Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa.

PENGANTAR ILMU HUKUM

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat dijadikan referensi atau bacaan serta rujukan bagi akademisi ataupun para profesional mengenal Ilmu Hukum. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam dua belas bab yang memuat tentang teori dan ruang lingkup hukum, sejarah perkembangan hukum, norma dan konsep hukum, sistem dan sumber hukum, tujuan fungsi dan peran hukum, peristiwa hukum, hukum dagang, hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan hukum agraria.

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

KEPEMIMPINAN DAN PERILAKU ORGANISASI PADA INDUSTRI UMKM

Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam Sembilan bab yang memuat tentang kajian teoritis tentang kepemimpinan, tipe-tipe kepemimpinan pada industri UMKM, gaya kepemimpinan pada industri UMKM, kepemimpinan dan adaptasi, pemimpin sebagai pengambil keputusan, pemimpin efektif dalam industri UMKM, kajian teoritis tentang perilaku organisasi, budaya organisasi pada industri UMKM, dan bab terakhir yaitu perilaku kepemimpinan pada industri UMKM.

Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam Sembilan bab yang memuat tentang kajian teoritis tentang kepemimpinan, tipe-tipe kepemimpinan pada industri UMKM, gaya kepemimpinan pada industri UMKM, kepemimpinan dan adaptasi, pemimpin ...

Teori Psikologi Industri dan Manajemen Sumber Daya Manusia

Buku Teori Psikologi Industri dan Manajemen Sumber Daya Manusia ini memberikan penjelasan mengenai Pengantar Psikologi Industri 4.0 dalam Era Society 5.0, Pengembangan dan Budaya Organisasi, Analisis Jabatan, Perencanaan Sumber Daya Manusia, Rekrutmen dan Penempatan Karyawan, Penilaian Kerja dan Kompetensi, Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Perencanaan dan Pengembangan Karier, Motivasi dan Kepuasan Kerja dalam Organisasi, Stres dalam Lingkungan Organisasi, Gaya Kepemimpinan dalam Organisasi, Dinamika Konflik Kerja dalam Konteks Organisasi dan Industri, Jenis Desain dan Struktur Organisasi, Riset Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Industri dan Organisasi. Diharapkan buku Teori Psikologi Industri dan Manajemen Sumber Daya Manusia ini dapat memenuhi sumber referensi bagi mahasiswa atau praktisi yang membutuhkan.

Berbagai penelitian psikologi juga dilakukan berkaitan dengan psikologi industri pada era pandemi Covid-19. Seperti Tantangan Baru di Dunia Kerja Saat New Normal dan Ancaman Pengangguran oleh Wicaksono (2020), Tepat Kelola SDM, ...