Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta, pemilik, inventor, desainer, dan pemulia inventor. Selain itu, kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan. Sebagai pemahaman, lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1) Hak cipta yang terdiri dari sastra, seni, dan ilmu pengetahuan, dan 2) Hak milik industri yang terdiri dari paten, merek, dan indikasi geografis, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis/usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat. Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya.

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.