Hukum Dagang

Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma itu bersumber pada aturan yang sudah dikodifikasikan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun di luat kodifikasi. Dalam hukum dagang atau perniagaan diatur ketentuan mengenai hubungan bagi pedagang antara, ketentuan perserikatan, transportasi atau angkutan, hukum asuransi dan ketentuan mengenai surat-surat niaga. Buku ini menguraikan secara detail pengertian perdagangan dan hukum dagang; bentuk dan perantara dalam perdagangan; perusahaan dan pengusaha; bentuk-bentuk perusahaan; kepailitan, HAKI; merger, konsolidasi dan akuisisi, serta surat-surat berharga.

Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.