Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Hukum Perlindungan Konsumen

buku ini mengandung beberapa pokok pemikiran, di antaranya yaitu: Pertama, penjelajahan historis perlindungan konsumen perspektif Islam, Barat dan Indonesia. Kedua, mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen dengan pendekatan hukum Islam. Ketiga, dinamika pergeseran prinsip pertanggungjawaban dalam perlindungan konsumen. Keempat, urgensi sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Buku ini sejatinya mempertanyakan, kenapa kita membutuhkan hukum perlindungan konsumen? Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi. Dilengkapi dengan sasaran pengajaran, kesimpulan, soal diskusi, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga layak disebut sebagai buku ajar Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi.

Kewajiban Membayar Zakat Bagi ASN: Belajar dari UINSU

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, hadir dalam rangka distribusi kekayaan (wealth distribution) dan sikap saling tanggung (takāful). Kedudukannya yang sangat prinsipil dan fundamental dalam ajaran Islam, dibuktikan dengan pengaturannya yang bersifat normative, imperative dan enforcement. Memperhatikan dampak kemashlahatan (benefits) yang diberikan zakat kepada masyarakat bahkan negara, maka sejumlah turut serta negara mengatur tentang pengelolaan zakat, termasuk Indonesia, tentu ini menjadi kontribusi Hukum Islam terhadap hukum nasional. Pengaturan pengelolaan zakat sebagaimana dimaksud, meliputi keseluruhan tata kelola yang dimulai dari kelembagaan, pengumpulan, hingga distribusi zakat. Pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia melalui berbagai transformasi dan inovasi, perubahan tersebut terjadi karena dipengaruhi dengan perubahan kepemimpinan. Sejak masa penjajahan, Orde Lama, Orde Baru, Era Reformasi, hingga pasca Reformasi, pengaturan zakat berubah-ubah baik dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan, maupun pengaturan pengelolaan zakat itu sendiri. Hal ini terjadi karena perbedaan cara pandang penguasa pada zamannya terhadap zakat. Baik perspektif hukum Islam maupun perspektif konstitusi, pengaturan pengelolaan zakat dapat dibenarkan (justifikasi) untuk diatur dalam Undang-Undang. UINSU sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) memperhatikan kedudukan zakat dalam hukum Islam, serta memperhatikan kemashlahatan yang diberikan zakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, mewajibkan ASN UINSU untuk membayar zakat. Kewajiban sebagaimana dmaksud, dimulai dengan lembar Persetujuan Pemotongan Zakat yang disetujui oleh masing-masing ASN UINSU secara sukarela (voluntary). Selanjutnya UPZ UINSU melakukan pengumpulan zakat ASN UINSU melalui payroll system, dan langsung masuk ke Rekening UPZ UINSU. Hasil pengumpulan zakat tersebut dikelola dan disalurkan UPZ UINSU kepada mahasiswa yang kesulitan dan tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan perkuliahan. Tentu saja UPZ UINSU menentukan kriteria dan syarat mahasiswa yang berhak mendapatkan Beasiswa UPZ. Pada gilirannya buku ini dapat dijadikan role model dalam pengelolaan zakat di berbagai institusi pemerintah/swasta lainnya.

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, hadir dalam rangka distribusi kekayaan (wealth distribution) dan sikap saling tanggung (takāful).