Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut (UUPK). Perjuangan untuk mendorong lahirnya UUPK bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan. Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kecenderungan pelaku usaha mengabaikan hak-hak konsumen, juga disebabkan oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Disadari akan hal itu, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal yang urgen. Untuk itu, melindungi konsumen atas tindakan sewenang-wenang dari pelaku usaha yang cenderung tidak memperdulikan prinsip-prinsip menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang berkualitas adalah sejalan dengan salah satu dari tujuan Negara. Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas dalam perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, dan implementasi pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan/menjual produk yang berkualitas, serta bentuk penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual produk yang tidak berkualitas. Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

Perjuangan para penggiat konsumen yang dimotori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk berharap lahirnya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan konsumen, maka pada tanggal 20 April tahun 1999 ...