Sebanyak 742 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Internasional

Pendekatan Kemahiran Hukum, Etika Hukum, Hukum dan Gender, serta Hukum dalam Konteks Lokal

Hukum internasional adalah salah satu bidang ilmu dalam ilmu hukum yang berkembang dengan sangat cepat dalam lima abad terakhir, di mana negara merupakan subjek utamanya. Hukum internasional tidak hanya mengatur relasi antarnegara, namun juga organisasi atau lembaga internasional, individu, serta entitas non-negara lainnya yang penting bagi masyarakat internasional. Buku ini melengkapi literatur dan referensi hukum internasional yang berbahasa Indonesia, yang selama ini masih sedikit jumlahnya. Buku yang ada di tangan Anda ini akan membantu dan memudahkan mahasiswa dan pembaca pada umumnya dalam mempelajari hukum internasional baik dalam perspektif teoretis maupun praktis. Buku ini sangat layak menjadi referensi utama dalam pembelajaran matakuliah hukum internasional di fakultas hukum dan prodi hubungan internasional di FISIP. Melalui buku ini, penulis menguraikan materi-materi dasar teoretis tentang hukum internasional. Untuk memperkaya pemahaman teoretis mahasiswa tentang hukum internasional, buku ini dilengkapi pula uraian tentang kasus yang berkaitan dengan Indonesia baik pada tataran regulasi maupun kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia. Buku ini memiliki kekhususan dibandingkan dengan buku ajar hukum internasional umumnya, karena dilengkapi pendekatan Kemahiran Hukum, Etika Hukum, Hukum dan Gender, serta Hukum dalam Konteks Lokal. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

... internasional adalah moralitas internasional positif ( positive international morality ) .21 Pendapat John Austin di atas saat ini tentu saja tidak lagi relevan , sehingga klaim tersebut bahwa hukum internasional bukanlah hukum ...

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

Hukum yang semakin hari mengalami perkembangan yang progresif menuntu terus adanya pembeharuan terhadap penelitian-penelitian yang bertemakan hukum. Selain itu keilmuan hukum yang memiliki kekhasan sendiri menunut adanya sebuah pembahasan yang berbeda dari penelitian ilmiah biasanya. Pranata masyarakat hukum semakin hari juga semakin kompleks menuntut adanya konseptual pembaharuan hukum yang memang diharapkan hasil dari penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan. Buku ini penulis hadirkan sebagai ikhtiar akademik dalam menjadi acuan terhadap penelitian hukum dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya yang pada faktanya masih belum memahami betul konsepsi tipologi hukum yang ada. Walaupun penulis sadar betul bahwa masih banyak memerlukan tambahan masukan dan kritik terhadap buku ini, semoga dapat memberi warna.

Hukum yang semakin hari mengalami perkembangan yang progresif menuntu terus adanya pembeharuan terhadap penelitian-penelitian yang bertemakan hukum.

Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

Hukum Waris Islam

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan Al Quran yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelsaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya.

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.

Buku Pendidikan Pancasila

Buku ini di khususkan untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Pancasila yang merupakan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) berbasis Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan belajar mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Buku ini di khususkan untuk mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Pancasila yang merupakan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) berbasis Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan belajar ...

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa.

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights). Berkaitan dengan HKI, sstilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah “Kekayaan Intelektual (KI).” Singkatan HKI tidak lagi dipergunakan, namun lebih mengacu pada “KI” karena mengikuti istilah yang mayoritas di terapkan di negara-negara lain.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights).

Hukum Acara Perdata

Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini. Dalam Edisi Kedua, buku ini berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 17 (tujuh belas) bab (ada tambahan tiga bab baru, yaitu bab empat sampai bab enam) dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Bab pertama membahas tentang surat kuasa mengenai pengertian, jenis, dan bentuknya. Bab dua, Bab tiga, dan Bab tujuh mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab empat tentang masuknya Pihak Ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Bab lima tentang Lingkup Gugatan Citizen Lawsuit. Bab 6 tentang prejudicieel geschil antara perkara perdata dengan perkara pidana. Bab delapan tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab sembilan tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab sepuluh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab sebelas tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab dua belas tentang proses acara verstek. Bab tiga belas tentang eksepsi dan bantahan. Bab empat belas tentang gugatan rekonvensi. Bab lima belas tentang pembuktian. Bab enam belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir Bab tujuh belas tentang putusan pengadilan. Setelah membaca buku ini, para pembaca akan mendapatkan pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.

Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual

Suatu Pengantar

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Di era sekarang ini, industri kreatif tumbuh dan berkembang di mana-mana yang sesungguhnya menuntut perlindungan akan kepemilikan hasil karya secara formal. Memasuki millenium baru, HKI menjadi isu penting dalam berbagai forum, baik dalam forum nasional, regional maupun internasional. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun materi terhadap pemilik hak dan wewenang pemegang hak kekayaan intelektual. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai HKI sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak berhak dari ide-ide kreatif yang dihasilkan, meskipun hasil karya tersebut belum pada posisi yang bernilai saat itu. Buku ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pemahaman terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun merupakan sebuah pengantar, namun konten buku ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai hal terkait HKI. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh-contoh yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses memahami jenis-jenis produk Kekayaan Intelektual maupun prosedur pengajuannya Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa.