Sebanyak 219 item atau buku ditemukan

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...

POKOK-POKOK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, yang penulis beri judul Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen karena bentuk keprihatinan penulis terhadap hak-hak konsumen yang semakin hari semakin adanya hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam tindakan bisnis, meskipun hal tersebut juga dikarenakan tidak sedikit konsumen yang mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, fenomena yang lebih buruk lagi ditambah adanya ketidakseimbangan antara daya tawar konsumen dengan pelaku usaha atau produsen, sehingga konsumen sepertinya tidak memiliki ruang yang cukup dan kesulita untuk menentukan membeli atau meninggalkan produk di tengah -tengah variasi barang dan jasa yang beredar di masyarakat. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini awalnya merupakan penuangan pengalaman sebagai dosen pengajar, yang awalnya penulis hanya membuat suatu bahan ajar yang berbentuk diktat dan kemudian penulis mencoba untuk menjadikannya Buku Ajar dalam matakuliah Hukum Perlindungan ...

Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual

Suatu Pengantar

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Di era sekarang ini, industri kreatif tumbuh dan berkembang di mana-mana yang sesungguhnya menuntut perlindungan akan kepemilikan hasil karya secara formal. Memasuki millenium baru, HKI menjadi isu penting dalam berbagai forum, baik dalam forum nasional, regional maupun internasional. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun materi terhadap pemilik hak dan wewenang pemegang hak kekayaan intelektual. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai HKI sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak berhak dari ide-ide kreatif yang dihasilkan, meskipun hasil karya tersebut belum pada posisi yang bernilai saat itu. Buku ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pemahaman terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun merupakan sebuah pengantar, namun konten buku ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai hal terkait HKI. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh-contoh yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses memahami jenis-jenis produk Kekayaan Intelektual maupun prosedur pengajuannya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa.

Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran

Buku Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran ini terdiri 8 bab meliputi, Konsep Dasar Pemasaran, Pasar, Pasar Sasaran, dan Segmentasi Pasar, Merancang Produk, Merek, Kemasan dan Label, Strategi Harga pada Pemasaran, Strategi Promosi pada Pemasaran, Strategi Saluran Distribusi, Strategi Pemasaran Jasa. Di samping itu, dalam pembahas an materi diberikan kasus-kasus pemasaran untuk mendukung dan untuk dijadikan inspirasi dalam berkarya. Dengan demikian, buku ini dijadikan buku pegangan untuk mahasiswa, dosen, dan praktisi pemasaran.

Buku Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran ini terdiri 8 bab meliputi, Konsep Dasar Pemasaran, Pasar, Pasar Sasaran, dan Segmentasi Pasar, Merancang Produk, Merek, Kemasan dan Label, Strategi Harga pada Pemasaran, Strategi Promosi pada Pemasaran, ...

PENGANTAR HUKUM BISNIS ONLINE

Pada saat internet pertama kalinya diperkenalkan, pemakrasarnya mungkin tidak pernah menduga bahwa dampaknya di kemudian hari akan sedemikian hebat. Sebelumnya manusia hanya membayangkan bahwa itu adalah suatu globalisasi dunia. Fakta ketika batasan geografis yang membagi bumi menjadi beberapa negara akan pudar dan hilang. Secara perlahan-lahan usaha tersebut mulai dilakukan yaitu dengan cara membuka perdagangan dunia seluas-luasnya tanpa proteksi dari pemerintah atau pihak lain yang mengatur mekanisme jual beli. Perkembangan internet menciptakan terbentuknya suatu dunia baru yang biasa disebut dengan dunia maya. Adanya dunia maya menyebabkan setiap individu lain tanpa ada batasan apapun yang menghalangi. Perkembangan tersebut berakibat juga pada aspek sosial, dimana cara berhubungan antar manusia pun ikut berubah. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap sektor bisnis. Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telahg berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis merupakan yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh.

Pada saat internet pertama kalinya diperkenalkan, pemakrasarnya mungkin tidak pernah menduga bahwa dampaknya di kemudian hari akan sedemikian hebat.

Hukum Dagang

Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata. Matakuliah Hukum Dagang membahas mengenai berbagai aspek di bidang kegiatan usaha perdagangan dan bisnis. Buku ini membahas mengenai teori- teori Hukum Dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan ataupun bisnis yang tersebar di luar KUHD. Buku ini mendiskusikan teori-teori hukum dagang dan bisnis. Buku ini dapat memberikan informasi kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, dan peminat kajian hukum pada umumnya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata.

PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG DALAM PERSPEKTIF GLOBALISASI

Wetboek van Koophandel (selanjutnya disebut WvK) yang diterjemahkan secara bebas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) merupakan peninggalan pada masa penjajahan Belanda. Indonesia yang telah dijajah Belanda menyisahkan berbagai persoalan. Sebagai Negara yang baru merdeka dari penjajahan Belanda pada Tahun 1945 membawa pengaruh terkait adanya kekosongan hukum dalam berbagai hal, termasuk pengaturan dalam hubungan hukum yang sifatnya privat. Dalam hubungan hukum privat perlu dipahami adanya hubungan diantara orang perorangan, orang perorangan dengan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Negara Belanda sebagai negara jajahan Perancis secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengaturan kepentingan hukum privat. Negara Belandan telah mengatur kepentingan hubungan privat melalui Burgelijk Wetboek (selanjutnya disebut BW) atau diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdt.). berdirinya sebuah negara. sebuah Buku/kitab yang mengatur kebutuhan dari para pedagang pada saat itu.

Wetboek van Koophandel (selanjutnya disebut WvK) yang diterjemahkan secara bebas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) merupakan peninggalan pada masa penjajahan Belanda.

BUKU AJAR HUKUM DAGANG

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.