD DAN QISHASH

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah. Ilmu ini termasuk rumpun ilmu metodologi istinbath hukum Islam selain ilmu ushul fiqih. Dua ilmu ini bisa dikatakan sebagai pilar yang menyangga tegaknya hukum Islam yang telah diturunkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an dan as-sunnah. Dengan duailmu ini, hukum Islam selalu relevan dan mampu menjawab tantangan perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangannya harus terus menerus dilakukan oleh para ahli yang expert di bidang ini. Buku ini merupakan salah satu karya pemikiran yang dihasilkan oleh para expert tadi. Jika melihat pada bab-bab yang disajikan dalam buku ini maka para pembaca akan disuguhi tiga materi keilmuan sekaligus, yaitu fiqih (hukum Islam), kaidah fiqih dan hukum pidana Islam (fiqih jinayah) secara komprehensif. Alur penulisannya pun dilakukan secara runtut dan sistematis, dari aspek yang paling umum dan mendasar kemudian secara gradual masuk kepada kajian yang lebih spesifik dan aktual. Hal ini penting dilakukan agar pemahaman bagi pembaca bisa lebih mudah dan dari konteks untuk menganalisis fenomena pidana kontemporer mempunyai dasar pijak yang kuat dan menghasilkan kesimpulan yang valid dan konstruktif.

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah.

Hukum Pidana Khusus

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.