Sebanyak 71 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah

(KTI)

Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan tuntutan formalakademik bagi mahasiswa diploma. Karena merupakan tuntutan formalmaka KTI menjadi syarat wajib kelulusan. Selain itu, KTI juga menjadiwadah penerapan tri dharma perguruan tinggi bidang penelitian. KTI yangdimaksud adalah KTI berwujud makalah. Dasar penyusunan KTI adalahhasil pengamatan yang telah dilaksanakan setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah Prakter Kerja Lapangan (PKL). Sangat diharapkan bahwaoutput KTI merupakan solusi nyata dari permasalahan yang terjadi selamaPKL. Dengan demikian hasil KTI dapat memberikan manfaat bagi pihakpihak terkait. Untuk memulai penyusunan KTI, maka mahasiswa harus menguasai beberapa pengetahuan dasar untuk menyusun KTI, pengetahuan dasar tersebut antara lain, (a) tujuan penulisan KTI, (b) tips sukses untuk menyusun KTI, (c) tahap-tahap dalam menyusun KTI, dan (d) metode penelitian. Empat hal tersebut akan dipaparkan pada pertemuan ini.

Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan tuntutan formalakademik bagi mahasiswa diploma.

Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan

Secara teoritis dan konsepsional, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Buku ini menjawab pertanyaan tersebut yang dirinci atas lima bab. Bab I tentang pendahuluan, Bab II tentang Konsep dan Teori Peradilan, Bab III tentang Dari Sengketa Perdata ke Gugatan Perdata, Bab IV tentang Beberapa Aspek Mengenai Mediasi dan Bab V tentang Mediasi; Dari Luar Pengadilan ke Dalam Pengadilan yang dilengkapi dengan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta Mediasi Perbankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian penting dalam mencari penyelesaian secara mediasi. Buku ini diperuntukkan bagi para penegak hukum, praktisi hukum, pelaku usaha serta kalangan mahasiswa

Secara teoritis dan konsepsional, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak ...

Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Sejak reformasi, sistem hukum Negara Indonesia telah mengadopsi instrumenn Hak Asasi Manusia (HAM) universal secara menyeluruh, baik UDHR 1948, ICCPR 1966 maupun ICESCR 1966. Adopsi tersebut pertama kali dituangkan dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada saat amandemen UUD 1945, instrumen HAM universal itu diadopsi melalui Perubahan UUD 1945 Kedua tahun 2000 yang dituangkan pada Bab XA dalam ketentuan Pasal 28A hingga 28J UUD 1945. Selain itu, Indonesia pun telah meratifikasi dua instrumen HAM pokok, yakni ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 dan ICCPR melalui UURI Nomor 12 Tahun 2005 yang diikuti dengan berbagai instrument HAM lainnya, seperti International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) melalui UU Nomor 40 Tahun 2008. Jauh sebelumnya Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Sementara itu secara kelembagaan, jauh sebelum reformasi Indonesia sudah membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan dibentuknya UURI Nomor 39 Tahun 1999, maka kedudukan Komnas HAM semakin kuat karena dibentuk berdasarkan UU. Selain Komnas HAM dibentuk pula beberapa lembaga yang menangani HAM secara parsial, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perkembangan HAM tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia sudah menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Hal itupun terbukti dengan semakin berkembangnya kebebasan dan demokrasi dalam kehidupan Negara dan bangsa Indonesia. Salah satunya dalam pelaksanaan Pemilu yang merupakan standar minimal demokrasi yang berlangsung secara demokratis, jujur dan adil sehingga membuat Negara Indonesia menjadi Negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan AS serta Negara muslim demokrasi terbesar di dunia yang menjadi rujukan bagi Negara-negara muslim lainnya dalam memajukan demokrasi.

Buku Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Latihan statistik; untuk djawatan dan perusahaan

... bertugas : menjelenggarakan berbagai sensus , misalnja sensus penduduk , sensus pertanian , sensus industri , dsb . ... ini hendaknja dipergunakan untuk menindjau faktor organisasi dan koordinasi didalam praktek dibidang statistik .