Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor (Hukum Kepailitan Buku 2)

Rapat-Rapat Kreditor

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengakui rapat kreditor sebagai satu-satunya forum resmi untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, atau forum untuk mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kurator untuk memutuskannya. Dalam praktik peradilan niaga, rapat-rapat kreditor adalah jantung penggerak yang mendukung kelancaran dari pengurusan maupun pemberesan harta pailit. Buku ini khusus membahas mengenai rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan Penulis, sangat jarang ditemui buku teks hukum kepailitan yang secara khusus dan mendalam memfokuskan telaahnya mengenai rapat-rapat kreditor. Dalam buku ini, Penulis mengajak pembaca untuk membedah lebih dalam rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mulai dari asas-asas rapat kreditor, kegunaan masing-masing rapat, serta prosedurnya. Diharapkan buku ini dapat menjadi sumber informasi untuk memahami hukum kepailitan secara holistik terutama berkaitan dengan pelaksanaan dari rapat-rapat kreditor tersebut.

Pihak lainnya adalah agen bank yang bertindak sebagai facility agent yang bertugas mengelola pelaksanaan dan ... di antara para pemberi pinjaman, yang dalam hal ini dapat berupa lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank lainnya.