Sebanyak 1123 item atau buku ditemukan

TEOLOGI KONSTITUSI: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama

Teologi Konstitusi merupakan konsep baru yang penulis coba perkenalkan ke tengah-tengah belantara ilmu hukum, khususnya hukum tata negara. Ia berarti sebagai sebuah kesepakatan dan hukum tertinggi bangsa yang religius, bangsa Indonesia. Teologi Konstitusi yang dimaksud di sini adalah UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang telah dirumuskan dan dibentuk berdasarkan kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Buku ini tidak hanya membahas hak atas kebebasan beragama secara khusus, akan tetapi juga membahas hak asasi manusia secara umum, karena hak atas kebebasan beragama itu sendiri merupakan bagian atau salah satu jenis dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi pemenuhannya. Konsekuensinya, ketika membahas perlindungan hukum terhadap hak atas kebebasan beragama maka pembahasannya mesti dimulai dan berakar pada perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia secara umum. Untuk itulah, secara khusus buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu referensi mata kuliah hukum hak asasi manusia pada fakultas hukum di Indonesia dan secara umum menjadi referensi bacaan bagi pejabat negara, akademisi, pemerhati, aktivis, serta mahasiswa dan masyarakat umum.

Teologi Konstitusi merupakan konsep baru yang penulis coba perkenalkan ke tengah-tengah belantara ilmu hukum, khususnya hukum tata negara.

KONSEP KEBIJAKAN MUTU PENDIDIKAN DALAM PENGELOLAAN MTSN MODEL

Madrasah saat ini menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat sebagai tempat belajar putra-putrinya. Hal ini tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, salah satunya adalah membangun Madrasah Model dengan berbagai keunggulan. Program unggulan dirancang mulai dari input, proses dan output. Berbagai komponen dan unsur saling terkait dan bersinergi guna mewujudkan lulusan Madrasah Model yang kompeten dan unggul dalam berbagai bidang keilmuan. Buku yang ditulis oleh Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Pekalongan ini mengkaji Kebijakan Mutu Pendidikan dalam Pengelolaan MTsN Model. Analisis terhadap manajemen mutu yang diterapkan dalam Madrasah Model dijelaskan secara rinci dan sistematis. Penulis buku ini juga melakukan analisis dengan mengintegrasikan antara ilmu manajemen mutu dengan nilai-nilai Islam, sehingga terwujud integrasi keilmuan dan keislaman. Dr. Sururin, M.Ag. (Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Hadirnya Madrasah Model menjadi jawaban atas adanya kebutuhan masyarakat terhadap Madrasah yang berkualitas. Selama ini Madrasah masih sering dianggap sebagai second class dalam sistem pendidikan. Buku ini memberi perspektif baru tentang sistem pengelolaan madrasah yang ideal berbasis pada Quality Manajement yang implementatif. Penulis berhasil menarasikan teori yang rumit dengan bahasa yang sederhana dan mudah dibaca. Buku ini penting untuk dibaca oleh para pemangku kebijakan pendidikan, praktisi pendidikan, peneliti, mahasiswa, dan masyarakat umum. Saya menyambut baik atas terbitnya buku ini, semoga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan mutu Madrasah di Indonesia. Prof. Dr. Aan Hasan, M.Ed. (Guru Besar Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Buku tentang Konsep Kebijakan Mutu Pendidikan dalam Pengelolaan MTsN Model yang ditulis oleh M. Sugeng Sholehuddin merupakan tulisan yang sangat komprehensif dan klir dalam menggambarkan beberapa keunggulan yang dimiliki oleh MTsN Model, khususnya dalam penerapan Manajemen Berbasis Madrasah (MBS). Dengan hadirnya buku ini maka stereotip tentang Madrasah sebagai lembaga pendidikan “kelas dua” menjadi terbantahkan. Prof. Dr. Sri Sumarni (Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) Buku yang ada di tangan pembaca ini mengeksplorasi sejauh mana pengembangan mutu dan Quality Management pendidikan madrasah model. Dengan demikian buku ini tepat dibaca bagi kepala madrasah, guru, dan siapapun yang mendambakan madrasah model agar bisa lebih berkualitas, maka saya selaku Guru Besar Pendidikan Islam IAIN Salatiga menyambut senang hati atas terbitnya buku yang ditulis oleh Dr. H. M. Sugeng Sholehuddin, M.Ag sebagai dosen dan Dekan FTIK IAIN Pekalongan. Selamat Membaca! Prof. Dr. Mansur, M.Ag. (Guru Besar Pendidikan Islam IAIN Salatiga) Buku ini cocok sebagai sumber rujukan karena di dalamnya banyak terdapat informasi yang berkaitan dengan masalah kebijakan publikasi dalam pendidikan, identifikasi masalah filosofi lahirnya madrasah model, formula kebijakan Kemenag RI dalam pengelolaan MTs, serta kinerja dan pengembangan mutu pendidikan formal MTs. Buku ini meluruskan atau membenarkan masalah dan asumsi yang ada di khalayak umum mengenai madrasah model. Deskripsi materi dalam buku ini dibuat secara terperinci sehingga mudah untuk dipahami oleh semua pihak. Terdapat tabel dan skema untuk mengklarifikasikan materi tertentu sehingga memperjelas pembaca. Hubungan antarparagraf saling berkaitan. Buku ini bagus dan layak dikonsumsi oleh mahasiswa, praktisi pendidikan, serta siswa di seluruh Indonesia. Prof. Dr. Hj. Binti Maunah, M. Pd.I (Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Artinya konsep bermutu di atas bisa dipahami bahwa manakala produk yang dihasilkan pendidikan (output) tidak berkualitas sampah, maka pendidikan tersebut harus bersiap untuk ditinggalkan. Sebaliknya, bila produk yang dihasilkan ...

Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 2 masih terkait dengan Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia 1, untuk menperoleh pemahaman secara menyeluruh – holistik keduanya harus dibaca dan dipahami. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Selain UUJN-P belum mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pembuatan akta Notaris juga terdapat pembatasan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang membatasi akta Notaris tidak boleh dibuat dalam bentuk dokumen ...

POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Sengketa pajak di tingkat keberatan diputuskan oleh aparatur sipil negara berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas karena kedudukan pengadilan pajak di Indonesia hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta. Penyelesaian sengketa pajak melalui lembaga keberatan adalah untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak, sehingga lebih cepat memberi kepastian hukum bagi kedua pihak baik wajib pajak maupun fiskus itu sendiri. Ketentuan penyelesaian sengketa pajak sebagai upaya menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan harus mendorong adanya penyelesaian sengketa secara adil, cepat dan murah, dengan memperhatikan perkembangan tehnologi, social dan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya perkembangan tehnologi dan kebutuhan akan kecepatan layanan dalam memberikan kepastian hukum, maka ketentuan terkait penyelesaian sengketa pajak perlu untuk terus diperbaharui dengan mengikuti perkembangan jaman. Model penyelesaian sengketa pajak yang dapat memberikan kebijakan hukum perpajakan nasional dalam penyelesaian sengketa pajak demi terwujudnya kepastian hukum pajak yang berkeadilan dilakukan tanpa melalui proses keberatan tetapi langsung dilakukan oleh pengadilan pajak. Untuk mengurangi jumlah sengketa, pemeriksaan dilakukan dengan lebih selektif dan ada proses quality assurance dalam tahapan pemeriksaan.

Sengketa pajak di tingkat keberatan diputuskan oleh aparatur sipil negara berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas karena kedudukan pengadilan pajak ...

PENGADILAN PAJAK :Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak. Edisi ke II Tahun 2022

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Sayangnya, dahulu sampai dewasa ini dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman sehingga menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan? Dengan diundangkannya suatu Undang-Undang baru pada tahun 2009, yaitu Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, membuka pintu yang lebar untuk meniadakan dualisme pembinaan Pengadilan Pajak Dan MahkamahAgung Dengan Kementerian Keuangan, semoga.

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan di Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia

Buku ini membahas tentang penegakan pajak di Indonesia era pandemi. Penegakan hukum di bidang perpajakan diperlukan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dalam keadaan tertentu yakni keadaan memaksa (overmatch atau force majeur) bisa saja sanksi hukum itu tidak diberlakukan atau ditunda pemberlakuannya akibat adanya musibah yang melanda masyarakat termasuk dalam hal ini adanya pandemi Covid 19. Adanya pandemic covid 19 ini akan mempengaruhi penegakan hukum di bidang perpajakan. Banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Dampak dari hal tersebut mengakibatkan para wajib pajak kesulitan dalam melunasi kewajibannya untuk membayar pajak. Mengingat hal tersebut, maka Pemerintah harus mengeluarkan Kebijakan yang sifatnya tidak memberatkan wajib pajak. Buku ini adalah uraian riset yang bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan di masa pandemic Covid 19 di Indonesia.

Buku ini membahas tentang penegakan pajak di Indonesia era pandemi.

