Informasi peraturan perundang-undangan Departemen Kehutanan

Pengendalian hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai berikut : a. Menteri melakukan pengendalian terhadap
penyelenggaraan hutan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah. b.