Buku ini di khususkan untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Pancasila yang merupakan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) berbasis Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan belajar mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Buku ini di khususkan untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Pancasila yang merupakan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) berbasis Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan belajar ...
Perrbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak perseorangan dan perusahaan/badan hukum. Kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum pun terkesan semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan asset negara itu sendiri. Perlindungan mana dalam konteks otonomi daerah dapat berarti perlindungan asset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Fakta terbengkalainya data historis kekayaan budaya yang memicu terjadinya beberapa kali klaim atas occupasi negara lain atas lagu, tarian, teknologi sederhana membuktikan hal itu. Lagu “Rasa Sayange”, Reog Ponorogo, menyusul lagi Tari pendet. Belum lagi jika kita mundur jauh sebelumnya dengan kasus tempe, batik, perahu pinisi.
Perrbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak ...
Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.
Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...
Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi dibalik proses industri menjadi salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah. Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen. Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen. Buku Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
Antara Fikih Munakahat dan Teori Neo-Receptie in Complexu
Buku ini menjelasakan tentang hukum perkawinan masyarakat Muslim Mandailing Natal. Bicara tentang perkawinan adat Mandailing Natal selalu menarik dibahas dikarenakan adat masyarakat Mandailing Natal sangat unik dan masyarakatnya sangat kuat terhadap hukum adatnya. Pada dasarnya, masyarakat Muslim Mandailing Natal sangat paham terhadap hukum Islam yang berlaku. Khususnya tentang perkawinan. Permasalahan perkawinan dalam masyarakat Muslim Mandailing yang sering muncul tentang perjodohan, mahar, kawin malangkahi, keperawanan sebagai kafaah, sikap terhadap harta peninggalan (harta bersama), dan hak asuh anak. Di dalam buku ini penulis sudah menjelaskan tentang permasalahan perkawinan adat masyarakat Mandailing Natal dan penulis sudah menganalisisnya dari hukum Islam. Dan penulis berharap jika ada persoalan tentang perkawinan di masyarakat Mandailing Natal, buku ini bisa jadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Dalam mengelola operasinya, setiap perusahaan atau aktivitas bisnis niscaya menghadapi masalah yang berkaitan dengan pengambilan keputusan keuangan, baik yang bersifat strategis maupun operasional, seperti: Apakah perusahaan perlu memperluas usahanya dengan membangun unit bisnis baru atau mengakuisisi perusahaan lain? Seberapa besar risiko yang dapat ditoleransi oleh perusahaan dalam pengambilan berbagai keputusan investasi? Bagaimana seharusnya perusahaan mengelola aktivanya agar efisien dan efektif? Seberapa besarkah seharusnya perusahaan menginvestasikan dananya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan? Dan beragam masalah lain. Pada umumnya, prinsip keuangan untuk perusahaan kecil maupun besar adalah sama, yaitu perusahaan memiliki tujuan yang hendak diwujudkan dan fakta-fakta yang harus dipertimbangkan melalui metode analisis yang sesuai untuk mengambil keputusan yang tepat. Di sinilah buku ini menunjukkan perannya. Dalam buku ini Anda dapat mempelajari tujuan-tujuan perusahaan dan berbagai metode analisis yang berkaitan dengan fungsi manajemen keuangan serta penerapannya dalam pengelolaan keuangan kontemporer dalam dunia bisnis. Topik-topik penting yang dibahas di sini antara lain: ¥ Struktur Modal Perusahaan ¥ Biaya Modal Perusahaan ¥ Leverage ¥ Laporan Keuangan dan Arus Kas ¥ Analisis Posisi, Kondisi, dan Kinerja Keuangan ¥ Analisis Kinerja Keuangan Berbasis Value Added ¥ Analisis Kinerja Keuangan Berbasis Financial Distress ¥ Pengelolaan Modal Kerja dan Kas Perusahaan ¥ Pengelolaan Piutang dan Persediaan Para mahasiswa program studi manajemen bisnis dan akuntansi di perguruan tinggi akan mendapat banyak manfaat dari referensi buku ajar manajemen keuangan ini. Selain itu, kelengkapan aplikasi teori dalam contoh-contoh empiris yang konkret membuat buku ini sangat berguna bagi para pelaku bisnis sebagai rujukan pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan bisnis.
Dalam mengelola operasinya, setiap perusahaan atau aktivitas bisnis niscaya menghadapi masalah yang berkaitan dengan pengambilan keputusan keuangan, baik yang bersifat strategis maupun operasional, seperti: Apakah perusahaan perlu ...
Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan ...
Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.
Di zaman Rasulullah saw., semua orang yang menyatakan syahadat kepada Allah dan Rasul-Nya disebut “orang iman” dengan Islam sebagai fondasi agama. Premisnya, orang Islam pasti iman (mukmin), dan orang iman pasti Islam. Dalam KBBI, iman berarti “keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, nabi, kitab, dan sebagainya”. Lantas, di zaman sekarang, apakah hanya dengan definisi beriman seperti itu sudah cukup bagi kita disebut “Islam”? Apakah orang yang ber-KTP Islam sudah layak disebut iman? Buku ini mengajarkan kepada kita mengenai dasar-dasar iman dan Islam. Apa saja syarat seseorang disebut Islam dan definisi apa saja yang layak disandang untuk disebut iman. Puncaknya, untuk menyempurnakan iman dan Islam, diperlukan ihsan. Apa itu ihsan? Baca terus buku ini untuk mengetahuinya. Insya Allah, buku ini mampu mengarahkan pembaca untuk menuju keimanan dan keislaman sempurna yang ihsan.