HUKUM DALAM PEMIKIRAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT (Analisis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara)

Buku ini membahas hukum secara mendalam menurut pemikiran teori Keadilan Bermartabat. Pembahasan mendalam tentang hakikat hukum dilakukan dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok dalam ilmu hukum, antara lain: “apakah yang dimaksud dengan hukum” atau “apakah hakikat hukum itu”. Teori Keadilan Bermartabat adalah teori hukum yang antara lain memandang hukum sebagai titik temu dari dua aras tarikan. Aras tarikan yang pertama disebut dengan tarikan atas. Dimaksudkan dengan tarikan atas adalah pikiran Tuhan. Sedangkan aras tarikan yang kedua disebut sebagai tarikan bawah. Dimaksudkan dengan tarikan bawah adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Tarikan bawah tersebut disebut dengan jiwa bangsa (volkgeist). Kedua tarikan tersebut bekerja dalam suatu sistem dengan indikator tujuan untuk memanusiakan manusia, to make human beings human (nguwongke uwong). Sejumlah indikator dari hakikat hukum menurut pemikiran Keadilan Bermartabat yang dikemukakan di dalam buku ini kemudian dipergunakan untuk memahami hakikat hukum berupa legislasi yang berkenaan dengan sistem pengaturan tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dengan perkataan lain implikasi dari pemahaman hakikat hukum dalam pemikiran teori Keadilan Bermartabat dipergunakan untuk mengkaji manifestasi hukum dalam beberapa legislasi yang berkenaan dengan sistem pengaturan hukum mengenai IKN. Legislasi dimaksud adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Buku ini patut dibaca oleh masyarakat, para pemerhati hukum dan para pengambil kebijakan yang menuangkan kebijakan publiknya dalam legislasi serta para pengamat, juga mahasiswi/a yang belajar ilmu hukum.

Buku ini membahas hukum secara mendalam menurut pemikiran teori Keadilan Bermartabat.

HUKUM PERKEBUNAN

Sejarah dan Latarbelakangnya

Buku ini memberikan gambaran utuh sejarah hukum perkebunan, dari 1945 sampai tahun 2019, yaitu tahun saat buku ini selesai ditulis. Kebijakan Negara dan/atau kebijakan Pemerintah, merupakan pembelajaran hukum yang menarik untuk diikuti. Baik yang diundangkan DPR, DPR-RIS, DPRS maupun saat pemerintahan orde lama, orde baru, era reformasi, sampai masa Joko Widodo dijelaskan runtut dan runut oleh Penulis. Dijelaskan pula kesalingketerkaitan antara pembentukan hukum perkebunan dengan situasi negara dari masa ke masa, yaitu ketika Indonesia dalam keadaan bahaya akibat darurat perang, darurat militer, darurat sipil, dan ketika negara dalam pemberontakan, serta berkelindannya dengan aspek kemasyarakatan, ketatanegaraan, pertahanan, keamanan, serta perekonomian negara. Hukum perkebunan Indonesia dari orde lama, orde baru, reformasi, sampai era Jokowi dibedah oleh buku ini, yang merupakan hasil penelitian dengan optic sejarah hukum. Tidak main-main ketika Penulis menyebut ada 6.325 lebih peraturan yang dijadikan bahan penelitian buku ini, dan itu adalah bahan hukum yang banyak dan otentik untuk publikasi sebuah buku hukum. Dari sini kita tahu bahwa kebijakan dan hukum perkebunan di negeri ini rumit, kompleks, dan krusial dari masa ke masa sejalan dengan tantangan dan hambatan yang tidak kalah uniknya dari dulu sampai sekarang, dan itu disajikan dengan apik oleh Penulis.

Hukum perkebunan Indonesia dari orde lama, orde baru, reformasi, sampai era Jokowi dibedah oleh buku ini, yang merupakan hasil penelitian dengan optic sejarah hukum.

HUKUM PENGADAAN DAN PENDAFTARAN TANAH

Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah dilakukan dengan cara pelepasan hak atau penyerahan hak atas tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian. Konsep dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah berdasarkan kesepakatan para pihak, yaitu pemilik tanah dan pihak yang membutuhkan tanah.1 Menurut Soedaryo Soimin yang dimaksud dengan pembebasan tanah adalah setiap perbuatan yang bermaksud secara langsung atau tidak langsung melepaskan hubungan hukum yang ada di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang berhak/penguasa atas tanah itu.2

Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Buku ini merupakan hasil penelitian yang mengkaji penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Subjek hukum Pidana tidak hanya manusia tetapi juga badan atau korporasi. Korporasi menghimpun dana-dana perseorangan untuk membiayai proyek-proyek besar yang membutuhkan dana yang sangat banyak. Namun, ada semacam pembagian resiko kerugian yang kemungkinan akan timbul dalam usahanya. Korporasi akan dapat mendatangkan keuntungan. Namun kemungkinan juga muncul kerugian-kerugian seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber alam, bersaing secara curang, amnipulasi pajak, eksploitasi tenaga kerja, produk di bawah standar dan lain-lain. Munculnya kerugian-kerugian ini diakibatkan korporasi terlalu mengejar keuntungan yang besar. Pengaturan mengenai korporasi yang dibahas di buku ini terutama yang berhubungan dengan tindak pidana belum diatur secara baik. termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Buku ini merupakan hasil penelitian yang mengkaji penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.