Sebanyak 53 item atau buku ditemukan

Politik Islamophobia Eropa

Menguak Eksistensi Sentimen Anti-Islam dalam Isu Keanggotaan Turki

Dalam buku ini penulis mengungkapkan empat faktor penting yang memicu timbulnya sentimen Islamophobia dalam proses aksesi Turki. Keempat faktor tersebut adalah: pertama, masuknya sentimen keagamaan dalam proses konstruksi identitas Uni Eropa; kedua, latar belakang sejarah Turki; ketiga, hegemoni Kristen dalam kultur Eropa; dan keempat, adanya dominasi ideologi demokrasi liberal dalam masyarakat Uni Eropa. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Islamophobia]

Dalam buku ini penulis mengungkapkan empat faktor penting yang memicu timbulnya sentimen Islamophobia dalam proses aksesi Turki.

Metode Rasulullah saw dalam Mendidik

Rasulullah saw adalah tokoh yang memiliki banyak peran. Ia adalah seorang pemimpin umat, komandan perang, referensi bagi umat, hakim untuk menyelesaikan berbagai sengketa, suami bagi isteri-isterinya, ayah dari anak-anaknya dan seterusnya. Semua peran tersebut berhasil dimainkan oleh Rasulullah saw dengan sangat baik. Ini tentu sangat luar biasa. Karena sebagian besar tokoh-tokoh hebat dalam sejarah umat manusia tidak bisa unggul dalam semua peran yang ia emban. Jika berhasil dalam satu peran maka ia gagal di yang lain.

Rasulullah saw adalah tokoh yang memiliki banyak peran.

Pemilihan Kepala Negara

Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Kepemimpinan adalah salah satu kebutuhan masyarakat baik kepada masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. seseorang pemimpin akan selalu ada pada setiap komunitas masyarakat. Pemimpin berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sosok pemimpin berbeda-beda sesuai dengan zaman dan tempat daerah. Misal, sosok pemimpin di Indonesia berbeda dengan sosok pemimpin di Thailand. Sejak zaman kerjaan Hindhu Buddha, di kerajaan Taruma Negara, Sriwijaya, Singosari, menunjukkan kebutuhan adanya seorang pemimpin. Buku ini membahas mengenai proses pemilihan kepala negara menurut hukum Islam, menurut hukum positif di Indonesia, dan menurut perpaduan kedua hukum tersebut. [Dr. H. Sutisna, M.A., UIN Bandung, Penerbit Deepublish, kepemimpinan, pemilihan kepala negara, hukum Islam, hukum positif Indonesia]