Perlindungan desain industri di Indonesia dalam era perdagangan bebas

Legal protection on industrial design in Indonesia towards free trade era.

31 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000
, setiap pihak sejak tanggal dimulainya pengumuman dapat mengajukan
keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya. Pengajuan keberatan tersebut
harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal selambat-lambatnya tiga bulan
terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman [Pasal 26 ayat (2) UU No. 31
Tahun 2000].