Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini.

Filsafat Huku Ekonomi Syariah

Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah maliyah kontemporer atau yang sering disebut sebagai hukum ekonomi syariah. Buku ini akan lebih spesifik membahas aspek filosofis akad-akad muamalah kontemporer yang merupakan basis pengembangan dan inovasi akad-akad produk di perbankan syariah. Ini dikarenakan literatur yang secara spesifik membahas topik ini masih sangat langka dan sangat dibutuhkan untuk membantu mahasiswa dalam memahami aspek filosofis hukum ekonomi syariah yang menjadi matakuliah di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu mengisi kekosongan ini dan sekaligus berguna bagi mahasiswa dalam memahami nilai filosofis akad-akad muamalah kontemporer di dunia perbankan syariah. Buku ini layak dijadikan bahan ajar bagi matakuliah Filsafat Hukum Islam atau Filsafat Ekonomi Syariah yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan di perguruan tinggi Islam, STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang menawarkan matakuliah yang sama Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum.

Bisnis ala Nabi

Teladan Rasulullah Saw. dalam Berbisnis

Sejak belia, Nabi Muhammad Saw. telah menunjukkan bakat bisnisnya. Tak aneh jika kemudian pada saat menjadi pemimpin ummah,Rasulullah Saw. tercatat sebagai pengambil kebijakan ekonomi yang strategis melalui Piagam Madinah. Di sini, Rasulullah menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin dengan membuat Piagam Madinah yang berisikan aspek-aspek ekonomi secara egalitarian. Lewat buku ini, penulis menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar label, melainkan mengalir dalam setiap tetes air kehidupan untuk mewujudkan dunia yang damai sekaligus sejahtera. Buku ini memperlihatkan cara Rasulullah Saw. mewujudkan ekonomi syariah tersebut. [Mizan, Bentang, Pustaka, Religion, Agama, Bisnis, Ekonomi, Indonesia]

Sejak belia, Nabi Muhammad Saw. telah menunjukkan bakat bisnisnya.