Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah

The Turning Point of Local Autonomy

Wacana restrukturisasi-reformasi birokrasi, supremasi konstitusi tidak henti-henti terus digulirkan ditengah-tengah keringnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang dinilai kurang begitu amanah, gak tau diri dan terlampau ambisi, lebih ekstrim lagi jika dijuluki sebagai "Republik Kebohongan, Negeri pada Bedebah atau Negeri Pemimpi". Berbagai julukan tersebut tentunya tidak begitu saja keluar dari mulut mereka yang geram dengan situasi dan konsidi saat ini, melainkan karena melihat serentetan fakta yang terjadi. Lemahnya sistem pengawasan dan terlalu menjamurnya para parat yang "inkompetensi" dalam mengatur, menjalankan dan melayani rakyat sang pemberi mendat sejati. Hal ini terbukti dengan kesemrawutan disana-sini, tidak hanya dari segi aspek pengawasan, evaluasi, yang menjadi biang keladi akan tetapi yang lebih membahayakan lagi adalah rusaknya moral dan devisit keimanan sehingga banyak tragedi yang mencederai nurani. Tidak kurang teori dan konsepsi selalu menjadi topik perdebatan dikalangan elit, akademisi dan praktisi atas dalil untuk merekonstruksi dan memberikan alternatif solusi atau sekedar resolusi "basa-basi". Pertanyaannya apakah ada korelasi yang signifikan antara teori yang di desain untuk membangun sistem tanpa dilandai dengan aksi moral force akan berjalan dengan baik atau sebaliknya malah dikebiri dan lama kelamaan mati suri? Buku ini tidak hanya mengajak untuk berkontemplasi tentang hakikat negeri, akan tetpai juga mengupas berbagai diskursus seputar distirsi tentang lemahnya pengawasan sekaligus mendekonstruksi dan memberikan alternatif solusi dengan berbagai model pendeketan filsafati. Oleh sebab itu buku yang berjudul "Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintahan Daerah: The Turning Point of Local Autonomy" tidak hanya penting dan perlu dikonsumsi oleh mereka para penstudi, akademisi, cendekiawan-cendekiawati, praktisi, polisi, kiai, santri dan bahkan bagi yang gemar bersembunyi di balik kostum "inkompetensi birokrasi" sehingga perlu untuk menggali kedalaman makna yang tersaji sebagai referensi. Selamat membaca dan mengkritisi...!

... Perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, Asuransi, Sewa Guna Usaha, Pertambangan dalam rangka Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Investasi yang perizinannya dikeluarkan oleh instansi teknis/sektor, ...