Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Prosiding Kongres Pancasila V 2013

Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam menguatkan semangat ke-Indonesia-an

Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa memiliki kesejarahannya sendiri. Sejak perumusan di BPUPKI hingga masa paska Reformasi, telah muncul berbagai tafsir dan penjabaran strategis atas nilai-nilai Pancasila. Pada masanya, tafsir Pancasila pernah terseret dalam pertentangan ideologis yang nyaris memecah belah bangsa, sebagaimana terjadi pada masa Konstituante hingga tragedi bangsa di tahun 1946/ Belajar dari konflik ideologi di masa sebelumnya, rezim Orde Baru kemudian mengedepankan pembangunan ekonomi dengan menekan secara kuat konflik-konflik ideologis dengan menggunakan jargon Pancasila dala sebagai azas tunggal. Lepas dari represi ideologis dengan tafsir tunggalnya, bangsa Indonesia masuk dalam euforia kebebasan, yang juga berimbas pada terpinggirkannya Pancasila dalam wacana kehidupan bernegara dan berbangsa. Bahkan sampai pada detik ini kemerdekaan yang kita peroleh masih bersifat "semu". Secara prinsipal, bangsa ini masih terjajah dalam semua bidang baik politik, pendidikan, ekonomi dan kebudayaan.

Konsep yang telah menjadi spirit hidup bangsa Indonesi ini oleh para pendiri
dirumuskan sebagai falsafah bangsa ini, terutama pada sila ke-4 Pancasila dan
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Para pendiri sungguh menyadari
bahwa konsep musyawarah menjadi sebuah landasan penting karena
musyawarah pada dirinya merupakan roh dari kedaulatan rakyat atau demokrasi
. Di abad ini dimana kecepatan dan akselerasi menjadi mantra, musyawarah
seringkali ...

Prosiding Kongres Pancasila IV

Srategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia

Kongres Pancasila IV ini merupakan rangkaian dan kesinambungan dari Kongres Pancasila sebelumnya, yaitu Kongres Pancasila I tgl 1 Juni 2009 di Yogyakarta; Kongres Pancasila II tgl. 1 Juni 2010 di Denpasar; dan Kongres Pancasila III tgl.1 Juni 2011 di Surabaya. Dari tiga kali Kongres Pancasila tersebut telah banyak dihasilkan rumusan-rumusan deklarasi yang sangat berkualitas dan bermakna. Atas dasar hasil-hasil yang telah dicapai dari Kongres Pancasila sebelumnya itu, maka pada Kongres Pancasila IV kali ini dipilih dan ditetapkan tema “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Tema ini dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Saat ini tidak ada lembaga khusus pengawal Pancasila. Padahal, diakui atau tidak Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Keadaan ini dinilai jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Saat itu, MPR mempunyai berbagai wewenang, dan salah satunya “memelihara” Pancasila. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila itu menyebabkan Pancasila kehilangan dasar legitimasi kenegaraannya. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila, berimplikasi pada tidak adanya mekanisme yang jelas dalam mensosialisasikan Pancasila. Peran tersebut saat ini nampaknya berusaha dimainkan oleh MPR dengan slogan kebanggaannya “4 Pilar Hidup Bernegara” yang mensejajarkan posisi Pancasila dengan NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlepas dari ketidaktepatan konsep dasar yang ada dalam slogan itu, kita mengakui bahwa MPR memiliki niat baik untuk membumikan Pancasila. Saat ini tidak ada rambu-rambu pengimplementasian Pancasila yang jelas dan baku. Padahal, rambu-rambu itu mutlak diperlukan agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Dengan kata lain, rambu-rambu itu perlu segera diadakan. Mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya perlu ada upaya serius untuk membentuk atau menunjuk lembaga khusus pengawal Pancasila, yang nantinya diberi wewenang, antara lain untuk menyusun rambu-rambu pengimplementasian Pancasila tersebut secara tepat, terstruktur, dinamis dankontekstual.

Dasar historis dengan kristalisasinya " Sumpah Pemuda "1928. Dasar hukum; (1)
Proklamasi, (2) Pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia adalah negara
Konstitusional. Dasar hukum Pembukaan UUD 1945 " ... maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia.. " Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dasar hukum
Pembukaan UUD 1945 " ... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia ...