Sebanyak 15 item atau buku ditemukan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa.

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis, sebagai sistem informasi yang digunakan untuk mengambil keputusan, mengkoordinasi, mengontrol, menganalisis, serta memvisualisasi suatu informasi dalam organisasi. Sistem Informasi Manajemen ini terdiri dari hardware maupun software yang berfungsi sebagai dasar operasi suatu organisasi. SIM bekerja dengan cara mengumpulkan data-data dari beberapa sistem online untuk dianalisis, kemudian SIM akan melaporkan hasil analisis tersebut membantu manajemen mengambil keputusan, membuat perencanaan, atau memecahkan suatu masalah. Buku ini akan menbantu para pelaku usaha dalam memajukan dan mengembangkan bisnisnya, sehingga buku ini harus dimiliki oleh khalayak. Maka dari itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang teknologi informasi, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang teknologi informasi.

Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis ...

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Seiring dengan perkembangan teknologi dalam dunia bisnis, sistem informasi manajemen sangat dibutuhkan untuk membantu kegiatan bisnis agar tetap bisa berjalan dengan baik. Hampir di setiap bidang pasti membutuhkan sebuah sistem yang dapat mengontrol dan mengurus sebuah informasi dengan baik dan rapi. Sistem informasi manajemen atau SIM adalah sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem informasi manajemen (SIM) adalah sekelompok atau sekumpulan proses dimana data dapat diolah, dianalisis, dan ditampilkan supaya data tersebut menjadi berguna untuk kebutuhan pengambilan suatu keputusan. Sistem ini merupakan alat yang sangat berguna untuk menunjang dan mengendalikan operasi perusahaan. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mengumpulkan dan mengatur semua data dari berbagai tingkat perusahaan, meringkas, kemudian memfasilitasi dan meningkatkan kualitas dari pengambilan keputusan untuk meningkatkan produktivitas dan profitabilitas sebuah perusahaan. Sistem ini berbasis komputer dan dapat berupa lembar excel atau platform yang lebih kompleks. Selain itu data dapat diakses dan diolah secara internal maupun eksternal. Sehingga, sistem informasi yang digunakan lebih efisien dan produktif. Buku ini menyajikan seluruh kebutuhan-kebutuhan para pelaku usaha sebagai inovasi baru untuk menciptakan tatanan pengelolaan, juga menjadikan gudang wawasan bagai kalangan pembaca. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang manajemen sistem informasi, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang manajemen sistem informasi.

Sistem informasi manajemen atau SIM adalah sistem perencanaan bagian dari pengendalian internal suatu bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk memecahkan masalah bisnis ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

QUO VADIS DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA & PENEGAKAN HUKUM INDONESIA (Sebuah Catatan Kritis Periode 2017-2019)

Buku dengan judul Quo Vadis Demokrasi, Politik, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia adalah kumpulan dari gagasan-gagasan penulis dari media masa cetak lokal Sumatera Barat dan harian nasional (Harian Singgalang, Haluan, Padang Ekspres dan Republika sejak tahun 2006- 2019) yang penulis kumpulkan dan tulis ulang kembali untuk dijadikan buku yang penulis tulis sejak selesai kuliah di Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang tahun 2006 hingga sekarang, akan tetapi untuk kepentingan penerbitan, tulisan-tulisan itu diseleksi tema-tema yang cocok, aktual dan menarik sesuai dengan perkembangan demokrasi, HAM, politik dan penegakan hukum saat ini. Dipilihnya judul ini didasari oleh dua alasan penting. Pertama, keprihatinan dan kepedulian intelektual yang didorong oleh daya kritis melihat perkembangan demokrasi, partai politik, Hak Asasi Manusia dan Hukum di Indonesia dalam kurun waktu sejak 2006-2019 yang tidak jelas mau dibawah kemana negara yang disebut juga dengan negara hukum ini, Kedua, salah satu yang membuat geli dari aneka perkembangan itu adalah masih banyak ditemukan aneka permasalahan demokrasi di Indonesia, yakni verifikasi parpol, politik dengan mahar, politik dinasti, politik uang, kampanye hitam, bongkar pasang regulasi pemilu, ujaran kebencian di dunia maya, hadirnya calon tunggal di beberapa kabupaten/kota dan penyelenggara pemilu yang ditangkap aparat penegak hukum karena menerima suap, membuat kita semakin kuat untuk bertanya mau dibawah kemana demokrasi, Partai Politik, Hak Asasi Manusia dan Hukum di Indonesia, apakah akan dibawa menuju kepada bahtera atau pelabuhan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan dalam Alinia ke empat Pembukaan UUD Tahun 1945 atau sebaliknya. Inilah setidaknya, dipotret atau dteropong oleh buku yang berada dihadapan pembaca ini.

Buku dengan judul Quo Vadis Demokrasi, Politik, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum di Indonesia adalah kumpulan dari gagasan-gagasan penulis dari media masa cetak lokal Sumatera Barat dan harian nasional (Harian Singgalang, Haluan, ...

