Sebanyak 735 item atau buku ditemukan

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights). Berkaitan dengan HKI, sstilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah “Kekayaan Intelektual (KI).” Singkatan HKI tidak lagi dipergunakan, namun lebih mengacu pada “KI” karena mengikuti istilah yang mayoritas di terapkan di negara-negara lain.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights).

Hukum Acara Perdata

Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini. Dalam Edisi Kedua, buku ini berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 17 (tujuh belas) bab (ada tambahan tiga bab baru, yaitu bab empat sampai bab enam) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua, Bab tiga, dan Bab tujuh mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab empat tentang masuknya Pihak Ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Bab lima tentang Lingkup Gugatan Citizen Lawsuit. Bab 6 tentang prejudicieel geschil antara perkara perdata dengan perkara pidana. Bab delapan tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab sembilan tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab sepuluh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab sebelas tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab dua belas tentang proses acara verstek. Bab tiga belas tentang eksepsi dan bantahan. Bab empat belas tentang gugatan rekonvensi. Bab lima belas tentang pembuktian. Bab enam belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir Bab tujuh belas tentang putusan pengadilan. Setelah membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual

Suatu Pengantar

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Di era sekarang ini, industri kreatif tumbuh dan berkembang di mana-mana yang sesungguhnya menuntut perlindungan akan kepemilikan hasil karya secara formal. Memasuki millenium baru, HKI menjadi isu penting dalam berbagai forum, baik dalam forum nasional, regional maupun internasional. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun materi terhadap pemilik hak dan wewenang pemegang hak kekayaan intelektual. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai HKI sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak berhak dari ide-ide kreatif yang dihasilkan, meskipun hasil karya tersebut belum pada posisi yang bernilai saat itu. Buku ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pemahaman terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun merupakan sebuah pengantar, namun konten buku ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai hal terkait HKI. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh-contoh yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses memahami jenis-jenis produk Kekayaan Intelektual maupun prosedur pengajuannya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa.

Hukum Perlindungan Konsumen

buku ini mengandung beberapa pokok pemikiran, di antaranya yaitu: Pertama, penjelajahan historis perlindungan konsumen perspektif Islam, Barat dan Indonesia. Kedua, mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen dengan pendekatan hukum Islam. Ketiga, dinamika pergeseran prinsip pertanggungjawaban dalam perlindungan konsumen. Keempat, urgensi sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Buku ini sejatinya mempertanyakan, kenapa kita membutuhkan hukum perlindungan konsumen? Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi. Dilengkapi dengan sasaran pengajaran, kesimpulan, soal diskusi, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga layak disebut sebagai buku ajar Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi.

Hukum Perdata Islam Indonesia

Hukum perkawinan islam di indonesia, peminangan dan perkawinan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul anak, perceraian dan akibat-akibatnya, ruju’, perkawinan campuran: antar pemeluk agama dan warga negara, penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh oknum anggota kepolisian republik indonesia, sanksi pidana dalam hukum perkawinan.

Hukum perkawinan islam di indonesia, peminangan dan perkawinan yang sah, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, perkawinan wanita hamil, poligami : alasan, syarat dan prosedur poligami, harta kekayaan dalam perkawinan, asal-usul ...

PENGANTAR ILMU HUKUM

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Hukum. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua belas bab yang memuat tentang teori dan ruang lingkup hukum, sejarah perkembangan hukum, norma dan konsep hukum, sistem dan sumber hukum, tujuan fungsi dan peran hukum, peristiwa hukum, hukum dagang, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan hukum agraria.

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

Hukum Dagang

Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata. Matakuliah Hukum Dagang membahas mengenai berbagai aspek di bidang kegiatan usaha perdagangan dan bisnis. Buku ini membahas mengenai teori- teori Hukum Dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan ataupun bisnis yang tersebar di luar KUHD. Buku ini mendiskusikan teori-teori hukum dagang dan bisnis. Buku ini dapat memberikan informasi kepustakaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, dan peminat kajian hukum pada umumnya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata.

PERKEMBANGAN HUKUM DAGANG DALAM PERSPEKTIF GLOBALISASI

Wetboek van Koophandel (selanjutnya disebut WvK) yang diterjemahkan secara bebas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) merupakan peninggalan pada masa penjajahan Belanda. Indonesia yang telah dijajah Belanda menyisahkan berbagai persoalan. Sebagai Negara yang baru merdeka dari penjajahan Belanda pada Tahun 1945 membawa pengaruh terkait adanya kekosongan hukum dalam berbagai hal, termasuk pengaturan dalam hubungan hukum yang sifatnya privat. Dalam hubungan hukum privat perlu dipahami adanya hubungan diantara orang perorangan, orang perorangan dengan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Negara Belanda sebagai negara jajahan Perancis secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengaturan kepentingan hukum privat. Negara Belandan telah mengatur kepentingan hubungan privat melalui Burgelijk Wetboek (selanjutnya disebut BW) atau diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdt.). berdirinya sebuah negara. sebuah Buku/kitab yang mengatur kebutuhan dari para pedagang pada saat itu.

Wetboek van Koophandel (selanjutnya disebut WvK) yang diterjemahkan secara bebas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) merupakan peninggalan pada masa penjajahan Belanda.