Hukum dan Cybercrime

Lilin itu diam, tapi cahayanya dapat menembus disela jendela dan pintu untuk memberi cahaya. Demikianlah hukum yang nampaknya diam dan selalu tertinggal jika dibandingkan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sebarannya begitu cepat dari kota besar sampai ke daerah pelosok dan dari satu negara melewati batas wilayah negara lain. Tentunya perkembangan teknologi ini akan memengaruhi etika dan sistem sosial masyarakat. Oleh karena itu dalam buku ini akan diuraikan bagaimana peran hukum yang dapat berfungsi sebagai alat atau sarana untuk merubah masyarakat (Law is a tool of social engineering) untuk memberikan bentuk dan aturan perubahan sosial masyarakat dalam mengatur dan mengelola teknologi informasi dengan berbagai bentuk aturan perundang-undangan sehingga penggunaan dan dampak dari perkembangan teknologi informasi ini dapat dipahami. Buku ini membahas : Bab 1 Pengertian Etika dan Siber Bab 2 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer Bab 3 Aspek Hukum Pidana dalam Transaksi Elektronik Bab 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab 5 Kasus-Kasus Etika Profesi Bidang Teknologi Informasi dan Komputer Bab 6 Upaya Pihak Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Cybercrime Bab 7 Implikasi Dari Kebebasan Penggunaan Internet Bagi Masyarakat Indonesia Bab 8 Perbuatan Yang Dilarang dalam Uu Ite Bab 9 Korelasi Teori dan Praktik Mengenai Cybercrime

Buku ini membahas : Bab 1 Pengertian Etika dan Siber Bab 2 Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer Bab 3 Aspek Hukum Pidana dalam Transaksi Elektronik Bab 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab 5 ...