PENGANTAR EKONOMI SYARIAH (SEBUAH TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIS)

Perkembangan ilmu ekonomi saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh konsep ekonomi kapitalis (liberal) dan ekonomi sosialis. Terdapat beberapa konsep pemikiran yang turut memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ilmu ekonomi saat ini, salah satunya adalah ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam. ekonomi syariah juga merupakan penerapan konsep-konsep Al-quran dan hadis, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi. paradigma utama dalam ekonomi syariah bersumber dari Al-quran dan hadis. Dua sumber tersebut tidak bisa diparalelkan dengan prinsip dasar ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Ekonomi syariah mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani. Dikatakan sebagai ekonomi rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai ilahiah. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang Ekonomi syariah, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang Ekonomi syariah.

Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam. ekonomi syariah juga merupakan penerapan konsep-konsep Al-quran dan ...

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM (TEORI DAN APLIKASI)

Allah swt menjelaskan bahwa Rasulullah memiliki akhlak yang mulia, وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ / “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. 68: 4). Berikutnya Allah swt berfirman: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. 33: 21). Kedua aayat tersebut menjelaskan bahwa, Rasulullah saw memiliki akhlak yang agung dan ummat manusia agar meraih kesuksesan dalam hidupnya, termasuk dalam kegiatan bisnis mereka, hendaknya mengikuti atau beruswah dan berqudwah kepadanya dan juga kepada para Nabi lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah: “Sungguh, pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang yang mempunyai akal. (Al-Qur'an) itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya, menjelaskan segala sesuatu, dan (sebagai) petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. 12: 111). Dengan demikian bagi para pelaku bisnis, disamping harus memiliki bakat, minat, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta belajar dari pengalaman atau kasus-kasus yang terjadi dalam berbisnis, tidak kalah pentingnya adalah mengimplemantasikan dan mengintegrasikan etika/akhlak islami yang bersumber dari al-Quran, hadits dan pandangan para ahli dalam bisnis agar bisnis mereka berhasil, sukses, dan berkelanjutan.

Allah swt menjelaskan bahwa Rasulullah memiliki akhlak yang mulia, وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ / “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. 68: 4).

PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DAN TEKNOLOGI YANG EFEKTIF DI DESA

Media sosial adalah media online teknologi berbasis komputer yang memfasilitasi dan mempermudah penggunanya dalam berekspresi, berinteraksi, dan mendapatkan informasi secara online (daring) yang mendukung interaksi orang-orang di seluruh dunia dengan menggunakan teknologi yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif dan merupakan salah satu perkembangan teknologi yang memiliki peran besar dalam memberikan kemudahan bagi keberlangsungan berbagai kegiatan orang-orang. Dalam penggunaannya memudahkan seseorang untuk membagikan idenya, karya-karyanya, pikirannya, melalui komunitas yang terbangun secara online. Apalagi keberadaan media sosial seperti sekarang ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas kehidupan sehari-hari. Sosmed sudah menjadi ruang di mana kita membangun hubungan, membentuk identitas diri, dan mengekspresikan diri. Media sosial pada era sekarang ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas kehidupan sehari-hari, dan kini telah menjadi ruang di mana kita membentuk dan membangun hubungan, membentuk identitas diri, mengekspresikan diri, dan belajar tentang dunia di sekitar kita. Media sosial hadir sebagai wadah komunikasi yang memudahkan manusia bertukar informasi, baik berupa teks, gambar, maupun video. Tidak heran jika keberadaan media sosial menjadi jembatan penghubung untuk bisa mengetahui informasi.

Media sosial adalah media online teknologi berbasis komputer yang memfasilitasi dan mempermudah penggunanya dalam berekspresi, berinteraksi, dan mendapatkan informasi secara online (daring) yang mendukung interaksi orang-orang di seluruh ...

LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK (Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis)

Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian yang semakin bertumbuh, seiring dengan semakin bertumbuhnya kebutuhan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 14 Tahun 1967, lembaga keuangan adalah badan yang memiliki aktivitas atau kegiatan di bidang keuangan yang berperan untuk menarik uang serta menyalurkannya ke masyarakat. Keberadaan perbankan ini semakin dibutuhkan oleh masyarakat dalam bentuk simpanan dan kredit maupun bentuk lainnya. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sementara itu Lembaga Keuangan Non Bank disebut sebagai badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Lembaga keuangan non bank dalam menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bank dan nonbank juga sama-sama mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan negara dan menyejahterakan masyarakat. Buku ini menyajikan seluruh kebutuhan-kebutuhan para pelaku usaha sebagai inovasi baru untuk menciptakan tatanan pengalolaan, juga menjadikan gudang wawasan bagai kalangan pembaca. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang akutansi, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilngkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang akutansi.

Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian yang semakin bertumbuh, seiring dengan semakin bertumbuhnya ...

LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK

Pada umumnya, setiap orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang dengan persyaratan tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka Istilah Lembaga keuangan diartikan sebagai perusahaan yang berkombinasi dengan berbagai sumber daya ekonomi (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan UU RI NO. 10 Tahun 1998: Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Oleh Maka dari itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang Lembaga keuangan, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang Lembaga keuangan.

Sedangkan Lembaga Keuangan non-BANK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 yang menjelaskan bahwa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan ...