Sebanyak 1123 item atau buku ditemukan

Tanya Jawab Seputar Hukum Acara Pidana

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Namun, dalam praktiknya sering kali terjadi "perbedaan dan pembedaan" karena alasan terentu yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Buku ini merupakan buku panduan bagi masyarakat yang mengalami atau tersandung masalah-masalah hukum pidana. Seperti mengalami penggeledahan, penangkapan, penyitaan benda, hingga menjadi tersangka dan terdakwa. Harapannya, buku ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya jika mengalami masalah-masalah hukum seperti itu. Buku ini juga bisa dijakikan pegangan bagi anggota Polri, para penyidik, pengacara/advokat, jaksa, dan hakim para penyidik, pengacara/advokat, jaksa, dan hakim--terutama yang masih baru atau pemula--dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat dan menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.

Perkembangan Hukum Pidana

Dalam buku ini terdiri dari 14 bab yang kesemuanya berkorelasi dan berkoherensi dengan perkembangan hukum pidana, Adapun isu hukum dala buku ini yakni, pertanggungjawaban pidana korporasi; Abolisionist dan Retensionist; Kebijakan Kriminal Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Tinjauan Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan Amerika Serikat; Teori Pemidanaan dalam KUHP dan RKUHP; Restorative Justice dan Diversi; Korupsi dan Asset Recovery di Indonesia; Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Pidana; Delik Penyertaan dalam Tindak Pidana Khusus; Cyber Crime dalam UU ITE; Perlindungan Data Pribadi; Delik Pers dan Pertanggungjawabannya; Polemik Anti Money Laundering dan Perkembangannya; Korupsi dan Pidana Mati.

... Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang- Undang Nomor 24 ...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2022

Buku Kitab Undang-Undang Pidana 2022 berisi petikan KUHP yang disah kan DPR pada tanggal 6 Desember 2022, yang memuat dari buku satu (pasal 1 sampai dengan pasal 187), buku dua (Pasal 188 sampai dengan pasal 624) , dan penjelasan pasal-pasal Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 6 Desember 2022, adalah momentum dan sejarah besar bagi bangsa Indonesia. Dimana selama 77 tahun berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa produk hukum yang digunakan adalah produk warisan dari pemerintahan kolonial, yang secara serta merta dibuat pada kondisi, waktu dan budaya kolonial. Dengan Penyusunan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna “dekolonialisasi” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam bentuk “rekodifikasi”, dalam perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun internasional.

Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2022 berisi petikan KUHP yang disah kan DPR pada tanggal 6 Desember 2022, yang memuat dari buku satu (pasal 1 sampai dengan pasal 187), buku dua (Pasal 188 sampai dengan pasal 624) , dan penjelasan ...

Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia

Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia

Transaksi Elektronik telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara pelaku usaha dan pembeli di dunia virtual, perkembangan cara transaksi ini berakibat juga dengan dengan perbedaan karaktristik sengketa dalam transaksi elektronik. Transaksi elektronik merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan yang dinilai lebih dari perdagangan pada umumnya. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal adalah perdagangan di mana penjual dan pembeli bertemu secara fi sik atau secara langsung kini berubah menjadi konsep telemarketing yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para pelaku bisnis. Sistem perdagangan yang dipakai dalam Transaksi elektronik ini dirancang untuk menandatangani secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dirancang mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman.

Transaksi Elektronik telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara pelaku usaha dan pembeli di dunia virtual, perkembangan cara transaksi ini berakibat juga dengan dengan perbedaan karaktristik ...

Bunga rampai : berbagai aspek hukum dalam transaksi konsumen secara digital di masa pandemi covid-19

Berbagai kebijakan saat pandemi Covid-19 telah diterapkan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 serta untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa. Penerapan protokol kesehatan dengan ketat termasuk pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak kota di Indonesia serta kebijakan work from home secara langsung menimbulkan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat. Dunia bisnis dan perdagangan merupakan salah satu yang sangat terdampak dengan adanya berbagai kebijakan terkait pandemi Covid-19 ini. Berbagai bidang usaha dipaksa mengubah strategi dan model bisnisnya guna mencegah dan meminimalisir kerugian dan juga dampak lain yang mungkin timbul. Bisnis yang selama ini dijalankan secara konvensional perlahan tapi pasti diubah/ ditransformasikan dalam bentuk perdagangan berbasis elektroni/digital. Perubahan-perubahan tersebut sedikit banyak berpengaruh juga pada aspek hukum terkait dengan bentuk dan jenis transaksi yang dilakukan. Kecenderungan bertambahnya kasus hukum di masa pandemi ini - khususnya terkait dengan transaksi elektronik/digital- perlu disikapi dengan bijak. Pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara elektronik/digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa penting. Kesadaran hukum masyarakat yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara elektronik/digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi kerugian dalam bertransaksi. Sebagai ringkasan singkat intisari dari artikel-artikel dalam buku ini, dapat diuraikan sebagai berikut. Buku ini diawali dengan dengan artikel-1 yang berjudul “Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum” ditulis oleh Ibu Dr.Bernadetta Tjandra Wulandari,SH.,MH berisi penjelasan mengenai berbagai hal terkait dengan konsumen dan pelaku usaha sebagai para pihak utama dalam suatu transaksi elektronik berikut hak dan kewajibannya termasuk di dalamnya aspek pembuktian yang memiliki karakteristik khusus di luar dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Bahasan selanjutnya terangkai dalam artikel ke-2 yang ditulis oleh Ibu Dr. Marhaeni Ria Siombo,SH.,M.Si dengan judul “Perjanjian Baku Dalam Transaksi Elektronik Dan Problematikanya” yang mengulas posisi perjanjian baku dalam transaksi elektronik berikut hal-hal yang kerap menjadi sumber permasalahan terkait isi dari perjanjian baku tersebut dikaitkan dengan kepentingan para pihak yang mengikatkan diri. Aspek penegakan hak konsumen dalam transaksi elektronik diulas dengan sangat mendalam oleh Bapak Dr.Yusuf Shofie,SH.,MH yang menyampaikan buah-buah pemikirannya dalam artikel ke-3 yang berjudul “ Penegakan Hukum Hak Konsumen”. Dalam tulisannya beliau mencermati Inventarisasi Hukum (Positif) Pada Situasi Pandemi Covid-19 dengan menguraikan beberapa peraturan serta sekaligus membahas efektivitas pilihan penyelesaian sengketa konsusmen di masa pandemic Covid-19 ini. Penulis artikel selanjutnya Ibu Valerie Selvie,SH.,LL.M.,PhD yang menguraikan hal-hal terkait dengan aspek hukum di beberapa negara ASEAN yang dituangkan dalam artikel yang berjudul “ Perlindungan Konsumen Di ASEAN”. Dalam pembahasan lebih lanjut dijelaskan kebijakan-kebijakan berkenaan dengan aspek perlindungan konsumen di negara-negara anggota ASEAN. Hal ini tentu akan menambah pengetahuan mengingat masing-masing ketentuan hukum tersebut memiliki karakteristik serta lingkup yang berbeda. Rangkaian sumbang pemikiran dalam buku ini ditutup dengan artikel yang ditulis oleh Ibu Laksana Arum Nugraheni dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19”. Perlindungan data pribadi belakangan ini menjadi satu issue hukum yang cukup menarik perhatian. Terutama terbukanya potensi penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik menjadi dasar dimunculkannya topik dalam buku ini dan diuraikan dengan sangat komprehensif. Kesederhaan akan lebih bermakna jika bisa memberikan manfaat bagi banyak orang, dibandingkan kemegahan yang hanya berguna bagi diri sendiri. Demikian pula dengan buku ini, keseluruhan sumbangsih pemikiran dari para penulis yang disajikan dalam buku ini diharapkan dapat menjadi mutiara pengetahuan dan pelita ilmu serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak yang membacanya.

Buku ini diawali dengan dengan artikel-1 yang berjudul “Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum” ditulis oleh Ibu Dr.Bernadetta Tjandra Wulandari,SH.,MH berisi penjelasan mengenai berbagai hal terkait dengan ...

Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia

Kejahatan Siber adalah salah satu kejahatan baru yang terus mengalami perkembangan, baik dari sisi modus operandi maupun ragam kejahatannya. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik seperti kasus Prita Mulyasari dan Cyber Terorism, menyadarkan kita bahwa masalah kejahatan tidak lagi hanya sebatas pada dunia nyata tapi juga mulai merambah dunia maya. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik N0.11 Tahun 2008 (UU ITE) diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan di dunia maya / Cyber Crime, meskipun disadari masih banyak kekurangan dan diperlukan penyempurnaan untuk menjadi hukum nasional terkait permasalahan hukum cyber di Indonesia. Buku yang ditulis oleh Dr. Yurizal, S.H., M.H., menggambarkan tentang apa itu cyber crime, pertanggungjawabannya dan juga penegakan hukum terkait kejahatan cyber crime. Kehadiran buku ini tentu sangat membantu, tidak hanya bagi kalangan kepolisian untuk menangani kejahatan di dunia maya, tetapi juga bagi mahasiswa yang tertarik untuk menekuni bidang hukum terkait hukum cyber. Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah menawarkan mata kuliah hukum cyber sebagai mata kuliah pilihan, agar mahasiswa memahami kejahatan kejahatan di dunia maya khususnya cyber crime.

Buku yang ditulis oleh Dr. Yurizal, S.H., M.H., menggambarkan tentang apa itu cyber crime, pertanggungjawabannya dan juga penegakan hukum terkait kejahatan cyber crime.

Statistika Deskriptif dengan Program R

Buku Statistika Deskriptif dengan Program R ini, menyajikan materi cukup lengkap, mulai dari konsep dasar, pembahasan, contoh soal dan program R. Manfaat dari buku ini adalah sebagai pondasi utama untuk mendalami keilmuan bidang statistika dan pemrograman R lanjutan yang lebih kompleks dan saling terintegrasi satu sama lain. Buku ini dirancang secara sistematis mulai dari statistika, contoh kasus, data sampai cara instalasi pemrograman R dan membuat program dasar. Harapan dengan mempelajari buku ini pembaca mampu memahami, menganalisis, menerapkan dan menyelesaikan contoh baik secara langsung maupun dengan program R.

Buku Statistika Deskriptif dengan Program R ini, menyajikan materi cukup lengkap, mulai dari konsep dasar, pembahasan, contoh soal dan program R. Manfaat dari buku ini adalah sebagai pondasi utama untuk mendalami keilmuan bidang statistika ...

Manajemen Risiko Bisnis Era Digital

Kegiatan bisnis tidak terlepas dari potensi risikonya, baik kerugian hingga kegagalan usaha. Sebagaimana di era digital saat ini, di mana pengelolaan bisnis dan transaksinya kepada pelanggan (customer) kini mulai beralih menggunakan berbagai piranti elektronik yang tentunya membawa potensi risiko sistem bisnis digital bagi kedua belah pihak. Menjawab hal di atas, maka buku yang saat ini ada di tangan Anda hadir untuk membantu para pembacanya yang ingin memahami konseptual dasar manajemen risiko bisnis era digital dengan pembahasan yang lugas dan mudah dipahami. Adapun isi pembahasan dalam buku ini terdiri dari 12 bab yang saling terhubung, yaitu: Konsep Dasar dan Jenis Risiko; Model Manajemen Risiko Bisnis; Identifikasi Risiko Bisnis; Daftar Kerugian Potensial; Pengukuran Risiko; Pengendalian Risiko Bisnis; Asuransi Sebagai Alih Risiko; Premi dan Polis Asuransi; Risiko Bisnis Pada Aplikasi Media Sosial; Risiko Pemasaran Digital; Risiko Pembayaran Uang Digital; Tren Bisnis Startup dan Potensi Risikonya.

(2017) karena di mata pengguna media ini memberi harapan kinerja yang baik, resiko rendah, dipercaya, dan menghibur yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk platform bisnis. Bagi para wirausaha muda media ini juga merupakan platform yang ...

Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah)

Book cahpter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah). Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah) turut mengisi khazanah keilmuan yang digunakan akademisi maupun praktisi untuk mengimplementasikan strategi perusahaan dalam mencapai keberhasilan sesuai dengan nilai Islam. Manajemen Bisnis Kontemporer pada konsep syariah merupakan pergeseran ilmu manajemen yang disesuaikan dengan perkembangan zaman,dan dukungan teknologi dalam sebuah manajemen perusahaan yang berbasis syariah. hal ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan suatu sistem bisnis yang lebih terpercaya berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah dari segala aspek kehidupan. Sistematika buku Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah) mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 20 bab yang dibahas secara rinci. Oleh karena itu, kami menyadari bahwa tulisan yang terdiri dari 20 bab.

... bisnis internasional pada umumnya melibatkan diri secara bertahap dari yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai tahap yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun aktivitas bisnis ...