Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

PENGADILAN PAJAK :Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak. Edisi ke II Tahun 2022

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Sayangnya, dahulu sampai dewasa ini dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman sehingga menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan? Dengan diundangkannya suatu Undang-Undang baru pada tahun 2009, yaitu Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, membuka pintu yang lebar untuk meniadakan dualisme pembinaan Pengadilan Pajak Dan MahkamahAgung Dengan Kementerian Keuangan, semoga.

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.